MENANTIKAN KEADILAN BAGI MUHAMMADIYAH

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
Tinta Media – Beredar di media sosial pernyataan yang diduga peneliti BRIN yang pada pokoknya akan melakukan pembunuhan kepada anggota Muhammadiyah.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
Pertama, bahwa Muhammadiyah dari sisi usia jauh lebih tua dari Republik Indonesia, Muhammadiyah berdiri tahun 1912 atau 111 tahun yang lalu. Pengorbanan untuk masyarakat dan bangsa tentu sangat besar. Oleh karena itu sepatutnya Republik ini memberikan keadilan kepada Muhammadiyah dalam hal ancaman pembunuhan tersebut dengan cara pelaku pengancaman di proses hukum dan diberhentikan sebagai ASN atau peneliti. Jika tidak khawatir terkesan melindungi yang berakibat pada distrust dan disabodiance kepada Pemerintah;
Kedua, bahwa ancaman pembunuhan adalah delik formil, walaupun tidak terjadi pembunuhan tetapi telah diucapkan ancaman tersebut maka telah selesai delik pidananya, terlebih lagi ancaman tersebut melalui media sosial. Oleh karena itu warga Muhammadiyah dan siapapun setiap orang dapat menyampaikan laporan kepada pihak Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia untuk dapat segera ditindaklanjuti;
Ketiga, bahwa LBH Pelita Umat bersedia membantu Muhammadiyah jika diperlukan untuk mempermudah jalannya proses pengaduan tersebut.
Demikian.
Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH Pelita Umat dan Mahasiswa Doktoral

Views: 0

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Tulisan Terkait

π€ππ‚π€πŒ 𝐁𝐔𝐍𝐔𝐇 𝐖𝐀𝐑𝐆𝐀 πŒπ”π‡π€πŒπŒπ€πƒπˆπ˜π€π‡, ππ€π†πˆπ€π πƒπ€π‘πˆ π’πŠπ„ππ€π‘πˆπŽ π‡π€ππˆπ’πˆ πŽπ‘πŒπ€π’ πˆπ’π‹π€πŒ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA