Penculikan Anak Terulang, Sistem Perlindungan Anak Masih Gagal

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kasus penculikan anak kembali menjadi perhatian publik. Seorang balita berusia empat tahun, sebut saja B, dilaporkan hilang saat bermain di taman kota di Makassar. Orang tuanya segera melapor ke polisi dan rekaman CCTV menunjukkan ada seseorang yang membawa B pergi. Awalnya terlihat seperti kejadian spontan, tetapi penyelidikan mengungkap bahwa kasus ini terkait jaringan terorganisasi. Polisi menangkap beberapa pelaku, mulai dari penculik, perantara, hingga pihak yang menerima anak melalui skema adopsi ilegal.

 

Korban dipindah-pindah dari kota ke kota. Pelaku menggunakan modus pengurusan adopsi resmi yang palsu, sehingga banyak pihak yang terlibat secara tidak sadar dalam proses ini. Beberapa masyarakat adat yang merawat B mengaku tertipu oleh surat dan bujuk rayu pelaku. Mereka menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya perawatan dan ikut memfasilitasi keberadaan anak tanpa menyadari sepenuhnya bahwa mereka membantu jalannya perdagangan anak. Tindakan ini menunjukkan adanya kelalaian dan kurangnya kewaspadaan, meski mereka bukan pelaku utama.

 

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang keamanan anak di ruang publik. Balita bisa hilang dari tempat terbuka tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem keamanan di Indonesia, di mana aparat dan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya untuk melindungi anak-anak dari ancaman penculikan dan perdagangan. Para pengamat menilai lemahnya efek jera bagi pelaku TPPO membuat sindikat ini mudah muncul kembali. Anak-anak, masyarakat miskin, dan komunitas adat menjadi kelompok yang paling rentan terhadap tindak kejahatan semacam ini. Kondisi ini juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dan aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di Indonesia masih jauh dari ideal. Penegakan hukum yang lebih kuat, sistem adopsi yang aman, dan edukasi masyarakat mengenai bahaya perdagangan anak menjadi hal yang sangat diperlukan. Pengawasan di ruang publik juga harus ditingkatkan agar anak-anak tidak menjadi korban. Negara harus hadir tidak hanya setelah kasus terjadi, tetapi juga membangun sistem perlindungan anak yang efektif dan menyeluruh. Semua pihak perlu bekerja sama untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi dari ancaman.

 

Koordinasi antarwilayah juga menjadi hal penting. Korban dapat berpindah dari Makassar ke daerah lain tanpa terdeteksi, menunjukkan masih lemahnya pengawasan di transportasi publik dan jalur antarprovinsi. Sistem pelacakan yang cepat perlu diperkuat agar aparat dapat menutup ruang gerak pelaku sebelum korban berpindah terlalu jauh. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan tindakan mencurigakan dapat membantu mempercepat proses penyelamatan anak.

 

Dari perspektif Islam, kasus penculikan dan perdagangan anak merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan jiwa. Dalam maqasid syariah, keselamatan manusia menjadi tujuan utama. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak-anak bebas dari ancaman. Penerapan sistem Islam meniscayakan sanksi tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum syarak, termasuk penculikan, perdagangan, atau eksploitasi anak. Sanksi ini bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera, mencegah pelanggaran serupa di masyarakat, dan menegakkan keadilan bagi korban. Dengan adanya kepastian hukum yang jelas, masyarakat terdorong untuk lebih waspada, anak-anak dapat dilindungi secara optimal, dan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi menjadi semakin sempit. Negara atau daulah, dalam kerangka ini, juga memiliki kewajiban membangun masyarakat yang sadar, bertakwa, dan saling menjaga keselamatan setiap warganya.

 

Dalam Daulah Islamiah, perlindungan anak merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat, bukan hanya aparat. Daulah wajib membangun sistem sosial yang mencegah kejahatan sejak awal, memberikan edukasi moral, memperluas akses ekonomi yang layak, dan menumbuhkan budaya saling menjaga. Pelaku harus dikenai hukuman yang jelas dan tegas agar efek jeranya dirasakan, sehingga setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan aman dan terlindungi. Dengan penerapan prinsip ini secara konsisten, ruang bagi sindikat TPPO untuk mengeksploitasi anak-anak dapat ditekan secara signifikan, dan masyarakat dapat hidup dalam kondisi yang lebih sejahtera dan aman. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Dewi Kumala Tumanggor,

Aktivis Muslimah

Loading

Views: 22

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA