Tinta Media – Fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tidak lagi dianggap hanya sebagai persoalan perilaku individu yang menyimpang, tetapi telah berkembang menjadi isu hak asasi manusia, kebijakan publik, dan hukum. Karena itu, para pembuat kebijakan harus segera menetapkan pasal dalam RUU KUHP terkait sanksi pidana LGBT.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa masyarakat perlu diberikan informasi yang utuh terkait tipu daya kaum LGBT yang tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Praktik hubungan sesama jenis sangat bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan yang hanya mengatur perkawinan antara pria dan wanita (Republika.co.id, 5/7/2026).
Pembahasan masalah LGBT masih memunculkan perbedaan pandangan, terutama ketika kebebasan individu ditempatkan berhadapan dengan nilai-nilai agama dan norma masyarakat sebagai standar kehidupan. Suatu keniscayaan jika terdapat komunitas masyarakat sipil yang membela hak asasi manusia dan menolak kebijakan sanksi pidana LGBT. Mereka merasa terusik dan beranggapan bahwa negara tidak dapat memidanakan seseorang hanya berdasarkan orientasi seksual semata.
Problematika perilaku menyimpang tidak sekadar berada dalam ranah privasi individu yang salah menempatkan fitrahnya, tetapi telah menjadi fenomena yang semakin meluas. Di balik propaganda masif gerakan sosial, terdapat peran politik hak asasi manusia luar negeri, yaitu Amerika Serikat, yang gencar mengampanyekan legalitas LGBT ke seluruh penjuru dunia, termasuk di negeri ini. Tidak dapat dimungkiri adanya campur tangan Amerika Serikat dalam mendanai bahkan memfasilitasi kegiatan kampanye LGBT dengan mengatasnamakan HAM dan asas kebebasan.
Dalam dinamika kapitalisme yang menyiratkan komersialisasi industri dan mengeksploitasi syahwat, gaya hidup komersial yang agresif tentu akan memenuhi ruang publik dan sangat memengaruhi cara pandang generasi. Lambat laun, arus kerusakan menjadi alat penghancur daya pikir masyarakat.
Mirisnya, para pegiat LGBT seakan menutup mata terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh mewabahnya liwat modern. Berbagai penyakit ada di hadapan mereka, di antaranya HIV. Namun, promosi LGBT tidak akan berhenti sampai di sini. Sebab, hal ini merupakan bagian mendasar dari peradaban Barat dengan asas kebebasannya.
Saat ini, sistem kapitalisme sekuler yang berasaskan kebebasan membuat negara seakan tidak memiliki kuasa untuk menjaga dan melindungi moralitas rakyat serta abai terhadap kerusakan yang akan menghantam generasi berikutnya. Untuk menghadang arus fenomena LGBT, tidak cukup hanya dengan penolakan secara individu atau komunitas, tetapi diperlukan kebijakan yang kuat melalui upaya sistematis dan terorganisasi.
Dalam perspektif Islam dengan sistem pemerintahan Islam, negara memiliki aturan yang komprehensif berdasarkan hukum syariat Islam. Negara dengan penguasanya sebagai raa’in memiliki tanggung jawab untuk melindungi akidah, termasuk moralitas umat.
Dalam sistem Islam, negara akan tegak berdiri kokoh dengan ditopang pilar-pilar penguat ketakwaan individu, kontrol masyarakat, serta aturan yang diterapkan oleh negara. Ketakwaan individu diwujudkan dengan menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan dalam setiap aktivitas dan amal perbuatan, dengan tolok ukur halal dan haram. Interaksi masyarakat akan saling menjaga melalui amar ma’ruf nahi munkar. Penguasa memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan yang bersandar pada hukum syarak. Tujuannya untuk mencegah terjadinya perilaku yang dipandang bertentangan dengan nilai agama dan norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam Islam, terdapat ketetapan yang berlaku untuk menjaga kelestarian manusia, dengan tujuan pokok penjagaan syariat, di antaranya menjaga agama serta menjaga nasab atau keturunan. Islam dengan aturannya yang sempurna memiliki sistem sanksi sebagai pencegah dan penebus. Kebijakan sanksi ditetapkan oleh penguasa melalui peradilan yang sah dengan bertumpu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Permasalahan LGBT akan terselesaikan secara tuntas hingga ke akar permasalahan jika semua merujuk pada aturan syariat Islam yang diterapkan secara menyeluruh. Wallahu a’lam.
Oleh: Farida Zahri
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 3





