Jaksa Tangkap Polisi, Polisi Tangkap Jaksa: Cermin Rusaknya Sistem!

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Peristiwa saling menangkap antara jaksa dan polisi menyisakan ironi yang sulit diabaikan. Aparat yang semestinya menjadi penjaga keadilan justru saling berhadapan sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan wajar di tengah masyarakat: jika para penegak hukum sendiri saling menjerat, kepada siapa publik menggantungkan harapan atas tegaknya keadilan?

Fakta yang mengemuka memperlihatkan bahwa situasi tersebut bukan sekadar isu biasa. Kejaksaan Agung menetapkan seorang anggota Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi. Di sisi lain, Bareskrim Polri menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen. Perkembangan ini diberitakan luas oleh berbagai media nasional, di antaranya Kompas.com, Tempo.co, CNN Indonesia, dan Antara pada Kamis (9/7/2026). Rangkaian peristiwa tersebut semakin menguatkan kesan bahwa persoalan yang dihadapi bukan lagi sebatas pelanggaran individu, melainkan menyangkut kredibilitas sistem penegakan hukum secara keseluruhan.

Dalam Islam, menegakkan hukum merupakan amanah yang sangat besar. Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS An-Nisa: 58)

Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan bukan sekadar nilai moral, melainkan perintah syariat yang wajib diwujudkan oleh negara.

Karena itu, persoalan tidak cukup dipandang sebagai ulah segelintir oknum. Selama sistem yang diterapkan membuka ruang bagi tarik-menarik kepentingan politik, ekonomi, maupun persaingan antarlembaga, potensi penyalahgunaan kewenangan akan selalu ada. Dalam sistem demokrasi kapitalistik, hukum kerap tidak sepenuhnya bebas dari pengaruh kepentingan. Akibatnya, hukum berisiko bergeser dari alat penegak keadilan menjadi instrumen untuk mempertahankan kekuasaan atau memenangkan kepentingan tertentu. Ketika kondisi seperti ini terus berulang, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum pun semakin terkikis.

Islam memandang akar persoalan berada pada sistem yang membentuk cara berpikir dan cara bertindak manusia. Ketika agama dipisahkan dari kehidupan, ukuran benar dan salah tidak lagi didasarkan pada halal dan haram, melainkan pada manfaat dan kepentingan. Jabatan akhirnya dipandang sebagai sarana meraih kekuasaan dan keuntungan pribadi, bukan sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

Atas dasar itu, Islam menawarkan penyelesaian yang bersifat mendasar. Solusi tidak berhenti pada pergantian pejabat, pembentukan lembaga baru, atau sekadar memperketat pengawasan administratif. Islam mengajarkan penerapan syariat secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan di bawah institusi Khilafah. Dalam sistem ini, seluruh penyelenggara negara, termasuk hakim, jaksa, polisi, maupun penguasa, terikat oleh hukum Allah, bukan oleh kepentingan politik ataupun tekanan kelompok tertentu.

Khilafah juga memiliki mekanisme untuk menjaga integritas aparat negara. Pengangkatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi dan ketakwaan, sementara kekayaan para pejabat diawasi secara ketat melalui lembaga seperti Qadhi Hisbah dan Mahkamah Mazhalim. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan amanah akan dikenai sanksi sesuai syariat tanpa membedakan kedudukan atau jabatan. Sejarah Islam bahkan mencatat para khalifah bersedia hadir di hadapan hakim ketika menghadapi sengketa dengan rakyat, menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum.

Di samping itu, sistem pendidikan Islam membentuk kepribadian yang dilandasi akidah dan ketakwaan. Kesadaran bahwa setiap amal akan dihisab di hadapan Allah menjadi pengawas paling kuat bagi setiap aparat. Dengan landasan keimanan tersebut, godaan suap, penyalahgunaan wewenang, maupun rekayasa hukum memiliki penghalang yang jauh lebih kokoh daripada sekadar pengawasan administratif.

Kasus saling tangkap antara jaksa dan polisi semestinya menjadi bahan renungan bersama. Persoalan yang dihadapi bangsa ini tidak cukup dijelaskan dengan lemahnya koordinasi atau pengawasan antarlembaga. Yang lebih mendasar adalah adanya problem sistemis yang terus melahirkan krisis integritas. Selama hukum dibangun di atas paradigma sekuler kapitalistik, konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan akan terus muncul dalam berbagai bentuk.

Karena itu, sudah saatnya umat Islam kembali menjadikan syariat sebagai landasan pengaturan kehidupan. Penerapan Islam secara kaffah dalam naungan institusi Khilafah dipandang sebagai jalan untuk menghadirkan penegakan hukum yang adil, bersih, dan berwibawa. Dengan hukum Allah sebagai dasar penyelenggaraan negara, keadilan dapat ditegakkan tanpa diskriminasi. Begitu pula, amanah dapat dijaga dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum diyakini dapat dipulihkan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Deny Haryanto
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA