Tinta Media – Belakangan ini, perdebatan mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kembali menjadi perhatian publik setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi Universitas Indonesia (UI) mengunggah hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008. Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa tidak ada riset ilmiah yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau penyimpangan. Unggahan tersebut menuai berbagai respons.
Menanggapi polemik tersebut, Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa unggahan organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan sikap resmi universitas sebagai institusi pendidikan (Detik News, 3/7/2026).
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) pidana LGBT untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. MUI juga menekankan bahwa undang-undang tersebut nantinya tidak akan menghukum orientasi seksual seseorang yang masih berada dalam pikiran, melainkan berfokus pada tindakan pelaku serta aktivitas yang mengampanyekannya. MUI juga menjelaskan bahwa pelaku LGBT harus dipidana karena melakukan tindakan yang tidak pada tempatnya dan mengampanyekannya (MUI.or.id, 28/6/2026).
LGBT secara naluri dan fitrah manusia diakui sebagai penyimpangan. Namun, berbeda dengan pandangan HAM yang berkembang saat ini, LGBT dipandang sebagai keragaman identitas karena dianggap memiliki hak yang sama dan tidak boleh didiskriminasi.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan sudut pandang Islam. LGBT merupakan penyimpangan terhadap gharizah an-nau’. Dalam Islam, manusia hanya mengenal dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis ketiga ataupun seterusnya.
Oleh karena itu, anggapan bahwa LGBT merupakan bagian dari fitrah tidaklah benar dalam Islam. Islam mengharamkan LGBT dan menganggapnya sebagai dosa besar. Pelakunya dianggap melakukan tindak kriminal sehingga dapat dikenai sanksi berat, hingga hukuman mati.
Sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS Al-A’raf ayat 81: “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.”
Faktanya, dalam sistem kapitalisme saat ini, meskipun keburukan dan penyimpangan perilaku LGBT telah terlihat dari berbagai aspek, ideologi kapitalisme sekuler justru melegalkannya atas nama HAM. Padahal, Islam sebagai ajaran yang datang dari Allah Swt. dengan tegas mengharamkan perilaku homoseksual.
Oleh karena itu, hanya dengan penerapan syariat Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah, persoalan LGBT dapat dituntaskan hingga ke akarnya. Khilafah akan menjadi pelindung bagi rakyat dari berbagai penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ideologi kapitalisme sekuler. Hal ini menjadi tugas utama khalifah dalam mengurus urusan rakyat. Syariat Islam mampu menjaga agama, akal, moral, dan keturunan seluruh warganya. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Ikfa
(Muslimah Peduli Generasi)
![]()
Views: 3
















