Pro-Kontra Sanksi LGBT: Sekularisme Gagal Menjaga Moral, Islam Kafah Menawarkan Solusi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Perdebatan mengenai sanksi terhadap pelaku LGBT kembali mencuat. Ada yang menilai perilaku tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi negara. Di sisi lain, tidak sedikit yang berpandangan bahwa praktik LGBT bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan moral masyarakat sehingga layak dikenai sanksi. Perbedaan pandangan ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan mencerminkan benturan dua cara pandang yang sangat berbeda dalam memandang manusia dan kehidupan.

Di Indonesia, hingga kini belum ada ketentuan pidana nasional yang secara khusus mengatur hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh orang dewasa atas dasar suka sama suka. Namun, beberapa pemerintah daerah memiliki regulasi yang mengatur perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma masyarakat. Sementara itu, di tingkat internasional, arah kebijakan justru bergerak ke dua kutub yang saling bertolak belakang. Sejumlah negara melegalkan pernikahan sesama jenis, sedangkan negara lain tetap memberikan sanksi pidana terhadap praktik homoseksual.

Data Pew Research Center yang dipublikasikan pada 13 Juni 2023 menunjukkan bahwa penerimaan masyarakat terhadap homoseksualitas sangat dipengaruhi oleh latar belakang agama dan budaya. Negara-negara Barat cenderung lebih menerima, sedangkan mayoritas negara berpenduduk Muslim masih menolaknya. Di sisi lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui berbagai pernyataannya terus mendorong negara-negara untuk menghapus diskriminasi terhadap kelompok LGBT. Perbedaan sikap ini menunjukkan bahwa belum ada kesepakatan global mengenai persoalan tersebut. Yang terjadi justru tarik-menarik kepentingan dan nilai yang terus berlangsung.

Akar persoalannya terletak pada ideologi yang menjadi dasar penyusunan hukum. Dalam sistem sekuler, ukuran benar dan salah ditentukan oleh kesepakatan manusia. Ketika opini publik berubah, hukum pun dapat berubah. Sesuatu yang dahulu dianggap sebagai penyimpangan bisa berubah menjadi hak yang harus dilindungi. Sebaliknya, sesuatu yang sebelumnya dilegalkan juga dapat dibatasi apabila terjadi perubahan politik atau tekanan sosial. Standar moral akhirnya menjadi relatif dan bergantung pada pihak yang memiliki pengaruh paling besar.

Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Dalam syariat, hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang diharamkan. Al-Qur’an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bahwa penyimpangan seksual bukanlah perilaku yang dibenarkan. Karena itu, Islam memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai perbuatan tersebut. Standarnya tidak berubah mengikuti perkembangan zaman ataupun tekanan opini publik karena sumber hukumnya berasal dari wahyu Allah Swt.

Namun, memahami Islam hanya sebatas aspek sanksi merupakan kekeliruan yang sering terjadi. Syariat tidak pernah berdiri sendiri sebagai instrumen penghukuman. Sebelum berbicara mengenai sanksi, Islam lebih dahulu membangun masyarakat yang sehat melalui pendidikan akidah, pembinaan akhlak, penjagaan pergaulan laki-laki dan perempuan, penguatan institusi keluarga, serta pengawasan media agar tidak menjadi sarana normalisasi kemaksiatan. Semua itu merupakan bagian dari sistem yang saling berkaitan.

Dalam Islam, penerapan sanksi juga tidak dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat. Penetapan hukuman berada di tangan negara melalui proses peradilan yang adil dengan pembuktian yang sangat ketat. Tidak setiap tuduhan otomatis berujung pada hukuman. Islam menjunjung tinggi prinsip keadilan, perlindungan terhadap kehormatan seseorang, dan larangan menjatuhkan vonis tanpa bukti yang sah. Karena itu, tindakan main hakim sendiri sama sekali tidak dibenarkan.

Sayangnya, pendekatan seperti ini sulit diwujudkan dalam sistem sekuler. Di satu sisi, negara mengampanyekan kebebasan individu sebagai hak yang harus dijaga. Di sisi lain, masyarakat tetap menginginkan adanya batas moral agar kehidupan sosial tidak kehilangan arah. Akibatnya, lahirlah berbagai kebijakan yang saling bertentangan. Perdebatan terus berulang tanpa menghasilkan penyelesaian yang benar-benar tuntas.

Di sinilah Islam menawarkan solusi yang menyeluruh. Persoalan LGBT tidak dipandang sebagai isu individu semata, melainkan bagian dari upaya menjaga keturunan, kehormatan, dan ketertiban masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi ataupun sekadar mengampanyekan toleransi, tetapi membutuhkan sistem kehidupan yang mampu membentuk ketakwaan individu sekaligus menghadirkan aturan yang konsisten dalam kehidupan bermasyarakat.

Penerapan Islam kafah menjadi kunci karena syariat tidak hanya mengatur aspek pidana, tetapi juga pendidikan, ekonomi, media, pergaulan, hingga tata kelola negara. Ketika seluruh aturan itu diterapkan secara terpadu, masyarakat memiliki standar yang jelas mengenai mana yang halal dan mana yang haram. Dengan demikian, hukum tidak lagi bergantung pada perubahan opini publik, melainkan berpijak pada ketentuan Allah Swt. yang diyakini membawa kemaslahatan bagi manusia.

Pada akhirnya, pro-kontra mengenai sanksi terhadap LGBT bukan sekadar perdebatan tentang boleh atau tidaknya menghukum. Persoalan utamanya adalah sistem nilai apa yang dijadikan dasar dalam mengatur kehidupan. Selama sekularisme tetap menjadi fondasi, perdebatan akan terus berulang tanpa kepastian. Sebaliknya, Islam menawarkan kepastian hukum yang berpijak pada wahyu dan diterapkan secara kafah, sehingga tidak hanya memberikan sanksi ketika pelanggaran terjadi, tetapi juga membangun masyarakat yang mampu mencegah kerusakan sejak awal. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Deny Haryanto
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA