Tinta Media – Banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November tahun lalu masih meninggalkan luka yang kian hari makin “membusuk”. Tidak cukup hanya meninggalkan problem ekonomi, masalah sosial pun bergelimpangan di sana-sini. Sebenarnya, siapa yang patut diminta pertanggungjawaban: dinas sosial atau cukup lembaga kemasyarakatan?
BBC News, 07/01/26, menceritakan pilunya tangis seorang anak yatim-piatu korban bencana yang menanyakan keberadaan ayah dan bundanya kepada kakeknya. Dosen Fakultas Hukum Untar, Dr. Moody R. Syailendra, S.H., M.H., dalam sebuah artikel yang diunggah di laman resmi Untar.ac.id (09/01/26), menyeru kepada pemerintah agar tidak lepas tanggung jawab hukum atas anak yatim-piatu korban bencana Sumatra 2025.
Adapun negara, dalam laman resmi Basarnas, disebut telah menyalurkan bantuan kepada anak yatim korban bencana. Masalahnya, apakah bantuan sosial tersebut mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka?
Mirisnya, jangankan yatim-piatu korban banjir, anak-anak yang bernasib serupa tanpa bencana pun belum tentu mendapat hidup layak di negeri ini. Memang, bantuan dari pemerintah dan organisasi sosial telah ada, namun apakah distribusinya telah merata dan jumlahnya mencukupi? Bahkan, pemerintah pun dalam berbagai kesempatan mengaku mendapat tantangan besar terkait pendistribusian.
Lagi-Lagi Sistem
Di tambah lagi, masyarakat tidak boleh lupa bahwa negeri tercinta ini menganut sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, sesuatu akan dipertahankan dan dianggap berharga hanya ketika menguntungkan dan menghasilkan uang.
Sayangnya, definisi “menguntungkan” di sini sangatlah sempit. Ia bukan bermakna untung dalam jangka panjang, semisal untuk masa depan atau generasi selanjutnya. Untung yang dimaksud adalah keuntungan instan dan tampak secara lahir saat itu juga, semisal uang (materi).
Ironisnya, anak yatim-piatu termasuk dalam kategori tersebut. Mereka kerap tidak bisa menghasilkan nilai materi secara langsung; lemah, tidak mampu bekerja, tidak memiliki rumah dan harta benda, serta banyak yang stunting dan sakit.
Bagi para kapitalis (pemilik modal), sangat jelas bahwa sekelompok manusia tersebut tidak layak dipertahankan. Akhirnya, persoalannya bukan lagi bagaimana mengupayakan agar distribusi dapat merata, melainkan apakah masih ada secercah keinginan untuk menolong di hati para penguasa.
Boleh jadi pembagian bantuan yang mereka—walaupun tidak semua—laksanakan hanyalah sekadar untuk menenangkan hati masyarakat agar tidak protes dan menuntut. Mereka takut hal itu terjadi. Padahal sejatinya, penguasa diangkat semata-mata untuk melayani rakyat. Dan semua bantuan sosial yang pernah ada adalah hak rakyat dan kewajiban negara.
Fungsi Riayah Islam
Kenyataan di atas berbanding terbalik 180° bila diterapkan sistem Islam. Negara dalam Islam akan fokus pada fungsinya sebagai pengatur urusan masyarakat (ri‘ayah syu’unil ummah). Karenanya, negara akan berusaha sebaik mungkin memenuhi kebutuhan dasar rakyat: sandang, pangan, papan, kesehatan, keamanan, dan pendidikan.
Pemimpin dalam Islam disebut khalifah yang berfungsi sebagai ra‘in. Kata ini dalam bahasa Arab bermakna penggembala. Penggembala yang bertanggung jawab atas kesejahteraan hewan gembalaannya—tanpa kurang sedikit pun. Begitu pula pemimpin bertanggung jawab atas rakyatnya.
Maka, jika ada yang tersesat, ia pandu kembali ke jalannya. Bila ada yang lapar dan kelaparan, ia bertugas mencarikan makanan hingga semua terjamin kenyang. Jika ada yang sakit, harus dicarikan pengobatan terbaik hingga sembuh dan mampu melakukan aktivitas sehari-hari.
Inilah gambaran kepemimpinan dalam Islam. Di dalamnya terdapat rasa amanah dan tanggung jawab kepada Allah, Rasul-Nya, dan rakyat yang dipimpinnya.
Pasti Tuntas
Dalam fikih Islam, kewajiban menafkahi seorang wanita, anak laki-laki yang belum baligh, anak perempuan yang belum menikah, serta orang-orang yang tidak mampu bekerja, jatuh kepada ayah mereka.
Apabila ayah telah wafat atau tidak lagi mampu bekerja karena alasan yang dibenarkan syara‘—cacat, dan sebagainya—maka amanah tersebut beralih kepada wali selain ayah. Seandainya ayah atau wali yang lain tidak memiliki pekerjaan dengan upah yang mencukupi, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan dengan upah yang sangat cukup.
Namun, saat ayah dan para wali tidak mampu bekerja, maka amanah nafkah jatuh kepada tetangga. Hal ini sebagaimana kewajiban kaum muslimin yang mengetahui kesulitan saudara sesama muslim, terlebih tetangga, untuk saling tolong-menolong.
Barulah jika seluruh elemen di atas tidak ada atau tidak mampu menanggung, negara akan mengambil alih langsung. Negara akan membiayai seluruh kebutuhan sehari-hari mereka tanpa imbalan atau timbal balik apa pun.
Jangan khawatir kas negara akan habis. Pemasukan negara justru hanya akan berkurang sangat sedikit untuk pembiayaan mereka. Semua ini disebabkan berlimpahnya pos pemasukan kas negara—berbeda jauh dengan fakta hari ini. Pemasukan negara berasal dari fai’, kharaj, ghanimah, harta zakat, sumber daya milik umum, dan harta kepemilikan negara. Hasilnya bukan lagi kurang, melainkan berlebih.
Wallahu a‘lam bishawab.[] Wafi Mu’tashimah
![]()
Views: 15
















