Sertifikasi Halal dalam Tatanan Kapitalisme

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Masyarakat
tengah digegerkan dengan adanya labelisasi kehalalan  minuman keras beralkohol, dan beragam jenis
makanan yang di luar batas norma kewajaran. Tentu saja, fenomena ini membuat
publik terkejut dan mencari kebenarannya.

Terkait
hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia mengungkapkan nama-nama kontroversial
yang mendapatkan label halal seperti tuak, wine, beer, dan tuyul mendapatkan
sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian
Agama (beritasatu.com, 1-10-2024). Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam
membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa sertifikasi halal tersebut
diperoleh dari BPJPH melalui jalur self declare.

Kebijakan
Kapitalistik

Menanggapi
ramainya tanggapan publik, Kemenag pun mengungkapkan bahwa produk-produk yang
dimaksud, komposisi bahannya terjamin halal. Masyarakat tidak perlu khawatir
terkait jaminan tersebut, karena hal ini hanya terkait penamaan (kumparan.com,
3-10-2024). Namun sayang, keputusan dan sertifikasi halal yang diputuskan
Kemenag tidak sesuai dengan aturan sertifikasi kehalalan produk karena telah
bertentangan dengan hukum syariat Islam dan nama-nama produknya bertentangan
dengan etika dan kepatutan yang berlaku di masyarakat. Secara tidak langsung,
fakta ini tentu meresahkan masyarakat.

 

Berbeda
dengan yang dirasakan publik, justru fenomena ini mendapatkan sambutan positif
bagi para pengusaha hotel, restoran dan pariwisata di Indonesia yang tergabung
dalam PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) dan GIPI (Gabungan Industri
dan Pariwisata Indonesia). Kedua lembaga ini mendukung labelisasi halal yang
diterapkan Kemenag. Karena kebijakan ini secara langsung mampu mendongkrak
penjualan minuman keras dengan mengandalkan pengawasan langsung dari
pemerintah. Dengan strategi ini, menurut mereka, mampu mendukung dan menguatkan
sektor pariwisata di dalam negeri.

Ramai
perbincangan terkait sertifikasi halal pada produk-produk yang nama produknya
mengarah pada ketidakhalalan produk. Parahnya lagi, negara justru mencoba
menenangkan keresahan publik dengan meyakinkan bahwa kandungan tersebut dari
bahan-bahan halal. Tentu saja, fenomena tersebut merupakan bentuk pembodohan
publik. Kebijakan tersebut dianggap aman karena dikatakan zat komposisi
produknya dinyatakan halal.  Konsep yang
tidak jelas semakin dikuatkan dalam beragam kebijakan yang membahayakan.  Bisa jadi, kebijakan ini akhirnya akan
memblurkan antara produk halal dan haram.

Miris.
Di negeri yang penduduknya mayoritas muslim justru sertifikasi halal tidak
memiliki kejelasan pasti. Nama produk yang jelas-jelas mengalahi kaidah, sama
sekali tidak menjadi masalah asalkan zatnya halal. Kebijakan demikian pasti
akan menimbulkan kesalahpahaman dan kerancuan yang membahayakan. Masalahnya
halal haram suatu bahan makanan merupakan satu hal yang harus dipastikan secara
jelas.

Inilah
gaya sertifikasi halal dalam sistem kapitalisme. Proses sertifikasi
disalahgunakan demi mengantongi keuntungan. Sertifikasi dijadikan ladang bisnis
yang menggiurkan. Syarat dan ketentuan halalnya suatu produk dilalaikan begitu
saja karena iming-iming keuntungan yang tidak terhindarkan. Konsep ini menjadi
suatu kewajaran saat suatu negara mengadopsi sekularisme dalam setiap
kebijakannya. Konsep sekularisme memiliki paradigma yang memisahkan antara
aturan agama dengan kehidupan. Aturan agama tidak dijadikan standar dalam
menentukan aturan kehidupan. Justru sebaliknya, agama dijauhkan karena dianggap
menjadi hambatan. Alhasil, kepentingan rakyat terus diabaikan. Dalam hal ini,
kebijakan yang tidak jelas terkait sertifikasi halal melahirkan ketidaknyamanan
dan ketidakamanan dalam benak rakyat. Cepat atau lambat, jika sistem rusak ini
terus dibiarkan, tentu akan merusak akidah rakyat dan menginjak-injak norma di
tengah umat.

Negara
dalam kungkungan sistem sekularisme kapitalistik pun membiarkan segala bentuk
bahan makanan tidak halal beredar bebas di pasaran. Negara hanya mencukupkan
pada sertifikasi halal berbayar pada setiap produsen, tanpa mampu mengawasi dan
menindak tegas peredaran bahan pangan haram dan tidak layak konsumsi di tengah
masyarakat. Halal haram pun menjadi hal yang sulit dijamin oleh negara.

Islam,
Menjamin Kehalalan dan Keamanan Pangan

Sertifikasi
halal merupakan salah satu layanan yang diberikan oleh negara. Sistem Islam
menetapkan bahwa negara adalah satu-satunya institusi yang mampu
menyelenggarakan keamanan yang utuh bagi seluruh rakyat, mulai keamanan akidah,
keamanan pemenuhan kebutuhan hidup, termasuk keamanan dan kehalalan sumber
pangan hingga keamanan jiwa. Negara wajib memiliki kekuatan dan kemampuan
menjaga kehalalan dan kethoyyiban.

Rasulullah
SAW. bersabda,

Imam
adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya”
(HR.
Al Bukhori).

Negara
sebagai pengurus urusan umat harus mampu menyediakan layanan sertifikasi
kehalalan dengan murah bahkan gratis. Paradigma ini hanya mampu diterapkan
dalam sistem Islam yang berwadahkan khilafah. Dalam khilafah, negara akan
menugaskan qadhi hisbah, untuk melakukan rutinitas pengawasan produk yang
beredar di pasaran, tempat pemotongan hewan, gudang pangan hingga pabrik.
Produksi dan distribusi produk diawasi sepenuhnya oleh qadhi hisbah. Barang
haram yang beredar di pasaran akan dikenakan sanksi tegas bagi pelaku, baik
bagi produsen maupun pengedarnya. Sementara bagi rakyat non muslim, diberi
hukum kebolehan mengonsumsi bahan pangan menurut akidah mereka. Namun
peredarannya tidak boleh melibatkan kaum muslim. Sehingga akidah umat muslim
tetap terjaga sempurna.

Betapa
apiknya tatanan pengaturan kehalalan pangan dalam dekapan syariat Islam.
Keamanan pangan terjaga, rakyat pun tenang dengan penjagaan akidah yang
sempurna.

Wallahu’alam
bisshowwab.

Oleh: Yuke Octavianty, Forum Literasi Muslimah Bogor

Loading

Views: 11

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA