Meng-Install Sistem Islam Menuju Perubahan yang Shahih

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Emergency Alert!

Tinta Media – Semua orang dari
berbagai elemen disadarkan untuk ke sekian kalinya dengan kehebohan warganet di
sosmed  yang membagikan lambang burung
garuda berhiaskan background biru dengan tulisan “Peringatan
Darurat”. Dalam sekejap menjadi viral hingga memunculkan aksi nyata demonstrasi
yang melibatkan ribuan massa dari berbagai latar belakang.

Dikutip dari laman VOAIndonesia.com (22/08/2024) aksi demonstrasi
mendesak membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI. Massa menolak
revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena
akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada.

Yaitu, keputusan 
Baleg DPR yang telah diketok palu pada Rabu, (21/08/2024) berisi ambang
batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen kursi di parlemen.
Putusan itu bisa didapati dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun
2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Diduga keputusan ini tidak sesuai syarat pencalonan Pilkada
dengan putusan MK yang diputuskan pada Selasa (20/08/2024) bahwa MK
mengeluarkan putusan yang menyatakan, partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meski
tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai revisi UU
Pilkada yang ditetapkan melalui pembahasan singkat oleh Baleg DPR cacat hukum
atau inkonstitusional, Tempo.com (22/08/2024).

Banyak pihak beranggapan revisi UU Pilkada ini merupakan
rekayasa penguasa yang berusaha “membegal” konstitusi demi melanggengkan
kekuasaan. Bahkan dugaan kuat  mendirikan
politik dinasti, membuatkan satu persatu kursi untuk anak cucu hingga kerabat.
Menjadi rahasia umum di balik keputusan diatas ada intervensi kekuasaan.

Kesadaran akan demokrasi yang tak memberi perubahan hakiki

Wujud nyata bahwa negeri ini sedang mengalami perubahan yang
dramatis, dari negara hukum (rechtsstaat) menuju negara kekuasaan (machstaat).
Inti perbedaan antara negara hukum dengan negara kekuasaan adalah negara hukum
mengatur kekuasaan, sebaliknya negara kekuasaan, kekuasaanlah yang mengatur
hukum.

Kekuasaan tersebut begitu lihai memainkan seluruh instrumen
kekuasaannya. Faktanya ketika hukum diserahkan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan (berkuasa), maka hukum akan menjadi permainan bagi orang-orang
yang berkepentingan itu.

Bahaya dalam sistem demokrasi saat ini hukum tidak pernah
stabil. Sejatinya masyarakat itu menjadi teratur jika hukum itu stabil dan ada
kepastian. Ketika terjadi ketakpastian, maka tak pantas menjadi
“hukum”.

Demokrasi saat ini adalah bukti nyata bahwa demokrasi itu
meski dalam teorinya kedaulatan di tangan rakyat, tetapi pada faktanya
kedaulatan itu di tangan pemilik kekuasaan yang di belakangnya itu pemilik
modal. Karena mereka yang punya kekuasaan dan punya modallah yang bisa mengubah
hukum atau menegakkan hukum demi kepentingannya.

Membangun Visi Perubahan yang Shahih

Meski banyak yang mengklaim bahwa Islam dan demokrasi
memiliki kesamaan dari asas musyawarah, sejatinya tidaklah sesederhana itu
karena keduanya saling kontradiksi. Selain itu, sudah selayaknya kita
menyerukan peringatan sistem darurat untuk segera meng-uninstall sistem
tersebut.

Harapan masyarakat akan masa depan demokrasi semestinya
kecewa dan momok mengerikan jika mereka memahami hakikat demokrasi, baik secara
konsep atau teori, maupun dalam tataran praktis atau empiris.

Menginginkan perubahan hakiki, jangan hanya terbatas pada
reaksi sesaat atas satu kebijakan penguasa. Menitik fokuskan perubahan hanya
pada persoalan cabang (far’u) tidak akan mengubah segalanya, harus hingga
akarnya (ashlu). Dikarenakan sumber masalah yang membuat negeri ini karut-marut
adalah penerapan sistem kapitalisme demokrasi.

Semua lapisan masyarakat bergerak melawan kezaliman/kesewenang-wenangan.
Penerapan sistem Kapitalisme demokrasi telah mengakibatkan kerusakan di segala
bidang, dan rakyat menjadi korban.

Namun bergeraknya umat belum berlandaskan pada pemahaman
yang shohih atas akar masalah dan solusi yang tepat. Karena, masih bersandar
pada demokrasi, yang sejatinya merupakan biang penyebab kerusakan. Untuk itu
dibutuhkan adanya pemahaman yang clear atas visi perubahan yang shahih pada
semua kalangan, yaitu penerapan syariat Islam secara keseluruhan.

Umat saat ini membutuhkan hadirnya kelompok dakwah
ideologis, yang akan  menuntun mereka
menuju pemahaman yang benar dan berjuang untuk menegakkan syariat Allah di muka
bumi.

Untuk segenap saudara yang mengidolakan baginda Rasulullah
Muhammad SAW. Marilah bergerak berjamaah untuk menuju penerapan syariat Islam
Kaffah di bawah institusi Daulah Islam dengan perisai seorang Kholifah. Nashru
minallahi wafathun qariibun. Wallahua’lam bi ash-showab.

Oleh : Rosyidatuzzahidah, Muslimah Ideologis/ Duta Mabda’ Islam

Views: 0

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA