Tinta Media – Adalah UU nomor 17 Tahun 2023 yang membolehkan tenaga medis
untuk melakukan tindakan aborsi terhadap perempuan hamil karena pemerkosaan dan
tindakan pidana kekerasan seksual. (Tirto.id 30-07-2024)
Sungguh tidak habis pikir, bagaimana mungkin tindakan aborsi
bisa dilegalisasi, sementara aborsi itu tindakan menghilangkan nyawa yang ada
dalam rahim seorang ibu.
Apa yang sebenarnya melanda negeri ini?
Ketika kita menelisik permasalahan melegalkan aborsi yang
dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan sungguh ini suatu
hal yang sangat miris.
Dan adanya upaya untuk mewujudkan layanan aborsi aman makin
gencar dengan berlindung dibalik UU kesehatan.
Dengan ditetapkannya melegalkan aborsi aman seolah-olah
menjadi solusi untuk para korban pemerkosaan bahkan dianggap dapat
menghilangkan kehamilan tidak diinginkan akibat pergaulan bebas maupun tindak
pemerkosaan.
Padahal sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban
karena akan menimbulkan risiko.
Merupakan suatu keniscayaan legalisasi Aborsi ini adalah
suatu jalan yang semakin memuluskan menuju liberalisasi perilaku seksual bebas,
dengan hak asasinya yang mendewakan dalam kebebasan berperilaku.
Di samping itu banyaknya kasus pemerkosaan di negeri ini
sejatinya menunjukkan bahwa negara abai terhadap keamanan perempuan, inilah
buah pahit ketika sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini.
Ketika kita merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh yang
Maha Kuasa, Islam mewajibkan penghormatan atas kehidupan meski pada janin hasil
pemerkosaan sekalipun. Aborsi ini bertentangan dengan Islam yang mewajibkan
setiap pemeluknya untuk terikat dengan aturan Allah SWT. Secara fikih adanya
kebolehan aborsi jika umur kehamilan belum 40 hari demi menyelamatkan ibu bila
dalam kondisi yang membahayakan nyawanya.
Namun negara akan memberikan pengawasan yang ketat dalam
aborsi pada kasus tertentu.
Islam mewajibkan negara mengurusi rakyatnya dengan
menyediakan layanan dan sarana kesehatan yang berkualitas. Apabila terjadi
pemerkosaan negara akan menjamin kehidupan korban termasuk bila terjadi
kehamilan. Dan menghukumi pelaku pemerkosaan dengan hukum pelaku zina.
Islam memiliki serangkaian aturan untuk mencegah hal itu
terjadi, terlebih keimanan yang menjadi asas negara, sehingga akan mencegah
setiap individu melakukan aborsi apalagi menjadikan aborsi sebagai solusi.
Wallahu alam bishawab.
Oleh: Farida, Muslimah Peduli Generasi
![]()
Views: 6




