Legalisasi Aborsi Hanya Menambah Masalah Baru

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis
untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban
tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal itu diatur
dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan
Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (https://tirto.id/30/07/2024). 

Masih
dari sumber yang sama bahwa dalam PP tersebut tenaga kesehatan/medis yang akan melakukan
tidak aborsi harus meminta syarat adanya surat keterangan penyidikan ataupun
surat dari dokter bahwa telah terjadi pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan. 

Dalam hal tersebut pula para korban yang mengalami tindak pidana kekerasan
seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapat pendampingan konseling.
Dikutip dari Pasal 124 ayat 1, apabila selama pendampingan korban hendak
berubah pikiran dan membatalkan aborsi maka berhak mendapat pendampingan hingga
persalinan. Anak yang dilahirkan pun berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya,
namun jika tak mampu dapat diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau menjadi
anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PP ini dibuat 
sejatinya malah justru membuktikan bahwa negara sangat serampangan dalam
membuat kebijakan hukum. Aborsi walau dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten
tetaplah akan menimbulkan risiko. Selain risiko secara fisik bisa juga risiko secara
psikis bagi korban.  Dan PP ini sangat
berpeluang untuk di selewengkan pada penerapannya. Sehingga bisa menjadi celah
bagi para perempuan yang memang kehamilannya karena perbuatan zina untuk
melakukan aborsi. Mereka sangat mampu dan bisa melakukan penerbitan surat-surat
wewenang penyidikan ataupun surat dari dokter.

Fakta atas PP ini sesungguhnya menunjukkan ironi di negeri
ini yang seakan membuktikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan tidak
pernah tuntas dan angkanya semakin tinggi. Membuktikan pula bahwa dengan adanya
UU TPKS tidak mampu menjadi senjata untuk melindungi perempuan dan jaminan
keamanan baginya.

Perlu diingat pula bahwa negeri ini adalah negeri yang
mayoritas penduduknya adalah muslim. Dalam Islam aborsi secara syara itu
dilarang dan merupakan dosa besar. Islam mengatur dalam syariatnya bahwa orang
yang melakukan aborsi sama dengan melakukan pembunuhan dengan harus membayar
diyat. Maka dari itu Islam sangat tegas melarang tindakan aborsi dan juga
mencegah hal-hal yang akan mengantarkan pada tindakan aborsi seperti tindakan
mendekati zina, tindakan pergaulan pria-wanita yang campur-baur. Serta adanya
kewajiban perempuan menggunakan hijab saat keluar rumah agar terhindar dari
tindak perbuatan yang tidak pantas ataupun juga syariat yang mengatur perempuan
yang sedang safar agar disertai oleh mahramnya.

Hal tersebut ada dalam syariat Islam yang sangat
memungkinkan bisa menekan tindak kekerasan pada perempuan. Selain hal di atas,
Islam juga sangat memuliakan perempuan. Islam memiliki sistem dalam mengatur
pergaulan antara pria dan wanita. Di dalam Islam kehidupan pria dan wanita pada
dasarnya terpisah. Pria dan wanita berinteraksi hanya dalam beberapa aspek
yaitu pendidikan, jual-beli (muamalah), sanksi, munakahat (pernikahan), dan
kesehatan.

Dalam Islam pula adanya sanksi yang tegas bagi pelaku
kekerasan perkosaan dan perbuatan zina membuat efek jera bagi para pelakunya.
Dan seperangkat aturan inilah yang akan mampu memuliakan dan menjaga perempuan
serta memberikan keamanan bagi perempuan. Sistem sosial dan pergaulan dalam
Islam yang mengatur sedemikian rupa pergaulan pria dan wanita ini pun mampu
menciptakan sistem yang baik dalam kehidupan bermasyarakat dan meniscayakan
terbentuknya kepribadian individu yang bertakwa kepada Allah SWT.

Itulah Islam dalam mengatur perempuan yang sangat jauh
berbeda dengan sistem peraturan saat ini yang justru mendorong wanita jauh dari
kata mulia. Wanita dijadikan seolah barang yang bisa diperjual-belikan. Sistem
sosial saat ini yang hanya melihat wanita dari segi kecantikan saja membuat
wanita hanya sebagai ikon-ikon kecantikan semata. Nilai dari wanita hanya
dilihat dari satu sisi yaitu kecantikan sehingga menjamurlah ajang-ajang
kecantikan yang di dalamnya pun banyak fakta kekerasan dan pelecehan seksual
yang terjadi yang hanya akan merendahkan nilai dari seorang wanita.

Tidak ada solusi lain dalam memuliakan dan memartabatkan
perempuan selain kembali kepada aturan dan sistem Islam. Islam akan melindungi
dan memberikan keamanan bagi perempuan. Wallahu’alam bi ash showab.

Oleh : Wulandari Rahayu, S.Pd., Sahabat Tinta Media 

Loading

Views: 5

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA