Tinta Media – Seorang mahasiswi berinisial MS (22) dan pacarnya berinisial
KA (21) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena
menggugurkan kandungan yang berusia 8 bulan dengan mengonsumsi 10 butir obat
penggugur kandungan yang dibeli pacarnya dari seorang teman dengan harga Rp.
1.250.000. Sang bayi sempat lahir dalam keadaan hidup saat diaborsi dan sempat
menangis, tetapi KA (21) berusaha menekan mulut bayi dan memotong tali plasenta
hingga dinyatakan meninggal dunia. (Kanalkalteng.com 30/8/2024)
Tak selang berapa lama, Polsek Kalideres, Jakarta Barat
menangkap dua sejoli yang tega melakukan aborsi janin saat usia kandungan 8
bulan. Diketahui bahwa hal itu dilakukan karena mereka tidak menginginkan bayi
tersebut yang merupakan hasil hubungan gelap karena sang pria sudah beristri.
Mereka membeli obat penggugur kandungan di toko online seharga 1 juta.
(Detik.com, 2/9/2024).
Kasus tindakan pengguguran kandungan (aborsi) kian marak
dilakukan di negeri ini. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN, 2023) memperkirakan bahwa jumlah kasus aborsi setiap tahunnya mencapai
2,4 juta jiwa, sekitar 700.000 kasus terjadi pada remaja.
(Komnasperempuan.go.id, 3/8/2024)
Innalillahi, sungguh miris melihat kondisi muda-mudi saat
ini yang sudah berani melakukan aborsi. Maraknya aborsi saat ini merupakan
dampak dari pergaulan bebas yang mereka lakukan dan penerapan sistem
sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Walhasil, manusia melakukan
aktivitas kehidupannya tidak menggunakan standar halal dan haram dalam agama,
melainkan hanya manfaat dan kesenangan semata.
Kemudahan mendapatkan obat penggugur kandungan, membuktikan
belum terjaga dengan baik penjualan obat-obatan saat ini. Adapun hukum dan
sanksi yang berlaku, nyatanya tidak mampu memberantas tuntas kasus aborsi dan
memperbaiki tatanan kehidupan masyarakat yang rusak, juga tidak mampu mencegah
perbuatan serupa terulang dikemudian hari.
Dengan tegas, Islam mengharamkan pergaulan bebas, zina dan
aborsi. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Qur’an surat Al – Isra ayat 32.
Zina adalah suatu perbuatan dosa besar, untuk mendekati zina saja sudah Allah
SWT mengharamkannya.
Menerapkan hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan adalah
perintah Allah SWT. Dengan menerapkan
hukum Islam, manusia akan hidup sesuai dengan fitrahnya.
Islam memiliki tiga pilar yang akan menjaga umat agar tetap
dalam kebaikan dan ketaatan pada Allah SWT dan Rasul-Nya, yaitu Individu, masyarakat dan negara.
Setiap individu wajib mempelajari ilmu Islam secara
menyeluruh (kaffah) dan menjalankan perintah Allah serta menjauhi larangan-Nya.
Masyarakat akan menerapkan kewajiban amal makruf nahi munkar
(berdakwah) kepada sesama manusia dalam menjaga kehidupan.
Negara akan menerapkan seluruh hukum Islam dalam sistem
negara, mengawasi, menjalankan sanksi dan memastikan hukum Allah SWT terlaksana
dalam seluruh aspek kehidupan manusia.
Maka dengan menerapkan sistem Islam manusia akan hidup
sesuai dengan Fitrahnya dan terjaga dari perbuatan Haram. Sudah saatnya kita
meninggalkan sistem sekularisme yang penuh kelemahan dan kembali kepada hukum
Islam yang datang dari Allah SWT.
Wallahu a’lam bishawab
Oleh: Yumna Nur Fahiimah, Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 5




