Tinta Media – Pornografi kian merajalela, namun negara seolah-olah tampak
tak berdaya. Berkali-kali mencoba dengan seluruh upaya, namun hanyalah gagal
yang menjadi hasil akhirnya.
Dikutip dari voaindonesia.com (14/06/2024) Indonesia dengan
mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, menerapkan peraturan ketat yang
melarang berbagi konten yang dianggap tidak senonoh secara daring. Menteri
Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, Jumat (14/6), bahwa
Indonesia siap menutup platform media sosial X jika platform itu tidak mematuhi
peraturan yang melarang konten dewasa.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel
Abrijani Pangerapan juga mengancam akan memblokir aplikasi X apabila masih
menerapkan kebijakan kebebasan konten pornografi di Indonesia
(www.cnbcindonesia.com 16/06/2024).
Namun tampaknya pemblokiran aplikasi X ini bukan solusi
hentikan pornografi. Sebagaimana yang diberitakan kompas.com
16/06/2024.Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network
(Safenet) Nenden Sekar Arum menilai bahwa pemblokiran aplikasi ini bukanlah
solusi, karena sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) telah memblokir beberapa platform digital untuk
mengurangi konten pornografi namun nyatanya tak ada hasil.
Sistem yang diterapkan saat ini, yaitu kapitalisme sekularisme,
sangat menjunjung tinggi nilai-nilai liberal atau kebebasan. Hal ini tampak
pada dibolehkannya konten pornografi oleh platform X yang menunjukkan bahwa
kebebasan perilaku lah yang menjadi nilai yang dibawa oleh X. Bahkan pornografi
dapat menjadi bisnis yang menggiurkan dan mampu meraup keuntungan yang sangat
besar dalam pandangan sistem saat ini.
Wacana Indonesia untuk memblokir aplikasi X tak akan mampu
menangi kasus pornografi secara tuntas. Mengingat ada banyak sekali
platform-platform lainnya yang sama-sama kemungkinan besar untuk menyebarkan
konten pornografi.
Pada sistem yang diterapkan saat ini, solusi yang diberikan
untuk memberantas kasus pornografi sangat sedikit bahkan mustahil untuk bisa
diterapkan dan menyelesaikan persoalan ini. Sistem yang menjadikan kepuasan
jasadiyah/materi menjadi standar kebahagiaan, akan membuat seluruh umat
menghalalkan berbagai macam cara tanpa memperdulikan hukum halal dan haram.
Oleh sebab itu, kasus pornografi tak akan mampu diberantas oleh sistem lemah buatan
manusia seperti ini.
Untuk memberantas konten pornografi, dibutuhkan peran yang
sangat besar dari negara dengan upaya komprehensif dan menyeluruh karena
pemberantasan pornografi membutuhkan dana besar, kekuatan dan kemampuan yang
hebat lagi kuat.
Islam menetapkan pornografi adalah sesuatu yang haram. Entah
untuk kalangan anak-anak, remaja, ataupun orang dewasa.
Rasulullah SAW bersabda “Imam (Khalifah) adalah raa’in
(pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR.
Bukhori). Negara wajib mengatur peredaran informasi. Salah satunya adalah
dengan mengadakan departemen penerangan (al-i’lam) yang bertugas mengatur
informasi yang tersebar di masyarakat dan mengolah informasi yang shahih agar
terbentuk masyarakat yang islami.
Negara masih mengizinkan personil untuk mendirikan suatu
platform dan tidak memerlukan izin khusus, hanya membutuhkan pemberitahuan
kepada departemen penerangan (al-i’lam). Negara membebaskannya untuk menyajikan
beberapa informasi selama tidak bertentangan dengan aturan syara’. Pemberian
izin ini juga didukung oleh pilar ketakwaan individu yang dicetak melalui
sistem pendidikan Islam.
Namun jika masih ditemukan konten pornografi, negara akan
memberikan hukuman berupa ta’zir secara tegas dan adil. Ta’zir akan diberikan
kepada pelaku maupun pengonsumsi konten. Sanksi ini bersifat jawabir dan
zawajir sehingga akan sangat mampu untuk meminimalisir konten pornografi yang
akan ditayangkan.
Dan semua ini hanya
bisa diterapkan dalam suatu institusi yang menerapkan syariat Islam secara
kaffah.
Waallahuta’ala a’lam bis shawab.
Oleh: Shiera Kalisha Tasnim, Aktivis Muslimah
Views: 0