Tinta Media – Konten pornografi anak semakin meningkat pesat seiring
adanya akses mudah dan meluasnya internet dan teknologi. Namun, hal ini tidak
terlepas dari dampak penerapan sistem kapitalisme. Orientasi kehidupan dalam
sistem saat ini didominasi oleh materi dan tambah asas kebebasan tanpa batas
menjadikan kebahagiaan yang diukur sebatas kepuasan jasmani semata.
Di sisi lain, pendidikan dan pandangan sekuler yang
menjauhkan agama dari kehidupan bisa melemahkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya keimanan sehingga halal dan haram tak lagi menjadi pedoman.
Pandangan yang lebih condong kepada materi dan kesenangan kian melemahkan
kesadaran masyarakat.
Menurut laporan dari National Centre for Missing &
Exploited Children, Indonesia menempati peringkat empat secara internasional
dan peringkat dua di ASEAN mengenai kasus konten pornografi anak yang mencapai
5.566.015 kasus selama empat tahun terakhir. Satuan Tugas (Satgas) telah
dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk merumuskan rencana aksi serta langkah
penanganan secara sinergis antara lembaga. (Sindonews.com
18/04/2024)
Konsumerisme menjadi pusat perhatian dalam sistem
kapitalisme dan pengaruh nilai material menjadi faktor penentu utama. Hal ini
membuat kemaksiatan dan pornografi menjadi hal yang legal dan bebas untuk
diproduksi meski hal tersebut merusak generasi. Indonesia menjadi salah satu
pengguna internet terbesar dengan 185 juta individu pengguna internet pada
Januari 2024, setara dengan 66,5% dari total populasi nasional. Hal ini juga
menunjukkan tingginya penduduk Indonesia yang memiliki smartphone, termasuk anak-anak,
hingga mempermudah akses mereka untuk menemukan dan terpapar dengan mudah
terhadap konten yang tidak pantas dan merusak.
Meskipun telah ada upaya dari pemerintah Indonesia, serta
peran orang tua, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dalam memberikan
edukasi dan informasi yang tepat terkait bahaya konten pornografi, hal itu
tidak memberikan dampak yang signifikan, dalam meminimalkan konten pornografi
anak yang ada, apabila para pemilik terus memproduksi konten pornografi.
Selain itu, akibat kapitalisme meminimalisir peran negara
dan hanya menjadikannya sebagai regulator bagi para kapital, upaya negara dalam
menutup akses pornografi terkesan setengah hati. Meskipun sering kali negara
memblokir beberapa situs yang dianggap negatif, namun di sisi lain negara
membiarkan para pemilik modal untuk terus memproduksi konten pornografi, selama
itu mendatangkan keuntungan besar.
Berbeda dengan paradigma Islam, yang mewajibkan negara
melindungi rakyatnya. Sebagaimana dalam Islam, rakyat adalah amanah yang wajib
dijaga dan dilindungi oleh penggembalanya. Industri maksiat tetaplah haram dan
terlarang dalam pandangan Islam. Selain itu, Islam juga memiliki mekanisme
untuk memberantas kemaksiatan melalui sistem sanksi yang tegas sehingga
persoalan ini bisa ditangani secara tuntas. Hukum yang ada dalam sistem Islam
adalah sistem yang diciptakan oleh Allah SWT melalui Al-Qur’an dan Sunnah.
Sehingga mampu memberi efek jera kepada pelaku kejahatan maupun kemaksiatan.
Selain itu, pendidikan yang berlandaskan Islam juga penting
diterapkan di dalam penguatan karakter masyarakat. Pemahaman pentingnya
keimanan dan ketakwaan akan membuat individu mengenal batasan halal dan haram,
sehingga dapat mencegah individu dari paparan hal negatif salah satunya konten
pornografi. Sebab dengan memiliki pemahaman akidah yang benar dan kokoh,
seseorang akan mampu menjaga diri dari segala bentuk maksiat dan hal-hal yang
terlarang.
Artinya negara harus memiliki wewenang yang kuat untuk
melakukannya karena hanya negara yang memiliki kendali dan pengawasan yang
tepat dalam menutup berbagai situs dan aplikasi yang menyajikan konten
pornografi di internet tanpa toleransi.
Oleh karenanya untuk menyelesaikan persoalan ini, Indonesia
perlu beralih dari kesadaran sebatas upaya-regulator dan memulai pandangan
sejalan dengan nilai-nilai Islam dalam menghadapi persoalan yang memprihatinkan
ini.
Dan dari ini semua bisa disimpulkan bahwa hanya Islam
satu-satunya solusi, karena Islam bukan hanya sekedar agama tapi juga ideologi
yang sempurna untuk diterapkan dalam bernegara, dan telah memiliki berbagai
pengaturan yang tegas dan jelas yang dibuat oleh Sang Pencipta manusia. Wallahu’alam.
Oleh: Indri Wulan Pertiwi (Aktivis Muslimah Semarang)
![]()
Views: 11










