Tinta Media – Jika benar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) meminta warung Madura atau warung kelontong skala kecil yang buka non-stop 24 jam agar tidak membuka warungnya selama 24 jam jelas menjadi tanda tanya besar. Ada apa
di balik pelarangan yang mereka buat tersebut?
Karena sepanjang pengetahuan kita kehadiran warung tersebut
jelas tidak pernah mengganggu masyarakat
yang ada di sekitarnya sebab warung-warung tersebut tidak pernah menimbulkan
kegaduhan dan kebisingan karena ada musik yang mereka bunyikan. Oleh karena itu
jika di beberapa daerah ada yang memberlakukan
pengaturan jam operasional warung Madura tersebut agar tidak buka 24 jam
jelas sangat mengherankan.
Kalau yang menjadi alasan mereka adalah karena ada keluhan dari para pengusaha
minimarket maka kebijakan pemerintah tersebut sudah jelas sangat bias kepada kepentingan
dari para pemilik kapital dan sangat tidak ada keberpihakan sama sekali kepada rakyat kecil karena seperti kita
ketahui warung-warung Madura yang jumlahnya sangat banyak tersebut telah mampu menggerakkan ekonomi rakyat lapis
bawah dan terbawah mereka telah bisa
memberikan lapangan pekerjaan kepada banyak orang terutama dari kalangan
masyarakat setempat.
Bahkan tidak hanya sampai di situ warung-warung Madura
tersebut juga menerima titip jual dari produk-produk yang di buat oleh UMKM
terutama yang dibuat oleh usaha mikro dan ultra mikro yang itu jelas akan
sangat sulit sekali untuk bisa masuk ke jaringan ritel modern atau minimarket
karena ketentuan yang mereka buat akan
sulit sekali untuk bisa terpenuhi oleh pengusaha mikro dan ultra mikro serta
kecil tersebut. Jadi kehadiran warung Madura yang buka 24 jam tersebut
benar-benar telah membantu perputaran ekonomi di kalangan rakyat lapis bawah
apalagi kalau mereka membutuhkan barang yang akan dia konsumsi tersebut di
tengah malam sementara minimarket-minimarket yang ada sudah tutup maka dengan
adanya warung Madura yang buka 24 jam
tersebut masyarakat jelas sangat
terbantu.
Lalu sekarang Kementerian Koperasi akan melarang warung Madura
tersebut untuk beroperasi 24 jam ?
Alasan dan logika apa yang telah dipergunakan oleh kementerian koperasi untuk
melarang mereka beroperasi 24 jam padahal kehadiran warung Madura ini tidak
pernah membuat onar bahkan sangat membantu masyarakat terutama
mereka-mereka yang ada di lapis bawah.
Oleh karena itu, bila kementerian koperasi tetap bersikukuh dengan sikap
demikian maka nasib usaha ultra mikro, mikro dan kecil jelas akan terancam dan
hal itu jelas tidak sejalan dengan amanat serta semangat dari konstitusi.
Oleh: KH Anwar Abbas (Ketua PP Muhammadiyah)
![]()
Views: 23
















