Karhutla Berulang akibat Salah Kelola Hutan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kesalahan dalam tata kelola hutan bisa berakibat fatal. Salah satu dampaknya adalah terjadinya karhutla (kebakaran hutan dan lahan) secara berulang. Asap dari karhutla dapat membuat mata perih, tenggorokan sakit, batuk, hingga sesak napas. Akibat karhutla tidak hanya menimpa warga Indonesia, tetapi asapnya bahkan sampai mengganggu negara-negara tetangga.

Dampak Karhutla

Bukan hanya masyarakat, hewan-hewan yang hidup di hutan pun ikut terdampak. Tempat mereka berlindung terbakar, sumber makanan lenyap, bahkan sebagian harus mati karena terjebak kobaran api.

Mirisnya, kejadian seperti ini terus berulang setiap kemarau tiba. Faktanya, bukan kemarau panjang atau El Niño semata yang menjadi penyebab karhutla. Memang, cuaca panas pada musim kemarau dapat memperbesar risiko kebakaran, tetapi kondisi kawasan juga menentukan seberapa mudah titik api muncul dan seberapa besar kerusakan yang ditimbulkannya. Menurut Uli Arta Siagian, Koordinator Pengampanye Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Nasional, persoalan karhutla tidak bisa hanya dikaitkan dengan kondisi cuaca. “Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan,” ungkapnya (detik.com, 31/7/2026).

Itu artinya, persoalan karhutla tidak bisa dilepaskan dari bagaimana lahan diberikan izin, diawasi, dimanfaatkan, dan dikendalikan. Maka, cuaca panas saat musim kering hanya menjadi pemicu yang dapat memperbesar permasalahan akibat pengelolaan manusia yang salah.

Dari fakta tersebut, karhutla tidak boleh dianggap remeh karena dampaknya fatal bagi kehidupan manusia dan ekosistem. Munculnya penyakit pada masyarakat sekitar, terutama sesak napas, terbakarnya sumber makanan, rusaknya perlindungan satwa, bahkan terganggunya pengairan jelas sangat merugikan. Lebih parah lagi jika terjadi di lahan gambut yang sejatinya menyimpan banyak air sehingga sulit terbakar. Namun, akibat pembukaan lahan baru, muka air dapat menurun sehingga gambut mengering dan justru berubah menjadi bahan bakar. Api dapat menjalar di bawah permukaan tanah sehingga sulit ditemukan dan dipadamkan.

Tata Kelola Hutan

Sebagian besar hutan yang terbakar masuk ke dalam kawasan konsesi perusahaan. Artinya, tata kelola hutan berada dalam kebijakan perusahaan. Maka, karhutla bukan sekadar kebakaran biasa, tetapi menunjukkan adanya masalah dalam tata kelolanya. Ada kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah yang diberi izin, pengawasan konsesi, dan kesesuaiannya dengan daya dukung ekologis. Dengan demikian, seharusnya pencegahan dapat dilakukan sejak awal sebelum kebakaran menyebar luas.

Semua ini menunjukkan kaitannya dengan paradigma pembangunan yang cenderung menempatkan tanah dan sumber daya alam sebagai aset ekonomi. Itulah sistem kapitalisme. Hutan yang sejatinya milik umum dijadikan investasi untuk perkebunan, pertambangan, bahkan proyek tanpa memikirkan fungsi ekologisnya. Jelas, hal ini hanya mendatangkan keuntungan bagi pemilik modal. Di sisi lain, masyarakat dan satwa menanggung dampak kerusakannya.

Sistem Islam

Jika sistem kapitalisme selalu menilai sesuatu sebagai aset yang menguntungkan, Islam justru memberikan aturan pemanfaatan untuk kemaslahatan. Islam memberikan solusi mendasar dalam pengelolaan kepemilikan umum, termasuk hutan. Di dalam sistem Islam, hutan adalah milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum) yang tidak boleh dikuasai sebagian orang ataupun korporasi. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis tersebut menjelaskan bahwa sumber daya alam yang dibutuhkan masyarakat menjadi hak bersama. Hutan termasuk dalam padang rumput yang dimaksud dalam hadis tersebut. Maka, pengelolaan hutan menjadi tanggung jawab negara untuk kemaslahatan umat. Hutan bukan aset yang digunakan sebagai sumber keuntungan segelintir orang.

Islam mengatur pemanfaatan hutan. Ada wilayah yang boleh dimanfaatkan sehingga pembukaan hutan dapat dilakukan sesuai kebutuhan, seperti pertambangan, perkebunan, industri, atau kepentingan rakyat lainnya. Namun, pengelolaannya harus melalui perhitungan yang baik dan tidak menimbulkan kerusakan. Wilayah yang berfungsi sebagai pelindung harus dijaga. Hanya wilayah yang tidak berpotensi menimbulkan kerusakan yang dapat dimanfaatkan dan dikelola sesuai kebutuhan. Tentu, pengelolaan dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, keseimbangan ekosistem, dan kemaslahatan masyarakat. Jadi, Islam mengatur pemanfaatan hutan tanpa menimbulkan kerusakan. Kemudian, hasil pengelolaannya kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur yang memadai, dan lain sebagainya.

Tata kelola hutan oleh negara berdasarkan syariat akan dirasakan masyarakat. Negara menjaga kepemilikan umum, termasuk hutan, dengan mencegah monopoli, menentukan kawasan yang boleh dan tidak boleh dieksploitasi, serta memastikan hasilnya dinikmati rakyat. Oleh karena itu, penyelesaian karhutla tidak cukup dengan memadamkan api dan menghukum pelakunya. Namun, harus menyelesaikan akar permasalahannya, yaitu tata kelola sumber daya alam yang tepat. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Oleh: R. Raraswati
Tim Redaksi Tinta Media

Loading

Views: 1

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA