“KPK” (Korps Pemberantasan Korupsi) vs KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media — Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12/2021).
Pelantikan ke-44 orang itu bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).  Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait rencana pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, netizen ada yang menyebut sebagai KPK (Korps Pemberantasan Korupsi).
Pengangkatan  eks pegawai KPK menjadi ASN POLRI, mengakibatkan beberapa hal diantaranya, yaitu:
PERTAMA, Bahwa dapat dinilai menggugurkan segala tuduhan kepada mereka yang dituduh tidak memiliki wawasan kebangsaan, Setelah dinyatakan tidak lulus tes TWK;
KEDUA, Bahwa secara tidak langsung dapat dinilai “mempermalukan” institusi KPK terlebih lagi pimpinan KPK;
KETIGA, Bahwa dapat dinilai menguatkan temuan ombudsman RI terdapat dugaan maladministrasi. terdapat persoalan ditataran teknis pelaksanaan TWK. Hal ini didasarkan dari temuan Ombudsman RI yang menyatakan ada penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kekuasaan, dan maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Ombudsman lantas meminta KPK dan BKN melakukan sejumlah tindakan korektif. Dan diperkuat dengan temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyimpulkan ada pelanggaran HAM terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan. 
KEEMPAT, Bahwa dapat dinilai menguatkan dugaan terdapat motif politik dalam “menyingkirkan” eks pegawai KPK dengan dalih TWK. saya berpendapat TWK adalah peradilan atas pikiran.Peradilan atas isi kepala adalah keji. Mulai dari yang mendakwa, sampai yang menghakimi, pasti kesulitan dalam pembuktian. Tak seorangpun boleh dihukum karena isi pikiran apalagi wawasannya. Kalau isi pikiran bisa dihukum, niscaya kita semua akan jadi kriminal. Kita perlu waspada akan kemungkinan bahaya kekuasaan yang hendak mengendalikan isi pikiran (thought policing), menghukum isi pikiran warganya (thought crime), dengan mengatasnamakan Pancasila, wawasan kebangsaan, atau yang lainnya.
Demikian

Loading

Views: 1

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA