Pengelolaan Dana Desa dalam Sistem Ekonomi Islam

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Dana Desa tahun 2025 dengan alokasi mencapai Rp71 triliun resmi dirilis Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dialokasikan ke desa, yang berfungsi untuk mempercepat pembangunan desa dan mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.

Dana Desa memiliki beberapa fungsi. Pertama, untuk meningkatkan kesejahteraan social, kedua, sebagai penanggulangan kemiskinan, ketiga sebagai pemulihan ekonomi nasional, keempat untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, dan kelima untuk memajukan perekonomian desa. Dana desa ini dikucurkan ke seluruh desa yang ada di Indonesia, termasuk desa-desa di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Jika kita evaluasi realisasi Dana Desa setiap tahunnya hampir tidak ada perubahan yang signifikan ke arah kemajuan pembangunan desa. Sebagai contoh, Dana Desa 2024 yang diprioritaskan untuk tiga hal, yakni penyaluran BLT, penanganan stunting, dan upaya ketahanan pangan. Ternyata kondisi desa-desa di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Dan untuk tahun 2025, alokasi Dana Desa masih menyasar pada sektor yang sama. Namun, jangan sampai berakhir dengan kondisi yang sama, tidak memberikan perubahan apa pun.

Sampai saat ini masih ada desa dengan status sangat tertinggal di negeri ini. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Hal ini menunjukkan tidak adanya pemerataan pembangunan di negeri ini, kenapa? Karena pembangunan masih fokus pada daerah-daerah perkotaan.

Kita bisa melihat bagaimana di kota dibangun berbagai macam infrastruktur mulai dari jembatan layang, gedung-gedung bertingkat, hotel, ruko-ruko, bahkan juga dibangun fasilitas hiburan yang itu tidak terlalu penting bagi masyarakat. Sementara kita melihat bagaimana kondisi di pedesaan, desa-desa banyak jembatan yang ambruk tanpa ada perbaikan, jalan-jalan rusak bahkan sampai bolong-bolong, rakyat pun masih hidup dalam kemiskinan.

Solusi desa tertinggal yang ditempuh pemerintah nampaknya belum menyentuh akar masalah hanya dengan membuat UU Desa, memberikan Dana Desa yang peruntukannya masih dipertanyakan, hingga membangun Desa Wisata yang tidak menjanjikan kesejahteraan rakyat.

Persoalan ini bersumber dari sistem ekonomi yang diberlakukan atau diterapkan di negeri ini adalah sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalisme ini salah satu prinsipnya adalah kebebasan kepemilikan. Artinya, siapapun orang baik itu individu ataupun kelompok bisa menguasai apapun, termasuk boleh menguasai barang-barang yang itu merupakan kepemilikan umum, seperti tambang, hutan, laut dan lain sebagainya. Barang-barang ini adalah barang yang menguasai hajat hidup orang banyak yang seharusnya dikelola oleh negara dan hasilnya diberikan kepada rakyat. kenyataannya justru dikelola oleh individu ataupun swasta, dan korporasi, sehingga rakyat hanya melihat dengan gigit jari kekayaan mereka dikuasai oleh kapitalis atau pemilik modal ataupun korporasi.

Prinsip ekonomi kapitalisme ini adalah pengorbanan yang sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Prinsip ini melahirkan ketamakan pada para korporat, mereka akan membangun bisnisnya tanpa lagi memperhatikan apakah itu akan menyengsarakan orang lain, merusak lingkungan, yang penting mereka mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Itulah yang menyebabkan ketidakmerataan pembangunan.

Bagaimana Islam bisa menyelesaikan persoalan itu? Tentu saja di dalam Islam kekayaan alam itu tidak boleh dikuasai oleh individu atau swasta. Dalam sistem ekonomi Islam, kekayaan alam yang itu menguasai hajat hidup orang banyak, maka kekayaan tersebut tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada individu, sekelompok orang asing ataupun aseng, tetapi harus dikelola oleh Negara. Hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat, karena sesungguhnya itu adalah milik bersama dalam bentuk kebutuhan yang dibutuhkan oleh rakyat lagi, seperti murahnya biaya pendidikan, murahnya kesehatan, listrik, BBM juga semua harus diperoleh rakyat dengan murah ataupun gratis.

Dalam sistem ekonomi Islam pun ada konsep pengelolaan tanah, di mana tidak boleh ada tanah yang dikuasai oleh seseorang ataupun korporat namun ditelantarkan lebih dari tiga tahun. Jika mereka tidak mampu mengelola tanah, maka tanah tersebut akan diambil alih oleh negara dan kemudian tanah tersebut diberikan kepada rakyat yang membutuhkan untuk menghidupi keluarga mereka. Negara pun dalam Islam harus memberikan akses listrik yang murah, sarana-sarana seperti jalan, jembatan untuk kemudahan hidup rakyatnya.

Tentu saja ini semua akan bisa dilakukan oleh negara ketika negara tersebut memberlakukan sistem ekonomi Islam, maka sudah saatnya negara ini kembali kepada pengelolaan kehidipan bernegara ini berdasarkan aturan yang telah Allah SWT. ciptakan untuk manusia, yaitu berdasarkan aturan Islam.

Wallahu a’alam bisshawwab.

 

Oleh: Rukmini
Sahabat Tinta Media

Views: 0

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA