Tinta Media – Anak adalah anugrah terindah yang sangat diharapkan kehadirannya oleh setiap pasangan. Apalagi tujuan daripada pernikahan salahsatunya adalah melestarikan keturunan. Bagi setiap wanita yang sudah menikah ada yang dengan mudah Allah SWT. anugerahkan buah hati tercinta di rahim seorang ibu. Namun ada juga pasangan yang harus berjuang berikhtiar untuk mendapatkan buat hati sampai rela melakukan pengorbanan apapun untuk mendapatkannya.
Pada zaman ini seorang anak seperti tidak berarti apapun, padahal ikatan seorang anak dan ibu adalah ikatan yang kuat, seharusnya tidak bisa dilepaskan dalam kondisi apa pun. Namun maraknya kasus penjualan bayi sungguh membuat sesak dada, pasalnya anak yang bersih tidak berdosa harus menjadi korban dari permasalahan orangtuanya.
Kasus penjualan bayi ini sedang marak kembali terjadi di indonesia, salah satu yang saat ini sedang ramai diperbincangkan, di mana ada dua oknum bidan yang menjadi sindikat penjualan bayi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkapkan bahwa ada 2 bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77 tahun) keduanya melakukan kegiatan penjualan bayi sejak tahun 2010 dan telah resmi menjadi tersangka sindikat penjualan bayi di salahsatu rumah bersalin di Yogyakarta.
Mirisnya, dua pelaku tersebut menjual bayi dengan nominal yang sangat fantastis yakni untuk anak perempuan kisaran dari 55 juta sampai 65 juta dan bayi laki-laki 65 juta sampai 85 juta (Republika.co.id, 12/12/2024).
Modus yang dilakukan pelaku adalah adopsi ilegal yang artinya melakukan kegiatan adopsi yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah atau tidak ada surat izin dari pemerintah yang seharusnya dan perawatan bayi lewat rumah bersalin. Penjualan bayi ini tentu melibatkan orangtua, para pelaku sebagai pencari dan penghubung dengan para orangtua yang membutuhkan bayi.
Perdagangan bayi ini jelas dikategorikan sebagai kejahatan yang berat karena di lakukan secara sistemis,tidak boleh disepelekan tetapi harus di usut sampai tuntas karena termasuk jaringan yang besar yang melibatkan banyak orang.
Apa sebenarnya latar belakang orangtua yang dengan tega menjual anaknya secara illegal? Setidaknya ada beberaa penyebab, di antaranya :
Pertama, kemiskinan. Tidak dapat dipungkiri bahwa angka kemiskinan di Indonesia cukup tinggi, masyarakat banyak yang mengalami pengangguran, kesulitan ekonomi, sulitnya mencari lapangan pekerjaan, sehingga menyebabkan para suami sebagai kepala rumah tangga sulit mencari nafkah yang layak untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Akibatnya seorang ibu rela melakukan apapun demi bertahan hidup.
Kedua, pergaulan bebas. Banyaknya kasus hamil di luar nikah membuat banyaknya bayi yang tidak diinginkan kelahirannya, bahkan digugurkan secara paksa tidak jarang masyarakat pun menemukan bayi tidak berdosa di buang oleh orangtuanya.
Ketiga, akibat penerapan sistem yang salah yakni sekularisme kapitalisme. System inihakikatnya memisahkan agama dari kehidupan, menjauhkan manusia dari keimanan dan ketakwaan individu kepada Sang Pencipta. Dan yang paling terpenting ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan peranannya dengan baik dalam mengurusi rakyat untuk memenuhi kebutuhannya.
Point yang ke-tiga ini merupakan akar dari segala permasalahan yang ada yang telah merusak segala aspek kehidupan, menjadikan masyarakat jauh dari pemahaman agamanya menjalankan kehidupan dengan asas manfaat atau materi, bukan sesuai dengan aturan Islam.
Selain itu tidak terlepas dari hukum yang tumpul, yang memberikan ruang kejahatan atau tindakan kriminal semakin marak, hukuman yang tidak memberikan efek jera bagi para pelakunya. Sampai kapan pun selama yang dipakai di Negara ini adalah sistem kapitalisme, maka akan terus menambah kerusakan yang ada dan mengundang murka allah SWT.
Kembali pada Islam
Islam merupakan agama rahmatan lil alamiin yang membawa seperangkat aturan untuk menuntaskan segala problematika umat. Dalam islam, adanya Pendidikan Islam yang menjamin ketakwaan individu, masyarakat dan negara.
Salah satunya terdapat aturan dalam pergaulan yakni allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan untuk berpasang-pasangan dalam melestarikan keturunan dengan gharizah na’u (naluri kasih sayang) dengan menyalurkan melalui sebuah pernikahan.
Negara akan menerapkan sistem pergaulan Islam, seperti menundukan pandangan, larangan berkhalwat (berduaan) antara laki-laki dan perempuan bukan mahramnya, kewajiban menutup aurat bagi perempuan dan larangan ikhtilat (campur baur) agar menjadikan kemaslahatan bagi umat bukan kerusakan.
Tidak hanya itu, negara akan menjamin seluruhnya agar rakyat tidak mencari harta melalui jalan haram, seperti membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, memberikan jaminan kesehatan, pendidikan secara gratis.
Kedudukan Anak dalam Islam
Anak adalah karunia yang indah dari allah SWT yang mendatangkan rejeki yang besar bagi orangtuanya, bahkan bisa menjadi penyenang hati dalam kehidupan. Seperti dalam firman allah SWT dalam surah Al Furqan ayat 74 yang artinya:
“Dan orang-orang yang berkata, “ Ya tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami) dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa”
Allah SWT. berfirman dalam surah Al an’am ayat 151: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, kami akan memberikan rejeki kepadamu dan kepada mereka”
Maka inilah bukti bahwa penerapan aturan Islam akan membawa kesejahteraan bagi umat, menjadikan hukum yang seadil-adilnya sehingga tidak akan ada satu manusia pun yang berani melakukan kejahatan dan mengalami kesengsaraan.
Saatnya umat kembali pada penerapan Islam kaffah dimana Khalifah sebagai kepala negara akan menjalankan tugasnya sebagai pengurus dan pelindung umatnya.
Wallohu’alam bi ashowab.
Oleh: Dewi Susanti
Sahabat Tinta Media
Views: 1