Pembatalan Ijazah, Tanda Gagalnya Sistem Pendidikan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Baru-baru ini, kasus penarikan ijazah mahasiswa STIKOM telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Kasus ini tidak hanya menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran di kalangan mahasiswa dan orang tua, tetapi juga menambah panjang daftar buruknya sistem pendidikan di Indonesia.

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung mencabut 233 ijazah kelulusan mahasiswa melalui Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024 tentang Pembatalan Kelulusan Mahasiswa Stikom Bandung Periode 2018-2023. Alumni yang terkena dampak ini harus mengulangi perkuliahan untuk memperbaiki kesalahan. Menurut Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik, temuan Tim Evaluasi Kerja Akademik (EKA) Kemenristek Dikti menunjukkan adanya masalah di kampusnya.

“Dari pengecekan, kami menemukan bahwa nilai yang tercatat di data kami, SIMAS, dan data dikti tidak sama. Contohnya, nilai di kami adalah 149, tetapi di Dikti hanya 139. Kasus seperti ini ditemukan beberapa kali,” jelas Dedy. (Kompas.com?

Akibat Lemahnya Sistem

Kasus penarikan ijazah mahasiswa STIKOM kembali menambah panjang daftar kegagalan sistem pendidikan di Indonesia. Kasus ini tidak hanya mempertanyakan kualitas pendidikan yang diberikan, tetapi juga menyoroti kelemahan sistem pendidikan yang ada. Terlepas dari siapa yang benar dan salah dalam kasus ini, yang pasti kasus seperti ini tidak akan terjadi jika sistem pendidikan yang ada benar-benar efektif dan efisien. Sistem pendidikan yang baik harus dapat memastikan bahwa setiap mahasiswa yang lulus memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai.

Kasus penarikan ijazah mahasiswa STIKOM ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan. Kelemahan ini tidak hanya merugikan mahasiswa yang terkena dampak, tetapi juga merusak reputasi, terlebih terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem pendidikan.

Sistem pendidikan sekuler yang diterapkan saat ini merupakan bagian dari sistem kapitalisme. Sistem ini mengutamakan kepentingan material dan ekonomi di atas nilai-nilai moral dan spiritual. Akibatnya, sistem ini tidak mempertimbangkan konsep halal dan haram.

Hal ini berakibat pada degradasi nilai-nilai moral dan spiritual dalam masyarakat. Akibat lainnya, membentuk generasi muda yang lebih fokus pada kepentingan pribadi dan material. Oleh karena itu, perlu dilakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem pendidikan sekuler untuk mengintegrasikan nilai-nilai moral dan spiritual.

Dalam sistem kapitalisme yang ada saat ini, sistem pendidikan sangat rentan terhadap kapitalisasi. Artinya, pendidikan dijadikan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan materi. Hal ini menyebabkan sistem pendidikan lebih berorientasi pada keuntungan finansial daripada pencapaian tujuan pendidikan yang sebenarnya.

Dalam konteks ini, pendidikan tidak lagi dianggap sebagai hak setiap manusia, melainkan sebagai barang yang dapat dibeli dan dijual. Ini berakibat pada terjadinya komersialisasi pendidikan karena lebih fokus pada peningkatan pendapatan daripada kualitas pendidikan.

Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berperan sebagai pengawas yang mengatur berdasarkan kepentingan pribadi. Hal ini menyebabkan penyelewengan terjadi di semua tingkat, mulai dari negara yang mengatur pendidikan untuk kepentingan pribadi, penyelenggara pendidikan yang mencari keuntungan, pendidikan yang menjadi komoditas, pelaku pendidikan yang lebih mementingkan kepentingan pribadi, dan objek pendidikan (siswa) yang menjadi korban penyelewengan. Maka, yang terjadi adalah sistem pendidikan menjadi tidak seimbang dan tidak adil sehingga memengaruhi kualitas pendidikan dan masa depan generasi.

Islam Punya Solusi

Dalam Islam, kehidupan harus dibangun atas dasar akidah yang kuat, termasuk dalam penyelenggaraan sistem pendidikan. Ini berarti bahwa semua aspek kehidupan, termasuk pendidikan, harus diarahkan untuk memenuhi kehendak Allah dan mencapai rida-Nya.

Dalam Islam, semua urusan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah di hari akhirat kelak. Oleh karena itu, semua tindakan dan keputusan harus sesuai dengan aturan dan hukum Allah. Segala kebijakan pun diharuskan memenuhi standar halal dan haram.

Semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan, baik pemerintah, lembaga pendidikan, guru, siswa, maupun orang tua, akan berkomitmen untuk taat pada aturan Allah. Semua komponen tersebut wajib menjalankan syariat Islam dalam semua aspek pendidikan.

Hal ini termasuk menjaga kualitas dan kredibilitas institusi pendidikan, serta memastikan bahwa semua proses pendidikan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin dan mengawasi agar semua proses pendidikan berjalan sesuai dengan syariat Allah. Negara pun memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pendidikan memahami dan melaksanakan tanggung jawab mereka sesuai dengan ajaran Islam. Semua itu akan terwujud apabila negara menjadikan Islam sebagai satu-satunya sistem dalam mengatur semua urusan yang ada. Wallahua’lam.

 

 

 

Oleh: Ummu Alila Arkan

Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 11

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA