Sistem Pendidikan ala Kapitalisme-Sekuler Merusak Peradaban

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Ada teori sederhana mengatakan bahwa jika ingin melihat kondisi suatu negara di masa yang akan datang dan nasib sebuah bangsa tersebut, maka lihatlah generasi mudanya. Artinya, kondisi generasi muda dapat menjadi salah satu tolak ukuran keberhasilan sebuah sistem pendidikan.

Faktanya, kondisi sebagian besar pelajar di Indonesia yang seharusnya menjadi pemimpin masa depan dan memiliki akhlak terpuji justru makin memprihatinkan. Beberapa di antaranya viral dan terekam jejaknya di media massa. Pertama, siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, bernama Indra telah diketahui Bu Dini selaku kepala sekolah sedang merokok di belakang sekolah dan tidak mau mengakui perbuatannya. Kedua, siswa SMA di Makassar berinisial AS dengan santainya merokok dan mengangkat kaki di samping gurunya. Ketiga, merebaknya tawuran pelajar di berbagai daerah.

Sekelumit fakta di atas menunjukkan belum berhasilnya visi pendidikan bangsa ini, yaitu mewujudkan generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Sayangnya, seperempat dari total penduduk Indonesia adalah pemuda. Artinya, merekalah pemegang peran strategis dalam pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) di masa yang akan datang. Dalam hal ini, guru berperan penting dalam pendidikan para pemuda demi tercetaknya generasi unggul. Maka, kegagalan murid berasal dari kegagalan guru pula.

Kegagalan Guru, Kegagalan Sistem

Siapa pun tidak bisa memungkiri realistis bahwa guru juga adalah output dari sistem pendidikan itu sendiri. Guru adalah warga negara yang melewati beberapa jenjang pendidikan yang mengantarkannya menjadi guru. Para pemerhati pendidikan dari kalangan umat Islam berpendapat bahwa penyebab rendahnya kualitas guru kembali pada sistem pendidikan yang melahirkan mereka. Nyatanya, sistem pendidikan saat ini terbukti gagal.

Berbicara tentang sistem pendidikan, ia tidak bisa dipisahkan dari orientasi ideologi yang menjadi dasar bagi terbangunnya sistem tersebut. Maka, akar problem sistem pendidikan hari ini adalah berasal dari ideologi yang menjadi dasar negeri ini, yakni kapitalisme-sekuler. Ideologi ini pula yang sekarang telah mendominasi dunia, termasuk Indonesia. Ideologi ini memandang agama harus dipisahkan dari kehidupan sehingga perilaku dan perbuatan tidak distandarkan dengan agama. Paradigma inilah yang mendasari kerusakan moral para pemuda.

Kondisi seperti ini pasti akan terulang selama eksistensi sistem ini diperpanjang. Masalah akan terus menumpuk lagi dan lagi. Maka, perlu adanya perubahan paradigma dalam pendidikan hari ini.

Paradigma Kebijakan Pendidikan dalam Islam

Kegagalan pendidikan dalam membentuk manusia sesuai dengan visi dan misi penciptaannya merupakan indikator utama kelemahan paradigmatis dari sistem pendidikan yang ada. Menurut Ahsan Hakim (2013) ada beberapa indikator kegagalannya, yaitu:

Pertama, kekeliruan paradigma pendidikan yang mendasari keseluruhan penyelenggaraan sistem pendidikan, yaitu paradigma sekuler.

Kedua, kelemahan fungsional pada tiga unsur pelaksanaan pendidikan, yaitu:
(a) Kelemahan pada lembaga pendidikan yang tercermin dari kacaunya kurikulum dan kurang berfungsinya guru dan lingkungan sekolah sesuai dengan kehendak Islam.
(b) Faktor keluarga yang kurang mendukung.
(c) Lingkungan masyarakat yang kurang kondusif. Ditambah dengan aspek praktis/teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti mahalnya biaya pendidikan, rendahnya sarana fisik, rendahnya kesejahteraan guru, dan sebagainya.

Islam adalah agama yang sangat memperhatikan pendidikan dan Islam pun memiliki paradigma kebijakan pendidikan yang berbeda dengan sistem pendidikan sekuler saat ini. Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nizham al-Islam telah memberikan gambaran umum kebijakan pendidikan Islam yang dijelaskan sebagai berikut:

1. Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Mata pelajaran dan metodologi penyampaiannya, seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikit pun dari asas tersebut.

2. Strategi pendidikan adalah membentuk pola pikir dan pola sikap Islam. Seluruh mata pelajaran disusun berdasarkan dasar strategi tersebut.

3. Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan.

4. Ilmu-ilmu terapan seperti matematika harus dipisahkan dengan ilmu-ilmu tsaqafah. Ilmu-ilmu terapan diajarkan menurut kebutuhan dan tidak terikat dengan jenjang pendidikan tertentu. Pengetahuan tsaqafah diberikan pada semua jenjang pendidikan, sesuai dengan rencana pendidikan yang tidak bertentangan dengan konsep dan hukum Islam.

5. Tsaqafah (ilmu-ilmu) Islam harus diajarkan di semua tingkat pendidikan.

6. Ilmu kesenian dan keterampilan dapat digolongkan sebagai ilmu pengetahuan, seperti perdagangan, pelayaran dan pertanian yang boleh dipelajari tanpa terikat batasan atau syarat tertentu. Jika ilmu itu dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu, seperti seni lukis dan pahat, maka tidak boleh dipelajari apabila bertentangan dengan pandangan Islam.

7. Kurikulum pendidikan hanya satu. Tidak boleh menggunakan kurikulum selain kurikulum negara. Tidak dilarang mendirikan sekolah-sekolah swasta selama mengikuti kurikulum negara dan berlandaskan strategi pendidikan yang di dalamnya terealisasi politik/kebijakan dan tujuan pendidikan. Tidak boleh adanya campur baur antara laki-laki dan perempuan, baik di kalangan murid maupun guru.

8. Pengajaran hal-hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Negara wajib menyediakannya untuk seluruh warga dengan cuma-cuma. Dan kesempatan pendidikan tinggi dibuka seluas-luasnya secata cuma-cuma dengan fasilitas sebaik mungkin.

9. Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium, dan sarana ilmu pengetahuan yang lainnya di samping gedung-gedung sekolah dan universitas untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan, seperti fikih, ushul fikih, hadis, tafsir, kedokteran, teknik, kimia, dan penemuan-penemuan baru. Sehingga, terlahirlah di tengah-tengah umat sekelompok mujahidin dan para penemu.

10. Tidak dibolehkan adanya hak milik dalam mengarang buku-buku pendidikan untuk semua tingkatan. Tidak dibolehkan seseorang, baik pengarang atau bukan, memiliki hak cetak dan terbit ketika sebuah buku sudah dicetak dan diterbitkan. Hal ini menyulitkan ilmu bisa tersebar karena terganjal sejenis royalti tertentu. Jika masih berbentuk pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum dicetak atau beredar; maka ia boleh mengambil imbalan karena statusnya sama dengan memberikan jasa pada masyarakat, seperti mendapatkan gaji dalam mengajar.

Dari pemaparan di atas, jelas bahwa solusi keterpurukan sistem pendidikan saat ini hanya bisa dilakukan dengan mengganti sistem pendidikan tersebut dengan sistem Islam. Karena, hanya sistem pendidikan Islamlah yang mampu mencetak generasi unggul dan berkepribadian mulia. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Ummu Tabib,

Sahabat Tinta Media

Views: 48

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA