Polemik di Balik Turunnya Biaya Haji Indonesia

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Biaya haji jemaah Indonesia diminta turun kembali oleh Presiden Prabowo. Sebelumnya, sudah diturunkan sebesar Rp4 juta di awal tahun 2025. Presiden mengungkapkan rasa belum puas, mengupayakan agar biaya diturunkan kembali hingga lebih murah dibandingkan Malaysia, yaitu sebesar Rp54,5 juta.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan negosiasi sebagai upaya memangkas sejumlah komponen pengeluaran. Salah satunya berupa penginapan, biaya pesawat, dan lainnya.

Hal senada juga diucapkan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Ada banyak unsur yang dapat ditekan untuk mengurangi biaya haji tersebut jika memang pihak pemerintah berkomitmen karena akan melibatkan berbagai pihak.

Untuk urusan transportasi, pemerintah diharapkan mampu bernegosiasi dengan maskapai penerbangan untuk menekan biaya tiket pesawat karena banyaknya jemaah Indonesia. Begitu pula penghematan pemberian makanan tanpa mengurangi kualitasnya.

Demi meminimalisir biaya haji, sampai-sampai Presiden mengatakan keinginannya untuk mendirikan “Kampung Indonesia” di Saudi Arabia kepada Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Muhammad bin Salman, yang menyambut baik dengan respon positif. Cucun Ahmad Syamsurijal selaku Wakil Ketua DPR RI juga mengapresiasi langkah itu karena bisa menguntungkan dari sektor bisnis dalam pengelolaan haji dan umroh Indonesia berupa penyewaan hotel dan transportasi (BeritaNasional.com, 8/5/2025).

Turunnya ONH bak angin segar bagi kaum muslimin di Indonesia untuk mewujudkan rukun Islam ke lima. Sayangnya, disadari atau tidak, sistem ekonomi kapitalisme mengubah cara pandang seseorang. Jika ada sesuatu yang bernilai manfaat, tidak boleh didiamkan saja, harus menghasilkan keuntungan. Sehingga, solusi yang naik ke permukaan dalam upaya mengurangi biaya haji tak jauh dari orientasi bisnis semata.

Keserakahan segolongan orang membuat masyarakat yang akan beribadah pun turut dimanfaatkan. Keuntungan materi menjadi pokok orientasi para kapitalis oligarki sebagai pengusaha yang memiliki modal besar untuk berinvestasi. Negara hanya sebagai regulator yang memuluskan keinginan para oligarki tersebut. Akankah program tersebut mampu menekan biaya haji?

Pada dasarnya, pengelolaan haji tidak optimal dikarenakan sistem ekonomi batil yang berorientasi pada keuntungan materi. Akhirnya, biaya haji tetap tinggi. Pemerintah selalu melimpahkan wewenang kepada para oligarki dalam pelaksanaan haji dan umroh. Apalagi, pengelolaan uang ONH untuk membangun bisnis dan investasi lain dikhawatirkan terdapat unsur riba.

Sehingga, masalah klasik yang berkaitan dengan kualitas ibadah haji dari tahun ke tahun tidak ada peningkatan yang signifikan, bahkan semakin rendah. Ini ditambah biaya haji yang makin tinggi mulai dari bimbingan jemaah, transportasi, akomodasi, konsumsi, layanan administrasi, layanan kesehatan, sampai aspek keamanan.

Berbeda jika dalam sistem Islam. Dalam Islam, ibadah haji hukumnya fardu ain bagi tiap muslim yang memenuhi syarat dan berkemampuan.

Ini sebagaimana firman-Nya, “Mengerjakan haji merupakan kewajiban manusia kepada Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS Ali ‘Imran [03]:97).

Juga sabda Rasulullah saw., “Wahai manusia, Allah Swt. telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.” (HR Muslim dari Abu Hurairah).

Dengan dalil ini, maka jutaan umat Islam dari seluruh dunia berkumpul atas dasar ketaatan dan kecintaan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, tanpa memandang ras, warna kulit, kebangsaan, jabatan, ataupun kekayaan.

Khilafah akan berupaya semaksimal mungkin mengatur ibadah haji, seperti membentuk departemen khusus urusan haji agar memudahkan calon haji, mulai dari persiapan, bimbingan, pelaksanaan, sampai kepulangannya.

Departemen ini bekerja sama dengan departemen kesehatan dan perhubungan, tanpa pihak asing atau swasta. Dikarenakan Khilafah merupakan sebuah kesatuan wilayah dalam satu kepemimpinan, maka terdapat kebijakan penghapusan visa haji dan umrah, sehingga jemaah bebas keluar masuk Makkah-Madinah cukup dengan menunjukkan kartu identitas saja.

Penetapan biaya haji tidak berdasarkan pada bisnis, untung-rugi, apalagi menggunakan dana calon jemaah haji untuk investasi dan sebagainya. Namun, ditentukan dari biaya yang diperlukan para jemaah berdasarkan jarak daerahnya dengan Makkah-Madinah, serta akomodasi yang diperlukan selama berangkat dan kembali dari Tanah Suci.

Pengaturan kuota ibadah juga diatur mengingat keterbatasan tempat sehingga memprioritaskan calon jemaah yang belum pernah haji dan umrah, tetapi memenuhi syarat dan berkemampuan.

Pembangunan infrastruktur Makkah-Madinah terus diperhatikan dan dilakukan, mulai dari perluasan Masjidil Haram, Masjid Nabawi, hingga pembangunan transportasi massal serta penyediaan logistik. Sebenarnya, ini sudah berlangsung sejak masa Khilafah Islam. Misalnya, pada saat ibadah haji di masa Sultan Abdul Hamid II. Beliau mendirikan sarana transportasi massal dari Istanbul, Damaskus, sampai Madinah untuk mengangkut jemaah haji.

Khalifah Abbasiyyah Harun ar-Rasyid sebelum Khilafah Utsmaniyah mendirikan jalur haji dari Irak sampai Hijaz (Makkah-Madinah). Di tiap-tiap titik, didirikan pos layanan umum yang menyediakan logistik, termasuk dana zakat bagi yang kehabisan bekal.

Demikianlah Khilafah mengatur dan memudahkan urusan jemaah haji dan umrah, sehingga tak ada sengkarut biaya haji dengan birokrasi berbelit. Ibadah haji berjalan lancar, khusu’, dan maksimal untuk meraih rida Allah, sehingga mendapatkan pahala haji mabrur.
Wallahu a’lam bishawab.

 

Oleh: Umi Kulsum

Sahabat Tinta Media

 

Views: 27

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA