Sudahkah Pengelolaan Haji di Indonesia Mengutamakan Kemaslahatan Umat?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Puncak pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M telah berakhir, kelompok terbang (kloter) dari setiap daerah secara bergantian mulai kembali ke Indonesia. Kepulangan jemaah haji dari Indonesia dibagi dalam dua gelombang, dimulai pada tanggal 11 Juni 2025 dan dijadwalkan selesai pada tanggal 10 Juli 2025. Seperti halnya pelaksanaan haji pada musim-musim sebelumnya, pada musim haji periode ini pun tidak lepas dari berita duka atas meninggalnya jemaah haji dari Indonesia. Sebanyak 203 orang tercatat meninggal dunia sepanjang proses ibadah haji berlangsung. Jemaah yang wafat tersebar di berbagai lokasi, baik di Makkah, Madinah, Arafah dan Mina. Dari beberapa lokasi tersebut, yang paling menyedihkan adalah adanya jemaah yang berpulang saat masih berada di pesawat. Mereka mengembuskan napas terakhir, bahkan ketika pesawat masih belum mendarat di bandara Jeddah atau Madinah.

Kematian memang menjadi salah satu takdir Allah Swt. yang telah ditetapkan ketika manusia masih berbentuk janin berumur 120 hari. Sehingga, secara syariat ajal setiap manusia berada pada wilayah yang tidak sanggup kita kendalikan. Kita tidak mempunyai kuasa untuk menunda ajal kita walau hanya sedetik saja. Namun, dalam konteks teknis pelaksanaan ibadah haji, seharusnya pemerintah Indonesia mampu membuat kebijakan strategis sebagai bentuk mitigasi agar tragedi banyaknya jemaah yang meninggal tidak terus berulang. Meskipun mustahil untuk mencegah musibah kematian jemaah menjadi nol, tetapi setidaknya jumlahnya bisa berkurang secara signifikan. Mengapa kebijakan untuk mengurangi tingkat kematian jemaah haji Indonesia secara signifikan menjadi begitu penting?

Karena hal itu menjadi salah satu faktor penilaian penting yang dapat memengaruhi kuota haji di Indonesia untuk setiap musim selanjutnya. Musim ini, pemerintah Arab Saudi menilai pengelolaan ibadah haji Indonesia buruk. Efeknya, kuota haji Indonesia terancam dipangkas sampai 50 persen pada tahun 2026. Apabila itu benar-benar terjadi, maka antrian haji di Indonesia secara otomatis akan membengkak lebih dari 30 tahun. Beruntunglah wacana tersebut tidak jadi direalisasikan sebab pemerintah berjanji kepada pihak Arab Saudi akan melakukan peningkatan pengelolaan haji dengan membuat sebuah badan negara baru setingkat kementerian. Fungsi Kementerian Agama dalam mengelola haji nantinya akan digantikan oleh badan negara tersebut.

Namun, langkah yang diambil pemerintah dengan membentuk sebuah badan baru tidaklah tepat untuk mengatasi permasalahan yang timbul, bukankah melakukan evaluasi dan meningkatkan kinerja kementerian yang sudah ada akan lebih efektif dan efisien? Daripada pemerintah membuang-buang waktu dan anggaran hanya untuk sebuah solusi yang belum pasti hasilnya, lebih baik pemerintah benar-benar fokus mencari penyelesaian agar persentase kematian jemaah haji mengalami penurunan. Salah satu solusi yang semestinya dilakukan adalah dengan memperketat syarat istithaah (kemampuan) bagi setiap calon jemaah haji sebelum diputuskan berangkat ke Tanah Suci. Kemampuan di sini berkaitan dengan kemampuan kesehatan fisik dan juga mental calon jemaah haji.

Pemerintah harus benar-benar objektif dalam melakukan tes kemampuan kesehatan kepada para calon jemaah haji. Bukan hanya karena mereka sudah menyelesaikan masa tunggu antrian haji yang bertahun-tahun lamanya, tetapi juga harus taat terhadap keputusan hasil pemeriksaan kesehatan. Apabila memang diputuskan mampu, maka dipersilakan untuk berangkat. Sebaliknya, apabila setelah dilakukan tes ternyata jemaah dalam kondisi rentan, maka pemerintah berhak melarang dan menunda keberangkatan mereka. Dengan menerapkan langkah tersebut, insyaallah pemerintah sebagai pemangku kebijakan bisa berperan menjadi pemimpin yang adil demi kemaslahatan seluruh umat muslim di Indonesia.

Sesuai firman Allah Swt. dalam QS An-Nisa’ ayat 58, yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” Adapun selain harus menjunjung nilai keadilan, pemerintah juga dituntut supaya memperhatikan nilai kemaslahatan rakyatnya saat memutuskan sebuah kebijakan. Kemaslahatan yang dimaksud harus bernaung pada lima prinsip pokok, yaitu perlindungan terhadap agama, akal, jiwa, harta benda, dan harga diri. Jadi, sudahkah kebijakan-kebijakan pemerintah saat ini benar-benar menerapkan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan? Wallahualam bi sawab.

Oleh: R. Danurdara
Mantan Pegawai Bank Syariah serta Praktisi Biro Umrah dan Haji

Views: 38

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA