Pungutan Pajak Tidak Bijak, Solusinya Taat pada Hukum Syarak

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Hidup di negara yang menerapkan sistem kapitalisme sungguh menyengsarakan rakyat, seperti yang dialami warga Pati, Jawa Tengah. Pengumuman adanya penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai 250% membuat heboh warga Pati. (DetikJateng.com, 05/08/2025)

Bupati Pati, Sudewo, menyatakan bahwa tidak ada kenaikan pajak di Pati sehingga dia menaikkan pajak begitu besar untuk mendukung percepatan pembangunan.

Aturan dari Bupati dengan menaikkan pajak yang begitu besar, mendapat respons penolakan dari masyarakat Pati karena dirasa sangat memberatkan warga. Menanggapi penolakan warga, Bupati Pati membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%. (BBCNewsIndonesia.com, 07/08/2025)

Di bawah ideologi kapitalisme, para pejabat kerjanya tidak mengayomi, tetapi malah menyengsarakan rakyat. Rakyat dianggap sapi perah yang harus rela mengeluarkan harta untuk membayar pajak demi bertambahnya pendapatan negara, baik di pemerintahan pusat maupun daerah. ‘Rakyat harus taat pajak’ menjadi slogan yang wajib ditaati oleh semua masyarakat, baik di perkotaan maupun pedesaan, tanpa memandang miskin atau kaya. Semua warga diwajibkan membayar pajak meskipun dia dari kalangan orang yang tidak mampu. Ini termasuk bentuk kezaliman yang perlu kita kritisi agar pemimpin negeri ini sadar bahwa mengandalkan pemasukan lewat pajak bukan solusi yang bijak.

Solusi yang dibutuhkan oleh negeri ini terkait pemasukan dana untuk kesejahteraan rakyat perlu aturan yang berasal dari sumber yang pasti benar, yaitu taat pada aturan yang sudah ditetapkan hukum syarak. Allah Swt. menciptakan manusia beserta dengan aturannya, yaitu merujuk pada Al-Qur’an, sunah, ijmak, dan qiyas. Semua aturan untuk pedoman hidup sudah lengkap dari keempat sumber tadi. Manusia tidak boleh membuat aturan sendiri karena sifat manusia adalah lemah dan terbatas yang dalam membuat aturan sudah pasti hasilnya tidak akan sempurna. Kesempurnaan hanya milik Allah Swt. Dalam hukum syarak, pemasukan utama negara ada tiga pos, yaitu: kepemilikan umum, kepemilikan negara, dan zakat.

Pertama, pemasukan negara dari pos kepemilikan umum meliputi: sarana-sarana/fasilitas umum, barang tambang yang tidak terbatas, dan benda yang secara fitrah milik umum.

Kedua, pemasukan negara dari pos kepemilikan negara yaitu sebagai berikut: fai, kharaj, ghanimah, khumus, jizyah, tanah-tanah dan bangunan milik negara, usyur, harta ghulul dan denda, harta yang tidak ada ahli warisnya, dan harta orang yang murtad.

Ketiga, pemasukan negara dari pos zakat yaitu: zakat hewan (kambing, sapi, dan unta), zakat tanaman (gandum, jemawut), zakat buah-buahan (kurma, kismis), zakat perdagangan, dan zakat nuqud (emas, perak, dan uang).

Apabila pemasukan dari ketiga pos tadi tidak mencukupi untuk pembiayaan berbagai macam kebutuhan, barulah pos pengeluaran dibebankan kepada kaum muslimin lewat pajak (dharibah). Di dalam Islam, pajak hanya dibebankan kepada kaum Muslim yang memiliki harta lebih. Kaum muslimin yang tidak memiliki harta lebih tidak dipungut pajak. Pajak juga tidak dipungut dari nonmuslim.

Dalam pengambilan pajak tidak boleh melebihi kesanggupan pembayar pajak dan hanya untuk kebutuhan mendesak. Demikianlah pengaturan perpajakan yang sesuai hukum syarak. Ketika manusia mau taat pada hukum yang bersumber dari Allah Swt., termasuk dalam hal pajak, niscaya akan mendatangkan kebaikan untuk semuanya. Pungutan pajak yang bijak hanya bisa terwujud dengan taat pada hukum syarak. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Rina Ummu Syahid

Sahabat Tinta Media

Views: 22

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA