Tinta Media – Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Banjir melanda sejumlah kota di Pulau Bali pada Rabu (10/9) hingga Jumat sore (12/9), dengan 17 korban meninggal dan 5 lainnya belum ditemukan. Menurut Kepala Pelaksana BPBD Bali, banjir ini merupakan banjir terbesar yang terjadi di Bali pada satu dekade terakhir. Banjir tersebut menggenang di berbagai macam tempat seperti permukiman warga, fasilitas umum, bahkan ruas-ruas jalan sehingga memutus akses dan menghentikan aktivitas warga Bali di wilayah yang terdampak. Terjadinya banjir disinyalir terjadi karena meluapnya sungai-sungai, termasuk di dalamnya Sungai Tukad yang berada di kawasan Pasar Badung, Denpasar. (bbc.com, 12/09/2025)
Banjir tidak pernah disebabkan oleh satu faktor tunggal. Direktur WALHI Bali menyebut penyusutan lahan sawah sebagai salah satu penyebab utama. Dalam dua dekade terakhir, sawah di Denpasar berkurang 784,67 hektare, Badung 1.099,67 hektare, Gianyar 1.276,97 hektare, dan Tabanan 2.676,61 hektare. (tempo.co, 17/09/2025)
Padahal, satu hektare sawah mampu menyerap 3.000–5.000 m³ air hujan per tahun (FAO, 2017; Kementan RI, 2020). Kehilangan ratusan hektare berarti kehilangan jutaan m³ potensi resapan. Alih fungsi lahan ini terutama didorong pembangunan pariwisata. BPS Bali mencatat, hotel berbintang hanya 113 unit pada tahun 2000, kini melonjak jadi lebih dari 590 unit (2024). Hotel, vila, dan pusat komersial menyempitkan ruang terbuka hijau, memperbesar risiko banjir.
Permasalahan banjir ini, menurut beberapa pemangku kebijakan di Bali, juga disebabkan oleh tata kelola pembangunan di hulu sungai. Bahkan, terdapat beberapa pembangunan hotel yang terang-terangan melanggar undang-undang mengenai AMDAL, dan hingga saat ini pihak berwenang masih memproses hal tersebut. Bukan tanpa alasan, kemudahan dalam pengurusan perizinan untuk pembangunan semakin mudah semenjak diterbitkannya UU Cipta Kerja yang memudahkan investor untuk mengajukan izin tanpa melalui pengecekan yang detail dan terkesan dijalankan untuk memenuhi formalitas belaka.
Permasalahan banjir bukanlah masalah lingkungan yang terjadi akibat curah hujan tinggi semata. Akan tetapi, bencana ini merupakan permasalahan kompleks dan sistemis yang terjadi akibat banyak hal di atas yang tidak lepas dari keputusan manusia. Bukan berarti manusia, melalui penguasanya, tidak membuat regulasi agar tidak terjadi bencana. Akan tetapi, regulasi itu sendiri beserta pelaksanaannya belum cukup untuk menjadikan manusia menjalankan apa yang ada di dalamnya. Berbagai regulasi yang dibuat, seperti undang-undang RT RW yang ada di Bali dengan tujuan mengadakan wilayah resapan dengan tujuan mencegah bencana seperti banjir dan bencana lainnya terbukti gagal. Dengan regulasi lain yang telah dibuat manusia sendiri seperti UU Cipta Kerja, justru membuat para investor mudah untuk memulai dan melakukan pembangunan di daerah yang ‘dilarang’. Dengan dalih meningkatkan iklim investasi dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui parawisata, regulasi tentang daerah resapan seakan terlupakan.
Inilah yang menunjukkan bahwa masalah banjir tidak bisa dilepaskan dari sistem pengelolaan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek dan keuntungan besar bagi pemilik modal.
Hal ini adalah hal lumrah yang terjadi di sistem sekuler kapitalisme. Manusia yang membuat aturan dan manusia pula yang melanggarnya. Mereka membuat aturan hanya berdasarkan timbangan manfaat sehingga ketika sesuatu di depan mata terlihat lebih bermanfaat, maka hal tersebut yang akan diambil. Hal ini dilakukan tanpa memperhitungkan dampak jangka panjangnya, apalagi melihat bahwa keputusan itu melanggar aturan Allah, termasuk dalam hal pencegahan dan penanganan masalah banjir ini.
Tak heran jika permasalahan manusia, terutama masalah lingkungan yang kita bahas saat ini, tak akan pernah selesai, bahkan semakin rumit dan menzalimi antara manusia satu dengan manusia yang lain. Pemangku kebijakan yang seakan membiarkan para investor melakukan pembangunan secara ambisius tanpa memerhatikan dampak lingkungan adalah buah penerapan sistem demokrasi yang mahal. Menjual idealismenya demi ‘mengembalikan modal’ untuk meraih kekuasaan adalah hal biasa. Jika modal besar yang mereka dikeluarkan tidak bisa kembali, apa yang akan dilakukan selain bermain belakang dengan para pemilik modal?
Di dalam Islam, manusia tidak diberi Allah hak membuat hukum. Manusia memiliki keterbatasan yang hanya akan serius membuat dan menjalankan aturan yang hanya menguntungkan bagi dirinya, tanpa mempertimbangkan apakah peraturan tersebut menimbulkan keburukan di aspek lain. Allah Swt. berfirman dalam QS al-An’am: 57, “…Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik.” Dengan demikian jelas, sistem sekuler kapitalisme saat ini—yang membuat manusia memisahkan peraturan agama dan peraturan hidupnya—hanya akan membuat manusia sengsara karena mengabaikan aturan Allah Swt. Karena, Dia satu-satunya Zat yang Maha Adil dalam membuat aturan dan sebaik-baik Zat yang memahami manusia dan makhluk yang diciptakan-Nya. Sehingga, taat terhadap seluruh syariat-Nya tentu akan membawa kebaikan pada manusia.
Bencana merupakan suatu qada dari Allah, tetapi manusia juga dihisab akan perbuatannya yang merusak apa yang telah diciptakan Allah. Allah Swt. berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS ar-Rum: 41)
Islam adalah din yang sempurna dan aturannya tidak boleh diambil sebagian saja. Ia juga peraturan yang komprehensif yang juga mengatur bagaimana seharusnya tata kelola yang akan memberikan kebaikan pada umat. Pemimpin dalam Islam merupakan _raa’in_ yang wajib untuk menerapkan Islam dan menjadikan umat yang mereka pimpin aman berada di bawah kepemimpinannya. Termasuk di dalamnya hak seorang pemimpin untuk melakukan proteksi terhadap sejumlah wilayah tanah dan tak ada seorang pun yang boleh menggunakannya. Karena, dengan melakukan proteksi di wilayah tersebut akan mendatangkan manfaat bagi umat. Proteksi ini disebut dengan _hima_. Pemimpin yang dimaksud adalah Khalifah, seorang pemimpin negara yang menerapkan Islam secara total yaitu Khilafah.
Negara dalam Islam wajib secara serius mengedukasi umat untuk menjaga lingkungan karena hal tersebut merupakan perintah Allah. Negara juga wajib memberikan sanksi yang tegas bagi pihak yang melakukan tindakan yang dapat merusak alam dan lingkungan. Berbagai fasilitas untuk umat, seperti bendungan dan infrastruktur lain yang dapat mencegah terjadinya banjir akan dibangun oleh Khilafah. Khilafah juga memiliki mekanisme kuratif ketika banjir terjadi. Negara Khilafah akan mengalokasikan dana dari baitulmal untuk membantu recovery umat pasca terjadi bencana. Tidak cukup bersabar dan berdoa di tingkat individu, solusi sistemis luar biasa yang ditawarkan oleh Islam hanya bisa dijalankan oleh pihak setingkat negara, yaitu Khilafah. Wallahualam bissawab.
Oleh: Pipit NS
Sahabat Tinta Media
Views: 47
















