Tinta Media – Belum usai bencana lalu, kini negeri tercinta kembali dirundung pilu. Masih dengan duka yang sama, banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya merenggut fasilitas tempat tinggal rakyat untuk hidup, tetapi juga nyawa mereka ikut direnggut.
Menurut data BNPB, selama periode 1–25 Januari 2026 sudah ada 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor di Indonesia. Seperti yang terjadi di Bandung Barat, hingga kini korban longsor Cisarua sudah mencapai 70 orang meninggal. Masih ada 10 orang dinyatakan hilang.
Bukan hanya di Bandung, beberapa titik di daerah lainnya seperti di Kecamatan Pulosari terdapat 813 kepala keluarga (KK) dengan total 2.777 jiwa pengungsi. Sekitar 80 rumah rusak, 78 bidang lahan rusak, serta belasan jembatan rusak. Kemudian, Sumatra Selatan, tepatnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), memperpanjang status siaga darurat banjir dan tanah longsor selama 14 hari ke depan sebagai upaya penanggulangan sedini mungkin, meskipun tidak ada korban jiwa.
Bukan Sekadar Fenomena Alam
Bencana banjir dan longsor yang terjadi di ratusan daerah dalam satu bulan menjadi peringatan keras bahwa kerusakan alam akibat ulah manusia makin banyak. Ini bukan sekadar fenomena alam biasa, meski pemerintah menarasikan bahwa semua bencana itu terjadi akibat cuaca ekstrem. Di sisi lain, banyak pihak menilai bahwa cuaca ekstrem hanyalah dampak.
Sejatinya, masalah ini lahir dari kebijakan pembangunan yang berjalan akibat paradigma kapitalistik yang menuhankan kepentingan semata. Tangan yang tidak pernah merasa puas untuk membabat habis sumber daya alam ini, tak peduli yang menjadi tumbalnya adalah rakyatnya sendiri.
Sebagaimana yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar pada November 2025 lalu, membuktikan bahwa faktor utamanya adalah ulah manusia. Gelondongan kayu terhampar serta tanah lumpur yang menghantam perkampungan di lebih dari 50 kabupaten/kota di tiga provinsi mengonfirmasi bahwa deforestasi hutan alam telah dilakukan secara masif oleh mereka yang tak bertanggung jawab.
Negara Lemah di Hadapan Pengusaha
Tanggung jawab pemerintah dalam tata kelola alam dan ruang hidup sangat buruk akibat menggunakan sistem yang menuhankan kepentingan dan bisnis. Kapitalisme sekuler yang menjadi biang dan akar masalahnya.
Kapitalisme mengajarkan bahwa peran negara hanya sebatas regulator. Dampaknya sangat nyata menciptakan situasi kompleks ini. Negara pada dasarnya memiliki mandat untuk mengatur, mengawasi, serta menerapkan kebijakan yang seharusnya bisa menghentikan laju deforestasi dan segala bentuk alih fungsi lahan lainnya. Namun, nyatanya negaralah yang menjadi pemain utama yang membuat keputusan berbahaya ini berlanjut melalui kebijakan tata ruang yang mengabaikan kelestarian alam dan membuka perizinan agar alam ini dikelola secara ugal-ugalan atas nama kesejahteraan.
Faktanya, sebagian besar izin (konsesi) diberikan kepada orang-orang dengan kekuatan ekonomi fantastis yang terakumulasi pada segelintir grup korporasi. Koalisi masyarakat sipil pernah menyebutkan bahwa pada tahun 2022, dari 53 juta ha penguasaan/pengusahaan lahan yang diberikan pemerintah melalui skema konsesi ini, hanya 5,2% yang diberikan kepada rakyat sipil, sedangkan 94,8% justru diberikan kepada grup korporasi (Situs Hukum Online).
Bekerja sama dengan para pemegang kekuasaan dalam hubungan yang dikenal dengan simbiosis mutualisme melahirkan penegakan hukum yang lemah. Saat masalah terjadi, termasuk bencana, tangan dan kaki penguasa seolah tak berdaya untuk menunjuk siapa yang salah. Ini menunjukkan bahwa negara kalah dengan para pengusaha, sedangkan rakyat dibiarkan putus asa dan berjuang sendiri untuk mempertahankan haknya.
Sistem dan Kepemimpinan Islam Solusinya
Pengelolaan alam dalam sistem kapitalisme sangat bertolak belakang dengan sistem Islam. Islam telah menetapkan bahwa segala yang ada di alam ini merupakan mandat dari Allah Swt. untuk dijaga dan dikelola dengan baik, bukan dengan merusaknya atau dimiliki oleh segelintir kelompok yang berkepentingan.
Hakikat sungai, bukit, lembah, hutan, tambang, dan seluruh sumber daya alam diciptakan Allah untuk kemanfaatan hidup, bukan mendatangkan kerusakan.
Sumber daya alam dan deposit yang melimpah serta energi yang ada di dalamnya merupakan milik umum dan haram dimiliki pribadi. Hal ini seperti yang disabdakan oleh Rasulullah saw.: “Kaum Muslim berserikat pada tiga hal, yakni air, padang gembala, dan api. Harganya (memperjualbelikannya) adalah haram.” (HR Ibnu Majah dan Abu Dawud). Maka, dengan peringatan dari hadis tersebut, semestinya manusia menaatinya bahwa haram menyerahkan harta milik umum untuk dijadikan bisnis atau diperjualbelikan.
Negara wajib mengambil alih untuk mengelola seluruh milik umum demi kemaslahatan rakyat. Hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat berupa pemenuhan fasilitas dan kebutuhan mendasar rakyat seluruhnya yang dijamin oleh negara Islam.
Manusia sebagai khalifah fil ardh menjadi pelaksana dan bertanggung jawab dalam mengelola alam sesuai panduan syariat. Kebijakan pengelolaan alam yang melanggar syariat akan mendatangkan bencana. Hal ini juga dinyatakan Allah Swt. dalam firman-Nya:
“Sekiranya penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, niscaya akan Kami limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf: 96)
Pengelolaan sumber daya alam akan mendatangkan maslahat bagi semua makhluk jika kebijakan yang bersandar pada paradigma kapitalisme-sekuler diganti dengan paradigma Islam. Sudah saatnya umat memahami dan bersegera untuk mewujudkan sistem dan kepemimpinan Islam di tengah kehidupan ini melalui dakwah pemikiran agar umat memiliki pandangan yang benar bahwa akar masalah yang hinggap dalam kehidupan saat ini disebabkan dicampakkannya aturan Allah Swt., Sang Pencipta. Maka, solusinya adalah kembali mengambil Islam sebagai aturan kehidupan manusia di bawah kekuasaan Islam yang dipimpin oleh orang yang amanah dan memiliki rasa takut akan pertanggungjawaban di akhirat kelak. Wallahualam bissawab.
Oleh: Helmi Agnya,
Aktivis Muslimah Dompu
![]()
Views: 34
















