Korban Bencana Ekologis Sumatera Menggugat Pemerintah ke PTUN Jakarta

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Korban banjir Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menggugat pemerintah Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dinilai lalai menangani bencana ekologis 2025.

“Negara dalam hal ini khususnya pemerintah pusat sejak awal terjadi bencana alih-alih mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk melakukan tanggap darurat, namun justru banyak melakukan tindakan yang menuai kritik,” tulis Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera dalam media rilis Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera, Kamis (7/5/2026).

Kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Alfi Syukri, menyebut kondisi masyarakat terdampak hingga kini masih memprihatinkan karena pemulihan pascabencana dinilai tidak berjalan maksimal.

“Bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belum selesai. Hingga hari ini warga masih hidup di tengah kerusakan ruang hidup, sulitnya pemenuhan hak dasar dan tidak jelasnya arah pemulihan pascabencana,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menilai bencana yang terjadi tidak dapat dipandang semata sebagai faktor alam, melainkan berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan lemahnya pengawasan negara terhadap tata kelola sumber daya alam.

“Yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” katanya.

Di sisi lain, Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menilai bencana tersebut tidak hanya dipengaruhi anomali cuaca, tetapi juga pola pembangunan ekstraktif yang tidak terkontrol selama dua dekade terakhir.

Ia mengungkapkan, kondisi tutupan hutan alam di sebagian besar DAS di Sumatera sudah berada pada tingkat kritis sehingga memperburuk dampak banjir dan longsor.

“Hal inilah yang memperburuk situasi bencana tatkala tumpukkan beban pada lahan bertahun-tahun dibiarkan sehingga daya dukung lingkungannya melemah,” tegasnya.

Persatuan Tokoh Peduli Umat juga menilai, narasi perdamaian yang dibangun melalui Board of Peace sebagai ilusi diplomatik. Menurut mereka, perdamaian yang berdiri di atas penindasan bukanlah perdamaian, melainkan kelanjutan kolonialisme dengan wajah baru yang lebih halus namun sama kejamnya.

Melalui gugatan tersebut, para penggugat juga meminta pemerintah melakukan audit perizinan, pemulihan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS), serta membangun kebijakan tata ruang berbasis mitigasi bencana guna mencegah bencana serupa kembali terjadi di masa mendatang.[] Ikbal

Loading

Views: 9

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA