Fatherless: Fenomena Sosial atau Wabah Peradaban?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Fatherless adalah isu yang hingga saat ini belum juga menemukan jalan keluarnya. Wihaji meluncurkan Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) pada 21 April 2025 dengan harapan dapat membentuk komunitas yang menular dan menjadi percontohan yang baik lewat gerakan ini.

Namun, data menyebutkan bahwa seperlima anak Indonesia berpotensi tumbuh fatherless. Data dari Mikro Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2024 menunjukkan bahwa 15,9 juta anak Indonesia berpotensi tumbuh tanpa peran ayah (fatherless), setara dengan 20,1% dari total 79,4 juta anak di bawah 18 tahun. Ini tidak selalu berarti tidak adanya sosok ayah, tetapi bisa juga karena ayah yang hadir tetapi tidak aktif secara emosional atau memiliki jam kerja yang sangat panjang (lebih dari 60 jam per minggu).

Bagaimana tidak, peran ayah seakan-akan hanya sebagai pemenuh kebutuhan jasmani saja. Sehingga, setelah sang ayah telah memberikan nafkah, artinya tugasnya telah usai. Ini adalah paradigma yang salah! Seorang ayah adalah pemimpin bagi anak-anak dan istrinya. Seharusnya kehadirannya bukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan hajat saja, tetapi ia juga hadir untuk mendidik, mengatur, dan mengarahkan anak-anaknya dengan pemahaman Islamnya. Ia hadir untuk memenuhi kebutuhan biologis dan psikis anak-anaknya. Namun, dikarenakan sulitnya para ayah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menjadikan seorang ayah kurang hadir untuk membersamai perkembangan anaknya. Ia hadir dalam kehidupan anak-anak, namun kehadirannya tidak bisa dirasakan oleh anak-anaknya dikarenakan para ayah telah lelah dalam mencari nafkah. Bagaikan wujuduhu ka adamihi (ada dan tiadanya sama saja).

Fenomena ini tentunya tidak terjadi begitu saja, tetapi pasti ada proses awal yang menjadikan para ayah kehilangan perannya. Mengapa demikian? Karena, hakikatnya fatherless tidak terjadi di suatu daerah saja atau di negara tertentu, melainkan sudah menyebar di seluruh dunia. Maknanya, permasalahan ini adalah permasalahan yang terstruktur. Generasi fatherless muncul dikarenakan buah dari penerapan sistem kapitalisme sekuler yang memiliki pendapat bahwa satu-satunya pendidikan anak adalah tanggung jawab seorang istri atau ibu.

Jika kita melihat, latar belakang munculnya generasi fatherless ini tidak hanya ada satu faktor, tetapi ada beberapa faktor, yaitu:

1. Perubahan Sosial dan Budaya. Banyak orang modern mengalami perubahan dalam cara memandang fungsi seorang ayah dalam berkeluarga. Dulu, ayah dianggap sebagai orang yang mengatur dan mengarahkan keluarga. Namun, karena gaya hidup dan tekanan ekonomi, peran ayah semakin berkurang. Akibatnya, ayah sering bekerja keras dan tidak banyak waktu di rumah. Tugas mengurus anak lebih banyak jatuh ke tangan ibu. Begitu pun budaya patriarki membuat ayah merasa tugasnya hanya mencari uang, bukan mendidik anak.

2. Faktor Ekonomi. Tekanan ekonomi membuat banyak ayah harus bekerja jauh dari rumah. Anak-anak tumbuh tanpa cukup kontak emosional dengan ayah.

3. Perceraian atau keluarga tunggal. Jumlah perceraian semakin tinggi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Setelah bercerai, anak-anak biasanya tinggal dengan ibu sehingga hubungan dengan ayah sering terputus atau hubungan komunikasinya terbatas. Ada pula ayah yang tidak melaksanakan tugas memberi nafkah atau kasih sayang setelah bercerai.

4. Pengaruh teknologi. Seiring dengan perkembangan zaman, gawai, medsos, dan kesibukan digital menjadikan ayah lebih fokus pada pekerjaan daripada anak. Ayah di samping, tetapi hatinya tidak ada di sana. Komunikasi keluarga semakin begeser ke dunia virtual, bukan interaksi langsung.

5. Kurangnya pemahaman tentang peran ayah. Banyak ayah yang tidak menyadari bahwa perannya tidak hanya tentang uang, tetapi menjadi teladan dalam hal moral dan spiritual, membentuk kepribadian anak laki-laki, dan memberikan rasa aman bagi anak perempuan. Tidak hanya itu, terkadang pola didikan ayah melihat dari kehidupannya saat ia menjadi anak. Beberapa ayah sendiri pun tumbuh dalam keluarga yang tidak memiliki ayah yang baik (intergenerational fatherlessness). Akhirnya, mereka kesulitan meniru dan memahami bagaimana menjadi ayah yang baik.

Perlu kita garis bawahi kondisi-kondisi yang terjadi di atas tidak begitu saja terjadi, tetapi ada peran penerapan sebuah sistem dalam negara yang menjadikan banyaknya ayah yang fatherless. Ini adalah buah dari penerapan sistem hidup kapitalistik, di mana waktu para ayah banyak tersita untuk memenuhi nafkah. Akibatnya, waktu untuk membersamai anak menjadi sangat minim. Dari minimnya interaksi ini, menjadikan kedudukan seorang ayah baik di dalam keluarga ataupun dalam hati para anak tidak lagi pada maqamnya.

Dikutip dari kitab Nizhamul ijtima’i fil Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, ayah dan ibu sama-sama punya fungsi dan peran penting yang tidak bisa diwakilkan perannya. Seorang ayah memiliki tugas dan peran pencari nafkah, dan pemberi teladan dalam pendidikan anak-anak. Tidak hanya itu, ayah adalah wali atas anak-anaknya yang masih kecil, baik dalam urusan harta maupun jiwa, selama mereka masih membutuhkan perlindungannya. Sebab, wilayah (kewalian) itu ditetapkan untuk tujuan penjagaan dan pengasuhan — keduanya merupakan kewajiban ayah.

Jika anak telah balig dan berakal, maka gugurlah kewaliannya atas diri anak, tetapi tetap ada dalam urusan harta bila anak belum mampu mengelola. Adapun berkaitan dengan hadhanah (pengasuhan) ialah penjagaan jasmani dan pendidikan anak, dan itu menjadi tugas para perempuan (ibu) selama tidak bertentangan dengan hak wali (ayah) dalam hal pembimbingan dan pengarahan syar‘i.

Tentunya semua peran ini dapat terlaksana dengan semestinya apabila setiap orang tua memahami peran dan fungsinya dalam rumah tangga. Tidak berhenti pada kesadaran individu, tetapi ada peran masyarakat yang selalu beramar makruf nahi mungkar, serta negara yang menjamin bisa terlaksananya segala peran tersebut.

Dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa negara wajib menjamin adanya pekerjaan bagi laki-laki yang mencarinya agar ia dapat menunaikan kewajiban nafkah, karena negara bertanggung jawab atas pengurusan urusan rakyat. Tidak hanya sekadar menciptakan lapangan pekerjaan saja, tetapi mengatur sistem ekonomi secara syar’i. Negara mengelola sumber daya milik umum, seperti tambang, energi, air, padang gembalaan, dll. agar hasilnya membuka peluang kerja seluas-luasnya. Tidak hanya itu, negara juga harus menghapus riba dan sistem kapitalistik yang memusatkan kekayaan pada segelintir orang karena itu akan menutup akses kerja bagi banyak laki-laki. Dan yang tidak kalah utama, negara melarang perempuan bekerja di sektor yang dapat mengabaikan peran utamanya (sebagai ummun wa rabbatul bait), kecuali bila pekerjaan itu tidak bertentangan dengan kewajibannya dalam rumah tangga.

Maka dari itu, akan tercipta generas terbaik (khairu ummah). Para ayah dapat menjalankan perannya secara maksimal. Karena, “qiwāmah” bukan hanya urusan keluarga, tetapi bagian dari struktur sosial Islam. Apabila negara gagal menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki, maka peran qiwāmah akan lumpuh dan struktur keluarga dan masyarakat ikut rusak. Akhirnya, akan muncul berbagai gejala fatherless dan krisis maskulinitas. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Khoirun Nisa A.M., S.Pd.,

Pengajar Tahfiz

Views: 20

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA