Setahun Program MBG: Stunting Tak Kunjung Hilang, Bukti Gagalnya Kebijakan Populis Kapitalistik

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah berjalan selama satu tahun. Namun, ancaman stunting di Indonesia masih belum menunjukkan penurunan yang berarti. Berdasarkan data terbaru World Development Indicators yang dirilis Bank Dunia, prevalensi stunting di Indonesia tercatat sebesar 22,0 persen. Angka ini menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga tertinggi di kawasan ASEAN (Next Indonesia, 28/05/2025).

Capaian tersebut menunjukkan bahwa persoalan stunting masih menjadi masalah serius yang belum tertangani secara optimal, bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan yang sama.

Masih mengutip Next Indonesia (28/05/2025), tingkat stunting di Indonesia tercatat lebih tinggi dibandingkan Kamboja yang berada pada angka 21,9 persen, Malaysia 21,2 persen, Vietnam 18,2 persen, serta Thailand yang hanya mencapai 12,4 persen. Fakta ini menegaskan bahwa upaya penanganan stunting melalui program MBG sejauh ini belum mampu memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan status gizi anak.

Program MBG yang digagas pemerintah hingga kini terus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sejak awal pelaksanaannya, program ini membutuhkan pendanaan yang sangat besar, yakni mencapai Rp71 triliun. Bahkan, dana tersebut dinilai masih kurang dan memerlukan tambahan anggaran hingga Rp140 triliun agar program dapat terus berjalan hingga akhir tahun (Tempo.com, 10/01/2025). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terpangkasnya alokasi anggaran sektor-sektor strategis lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan. Pembiayaan MBG yang berpotensi terus membengkak seiring perluasan cakupan program dikhawatirkan akan semakin membebani keuangan negara.

Selain persoalan anggaran, MBG juga menghadapi tantangan serius dalam aspek teknis pelaksanaan. Ekonom sekaligus Koordinator Bidang Kajian Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan (EQUITAS) FEB UGM, Wisnu Setiadi Nugroho, S.E., M.Sc., M.A., Ph.D. menilai bahwa program MBG berisiko mengalami pemborosan, terutama karena sifatnya yang universal (UGM.ac.id, 11/03/2025). Dalam skema ini, anak-anak dari keluarga mampu tetap menerima manfaat, meskipun mereka tidak termasuk kelompok yang membutuhkan.

Ia juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan, khususnya dalam memastikan kualitas dan kandungan gizi makanan yang didistribusikan. “Sulitnya pemantauan terhadap kualitas makanan menjadi tantangan tersendiri. Sulit memastikan bahwa setiap makanan yang disajikan benar-benar memenuhi standar gizi dan kualitas yang ditetapkan,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh temuan di lapangan. Jumlah korban keracunan yang diduga terkait MBG sejak awal tahun dilaporkan telah mencapai lebih dari 11.000 orang, berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 5 Oktober 2025. Maraknya kasus keracunan ini memicu gelombang penolakan, termasuk dari orang tua siswa dan pihak sekolah (BBC.com, 21/10/2025).

Di sisi lain, kondisi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga dilaporkan belum sepenuhnya memenuhi standar pelaksanaan MBG. Sejumlah SPPG diketahui melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama dalam pengelolaan dapur, sanitasi, dan pemenuhan kualitas gizi. Pelanggaran tersebut ditandai dengan peralatan yang tidak layak, penyimpanan bahan makanan yang tidak higienis, serta penyajian menu yang tidak lengkap. Fakta-fakta ini semakin menegaskan bahwa pelaksanaan MBG masih menghadapi persoalan mendasar yang membutuhkan evaluasi serius.

MBG dapat dipahami sebagai kebijakan berwatak populis dalam kerangka kapitalistik, di mana keberhasilan program lebih diukur dari keberlangsungan dan tampilan pelaksanaannya, bukan dari efektivitasnya dalam menyelesaikan persoalan stunting secara substantif. Fokus kebijakan diarahkan pada pelaksanaan program secara masif dan seragam, sementara dampak nyata terhadap peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat justru terabaikan.

Akibatnya, MBG cenderung berhenti pada pemenuhan target administratif dan pencitraan kebijakan. Stunting direduksi menjadi persoalan teknis distribusi makanan, sementara akar masalah yang bersifat struktural—seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan akses pangan berkualitas—tidak tersentuh. Dalam kondisi demikian, MBG gagal menghadirkan kemaslahatan yang sesungguhnya bagi masyarakat.

Program MBG juga menunjukkan lemahnya amanah penguasa dalam sistem kapitalistik dalam mengelola anggaran negara yang bersifat strategis. Anggaran besar dialokasikan tanpa jaminan efektivitas dan manfaat yang jelas bagi rakyat, sementara berbagai persoalan dalam pelaksanaan terus berulang. Alih-alih digunakan secara tepat guna untuk menyelesaikan masalah mendasar, anggaran negara justru terserap pada program yang menonjolkan pelaksanaan dan pencitraan. Hal ini mencerminkan lemahnya tanggung jawab penguasa dalam menjaga amanah pengelolaan keuangan publik.

Dalam sistem Islam, setiap kebijakan negara wajib ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat dan terikat sepenuhnya pada ketentuan syariat, bukan pada kepentingan kekuasaan atau keuntungan ekonomi segelintir pihak. Negara diposisikan sebagai raa‘in (pengurus dan pelayan rakyat), sehingga seluruh kebijakan harus diarahkan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara adil dan bertanggung jawab.

Dengan paradigma ini, negara tidak memiliki legitimasi menjadikan kebijakan sebagai instrumen kepentingan pengusaha, kroni kekuasaan, ataupun sarana pencitraan penguasa. Setiap kebijakan merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, sehingga negara wajib memastikan seluruh keputusan benar-benar berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan rakyat.

Pemenuhan kebutuhan gizi rakyat harus dilakukan secara integral, bukan melalui pendekatan parsial dan temporer. Sistem pendidikan berperan strategis dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya gizi seimbang dan pola hidup sehat. Pada saat yang sama, sistem ekonomi harus menjamin distribusi kekayaan yang adil agar daya beli rakyat terpenuhi.

Negara juga berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang layak agar kepala keluarga mampu memenuhi kebutuhan gizi keluarganya secara mandiri dan berkelanjutan. Selain itu, negara harus menjamin ketersediaan bahan pangan yang aman, berkualitas, dan terjangkau, sehingga akses terhadap makanan bergizi menjadi hak dasar seluruh lapisan masyarakat, bukan sebuah kemewahan. Wallahualam bissawab.

Oleh: Cika Kintan Maharani
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 34

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA