Tinta Media – Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, menyatakan bahwa pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak profesional dapat melanggar HAM. Sebaliknya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan pernyataan bahwa pihak yang ingin meniadakan program MBG dan program pemerintah lainnya berarti menentang HAM.
Lalu, siapa sebenarnya yang melanggar HAM? Banyak unggahan di media sosial yang menunjukkan kekecewaan terhadap menu MBG, mulai dari anak-anak penerima MBG, guru, kepala sekolah, hingga orang tua mereka. MBG yang diberikan kepada siswa tidak memenuhi standar makanan bergizi, bahkan ada yang dinilai tidak layak untuk dikonsumsi. Mereka meyakini bahwa MBG dijadikan sebagai lahan basah korupsi oleh para pejabat karena nilai makanan per porsi jauh lebih kecil dibandingkan dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Apakah mereka yang ingin program MBG ditinjau kembali dalam pelaksanaannya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, terlebih jika kritik tersebut datang dari mereka yang terdampak langsung oleh pelaksanaan MBG yang tidak profesional? Apakah rakyat tidak boleh memprotes ketika suatu program tidak berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan?
Bahkan, program MBG sudah menelan banyak korban. Ribuan siswa mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan gratis tersebut. Pemerintah seharusnya membuka mata terhadap realitas yang terjadi di lapangan. Tujuan mulia dari program unggulan yang dibanggakan ternyata gagal. Pemerintah seharusnya meninjau ulang dan mengevaluasinya, bukan memaksakan seolah-olah program tersebut berjalan dengan baik, apalagi menganggap remeh ribuan korban keracunan setelah mengonsumsi MBG.
Efek dari program unggulan yang pelaksanaannya tidak profesional dapat melanggar HAM. Program yang dibanggakan tersebut bahkan telah menyedot anggaran pendidikan dan kesehatan. Padahal, pendidikan dan pelayanan kesehatan gratis merupakan hak dasar rakyat yang harus dijamin oleh negara. Dalam berita yang viral, seorang anak memutuskan bunuh diri karena tidak mampu membeli alat tulis. Banyak pula anak yang putus sekolah karena tidak memiliki biaya. Belum lagi kartu BPJS yang dinonaktifkan sehingga banyak pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah secara rutin terpaksa menghentikan pengobatan. Apakah memaksakan program unggulan dengan mengorbankan hak rakyat untuk mendapatkan kehidupan yang layak tidak termasuk pelanggaran HAM?
Efek lain yang ditimbulkan dari program unggulan MBG dan juga Koperasi Desa Merah Putih terbukti mematikan usaha rakyat kecil yang sudah berjalan untuk memenuhi kebutuhan harian mereka. Banyak UMKM merugi karena sepi pembeli sejak adanya program MBG. Bahkan, Koperasi Merah Putih juga mengancam akan menutup Alfamart dan Indomaret, usaha yang sudah berjalan dan terbukti menciptakan lapangan pekerjaan. Program ini juga berpotensi mengancam usaha kecil rakyat yang berjualan berbagai kebutuhan masyarakat sekitar. Bagaimana mereka dapat bersaing dengan usaha besar yang didukung langsung oleh anggaran negara?
Seharusnya negara mampu menjamin hak dasar rakyat untuk hidup makmur dan sejahtera dengan menciptakan lapangan pekerjaan, sebagaimana janji politik yang pernah diucapkan menjelang pemilu. Pemerintah tidak boleh memaksakan program-program unggulannya jika justru mengorbankan hak dasar rakyat. Tujuan yang mulia tidaklah cukup, tetapi harus diikuti dengan pelaksanaan yang profesional.
Pengawasan dari masyarakat perlu dilakukan dan seharusnya didukung serta diapresiasi, bukan malah diancam atau dijadikan musuh bagi siapa pun yang tidak sepakat dengan program unggulan pemerintah. Evaluasi berkala harus terus dilakukan untuk mengetahui apakah program unggulan masih layak dilanjutkan atau bahkan harus dihentikan. Pemimpin yang baik dan bijaksana akan selalu berpihak pada kepentingan rakyat, meskipun harus mengorbankan keinginannya sendiri. Wallahualam bissawab.
Oleh: Mochamad Efendi
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 30
















