Tinta Media – Sungguh miris, di tengah lumpur yang menenggelamkan rumah, memutus harapan, dan menyisakan duka mendalam bagi rakyat, negara justru sibuk menghitung potensi ekonomi. Presiden mengungkapkan bahwa tumpukan lumpur di wilayah bencana menarik minat sejumlah pihak swasta dan bahkan dinilai dapat menjadi sumber pemasukan daerah. Karena itu, pemerintah mempersilakan swasta memanfaatkan lumpur tersebut (daerah.sindonews.com, 01/01/2026).
Sekilas, pernyataan ini terdengar cerdas dan solutif di tengah keterbatasan anggaran. Namun, bagi para korban yang masih berjuang memenuhi kebutuhan paling dasar, pernyataan tersebut terasa pahit dan menyakitkan. Apalagi, di balik tumpukan lumpur itu tersimpan duka mendalam akibat ribuan nyawa yang melayang—yang tidak lepas dari keserakahan penguasa dan pengusaha melalui praktik deforestasi ugal-ugalan.
Alih-alih hadir sepenuhnya sebagai penopang kehidupan rakyat yang terpukul, negara justru tampak tergesa mengubah bencana menjadi peluang bisnis. Lumpur yang seharusnya menjadi simbol duka diperlakukan sebagai komoditas. Inilah wajah kebijakan berwatak kapitalistik, ketika efisiensi dan keuntungan dijadikan dalih untuk melempar tanggung jawab negara kepada pihak swasta. Negara tidak lagi berdiri di barisan terdepan sebagai pelindung rakyat, melainkan mundur menjadi fasilitator kepentingan modal.
Di saat rakyat menanti kepastian tempat tinggal, pangan, dan jaminan hidup yang layak, negara justru sibuk membuka karpet merah bagi investor. Logika pasar dibiarkan mengalahkan nurani kemanusiaan. Padahal, bencana bukanlah ruang untuk bertransaksi, melainkan ujian sejauh mana negara benar-benar berpihak kepada rakyatnya.
Narasi ini mengusik kesadaran publik: apakah negara masih memandang rakyat sebagai amanah yang harus dijaga, atau sekadar variabel dalam hitung-hitungan ekonomi? Jika orientasi kebijakan terus diarahkan pada keuntungan materiel, maka yang terkubur di bawah lumpur bukan hanya rumah dan harta benda, melainkan juga rasa keadilan serta kepercayaan rakyat terhadap negara.
Kebijakan tersebut jelas menunjukkan salah prioritas. Dalam situasi bencana, kebutuhan mendesak masyarakat adalah pangan, hunian layak, layanan kesehatan, serta pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi. Namun, yang justru dikedepankan adalah potensi pemasukan daerah dari pemanfaatan lumpur. Bahkan sejak awal bencana, negara seolah menjadi “setan bisu”, diam membatu menyaksikan penderitaan rakyat. Bantuan negara nyaris tak terlihat, dengan dalih bahwa bencana tersebut tidak berstatus nasional sehingga tidak menjadi prioritas.
Penyerahan pengelolaan lumpur kepada pihak swasta juga sangat berisiko. Keterlibatan swasta berpotensi berujung pada eksploitasi sumber daya dan pengabaian hak-hak korban bencana. Pengalaman menunjukkan bahwa ketika swasta diberi ruang besar tanpa pengawasan ketat, orientasi profit akan mengalahkan kepentingan kemanusiaan. Alih-alih membantu pemulihan, yang terjadi justru perusakan lingkungan lanjutan, konflik lahan, dan marginalisasi masyarakat lokal. Dalam kondisi ini, negara kehilangan wibawa sebagai pelindung rakyat.
Seharusnya, pengelolaan lumpur bencana ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat dan lingkungan, bukan sebagai peluang bisnis. Prioritas utama mestinya keselamatan warga, pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi korban bencana, serta pencegahan dampak ekologis jangka panjang. Negara wajib menangani lumpur berbasis kajian ilmiah dan prinsip kehati-hatian agar tidak memicu banjir, pencemaran, atau konflik lahan baru.
Berbeda dengan paradigma kapitalistik tersebut, sistem Islam memandang negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah _raa’in_ dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya, tanggung jawab penanggulangan bencana berada sepenuhnya di pundak negara, bukan dialihkan kepada swasta demi keuntungan materiel.
Dalam sistem Islam, cara pandang negara terhadap bencana sangat berbeda dari logika ekonomi pragmatis. Bencana tidak diposisikan sebagai peluang keuntungan, melainkan sebagai amanah dan ujian kepemimpinan. Karena itu, kemaslahatan rakyat ditempatkan di atas seluruh pertimbangan ekonomi. Pertama, penyelamatan jiwa menjadi prioritas mutlak. Islam memandang nyawa manusia sebagai sesuatu yang sangat mulia. Negara wajib bergerak cepat mengevakuasi korban, menjamin keselamatan mereka, dan memastikan tidak ada rakyat yang terabaikan. Setiap keterlambatan atau pengabaian merupakan bentuk kelalaian penguasa dalam menjalankan amanahnya.
Kedua, pemenuhan kebutuhan dasar dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Islam tidak membatasi bantuan hanya pada tahap darurat. Negara bertanggung jawab menyediakan pangan, air bersih, pakaian, layanan kesehatan, serta hunian sementara hingga permanen. Rakyat tidak dibiarkan bertahan sendiri atau bergantung pada belas kasihan swasta dan donasi. Pemenuhan kebutuhan ini adalah hak rakyat, bukan kemurahan hati negara.
Ketiga, pemulihan kehidupan rakyat menjadi bagian dari tanggung jawab negara, bukan diserahkan kepada mekanisme pasar. Negara memastikan korban bencana dapat kembali hidup layak, memiliki tempat tinggal, akses pekerjaan, dan rasa aman. Dalam pandangan Islam, mengembalikan martabat dan keberlangsungan hidup rakyat adalah kewajiban penguasa.
Untuk menjalankan semua itu, negara Islam mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki, termasuk dana baitulmal sebagai instrumen keuangan negara untuk kepentingan umat, terutama dalam kondisi darurat. Baitulmal memiliki tiga pos pemasukan utama, yaitu pos fai dan kharaj (meliputi ganimah, anfal, jizyah, dan lainnya), pos kepemilikan umum (seperti minyak dan gas, listrik, tambang, laut, sungai, dan hutan), serta pos sedekah (zakat harta, zakat perdagangan, dan lainnya). Jika dana baitulmal tidak mencukupi, negara bahkan dibolehkan menarik kewajiban temporer dari kaum muslim yang mampu demi menyelamatkan rakyat.
Dengan mekanisme ini, rakyat tidak dibiarkan menderita, apalagi dikorbankan demi stabilitas anggaran atau keuntungan ekonomi. Negara hadir sepenuhnya sebagai pelindung, bukan sebagai pengamat atau makelar kepentingan. Inilah wujud nyata sistem Islam yang menempatkan kekuasaan sebagai amanah, bukan alat akumulasi materi.
Selain itu, Islam secara tegas melarang swastanisasi sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum. Lumpur, tanah, air, dan sumber daya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai segelintir pihak demi profit. Negara berkewajiban mengelolanya untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan menjadikannya komoditas bisnis pascabencana.
Dengan demikian, wacana pemanfaatan lumpur bencana oleh swasta bukan sekadar isu teknis ekonomi, melainkan cermin paradigma pengelolaan negara. Selama negara masih berpijak pada logika kapitalisme, bencana akan terus dipandang sebagai peluang bisnis. Padahal, dalam pandangan Islam, bencana adalah ujian yang menuntut kehadiran negara secara penuh sebagai pengurus dan pelindung rakyat, bukan sebagai makelar kepentingan. Wallahualam bissawab.
Oleh: Siti Aisyah, S.Sos.
Koordinator Kepenulisan Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
![]()
Views: 34
















