KUHP Baru, Selesaikan Masalah Perzinaan?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Presiden RI Prabowo meresmikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, efektif berlaku tanggal 2 Januari pukul 00.01. KUHP baru memperluas definisi perzinaan, tidak hanya hubungan suami istri dengan pasangan tidak sah, tetapi juga mencakup kumpul kebo (kohabitasi), yang diatur di Pasal 412 dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara. Kemudian yang menjadi pertanyaan, akankah kumpul kebo selesai dengan KUHP baru?

 

Praktik kumpul kebo sebenarnya sudah lama terjadi dan semakin marak pada era sekarang. Ada beberapa alasan yang melatarbelakanginya, antara lain faktor finansial seperti kurangnya biaya untuk menikah dan menjalani kehidupan berumah tangga, kekhawatiran akan perceraian jika pasangan merasa tidak cocok, serta semakin longgarnya norma sosial. Kondisi ini diperparah oleh menguatnya gaya hidup bebas yang dipengaruhi oleh pola kehidupan sekuler.

 

Jadi, untuk menghentikannya tidak cukup hanya dengan undang-undang yang kemampuan “menghentikan perzinaan” diragukan banyak pihak. Bila banyak hal menjadi sebab kumpul kebo, seharusnya akar persoalan yang dicari terkait perzinaan marak terjadi. Singkatnya, kehidupan sekuler meniscayakan pintu zina terbuka. Pendidikan sekuler tidak menanamkan ketakwaan kepada siswanya. Bagi mereka, pacaran bahkan zina adalah hal lumrah untuk dilakukan karena tidak lagi mengacu kepada syariat.

 

Media sosial memaparkan kehidupan bebas. Diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme menjadikan anak-anak muda kesulitan mendapatkan gaji yang layak bahkan pekerjaan untuk kehidupan mereka. Kehidupan pernikahan dengan ketakutan biaya hidup yang semakin berat menjadikan kumpul kebo sebagai jalan aman melampiaskan kebutuhan seksual mereka.

 

Jelaslah, diterapkannya KUHP baru dengan pasal tentang perzinaan sama sekali tidak menghentikannya. Yang terjadi, pelaku kumpul kebo merasa di atas angin asal tidak ada pasangan atau orang tua yang mengajukan delik aduan akan kemaksiatan yang mereka lakukan. Hukumannya juga terkesan main-main. Dosa besar hanya diganjar 6 bulan penjara.

 

Solusi Islam

 

Kumpul kebo adalah zina. Islam dengan tegas mengharamkannya dan sejak awal telah menutup pintu perzinaan. Islam melarang aktivitas mendekati zina seperti khalwat dan ikhtilat. Islam memerintahkan menunduk pandangan dan menutup aurat.

 

Islam tegak dengan sistem hidup agar manusia menjaga kehormatannya. Sistem pendidikan Islam bertujuan membentuk kepribadian yang bertakwa. Sistem sosial Islam menjaga interaksi laki-laki dan perempuan sesuai syariat. Sistem media Islam membersihkan media dari konten merusak. Sistem ekonomi Islam memudahkan pernikahan. Sistem hukum dan sanksi Islam memberikan sanksi tegas bagi pelaku zina. Sanksi yang berfungsi sebagai pencegah kemaksiatan zina dilakukan agar masyarakat terlindungi dari perbuatan zina.

 

KUHP baru membuktikan kepada kita bahwa hukum manusia tidak mampu menyelesaikan masalah. Selama sekularisme dijadikan sebagai asas, maka kerusakan akan terus berulang dengan wajah hukum yang berbeda. Tak ada keraguan bagi kita bahwa hanya hukum Allah yang benar-benar mampu menyelesaikan masalah manusia. Wallahualam bissawab.

Oleh: Khamsiyatil Fajriyah,
Sahabat Tinta Media 

Loading

Views: 19

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA