Sekularisme Bebaskan Perzinaan, Sebabkan Marak Perselingkuhan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Sejumlah pasangan selingkuh dan bukan suami istri terjaring dalam patroli dan razia di seputaran kota Rantauprapat, Sabtu malam (7/06)2025).

Razia gabungan yang dilakukan Polres Labuhanbatu Utara dilakukan untuk mengurangi adanya potensi yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan, ketertiban dalam masyarakat, khususnya dari aktivitas hiburan malam yang ada di seputaran Rantauprapat dan tidak sesuai aturan. Dari sana, terciduk beberapa pasangan tidak sah di penginapan. Hal itu disampaikan oleh Kabag Ops Polres Labuhanbatu Utara Kompol Ferimon, Minggu (8/06/2025).

Jalan Ahmad Yani, Jalan Bandar, Jalan Sisingamangaraja hingga jalan by pass menjadi sasaran tim gabungan polri, terdiri dari puluhan personil yang terlibat. Di antaranya Polri, TNI, Satpol PP, Dishup, dan juga tim medis yang bertugas. Dari telusuran inilah ditemukan beberapa tempat hiburan dalam keadaan kosong. Sementara, untuk tempat yang lainnya diberikan arahan dan peringatan agar tetap mematuhi jam operasional dan tidak menjual obat-obatan terlarang.

Selain tempat hiburan, tim juga mendatangi beberapa penginapan. Di salah satu penginapan ditemukan sejumlah pasangan yang bukan suami istri yang kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut Kapolres Labuhanbatu Utara, AKBP Choky Sentosa Meliala, kegiatan tersebut adalah langka preventif dan represif Polres Labuhanbatu Utara, guna menciptakan rasa aman masyarakat, serta memastikan tempat hiburan malam, tempat penginapan, dan tempat lainya tidak melakukan tindakan yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, miras, maupun praktik asusila. Ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pelaporan jika ada yang mencurigakan di lingkungannya (sumutpos.jawapos.com).

Berita-berita ataupun kasus perselingkuhan dan perzinaan seolah menjadi hal yang lumrah. Mengerikan bila kita menelusuri berita-berita, baik dari daerah ataupun nasional. Mudah sekali bagi kita untuk menemukan berita-berita serupa yang menjijikkan. Miris memang ketika mendengarnya.

Keadaan seperti itu tak mungkin terjadi tanpa sebab. Bila ditelisik, maka akan kita dapati bahwa semua ini merupakan akibat dari sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan, yang kemudian melahirkan kebebasan pada setiap individunya. Kebebasan ini terus digaungkan dalam tatanan negara demokrasi, yaitu kebebasan berpendapat, bertingkah laku, kepemilikan, dan beragama.

Sekularisme melahirkan pemikiran bahwa manusia bebas berbuat, bebas melakukan apa saja termasuk dalam masalah pergaulan dan tidak mengindahkan aturan agama terkait halal dan haram. Seperti halnya tempat-tempat hiburan dan penginapan yang memikirkan manfaat dan keuntungan saja, mereka tidak memikirkan apakah yang dilakukan sesuai syariat Islam atau tidak. Ini semua adalah beberapa hal yang merupakan buah dari sekuler kapitalisme yang hanya sekadar memberi ruang untuk asas keuntungan, tanpa peduli mana halal dan haram.

Banyaknya pasangan selingkuh yang ditemukan tentu bukan hanya ada di kota Rantauprapat saja, bahkan di kota-kota lain. Ini disebabkan karena pergaulan bebas. Campur baur laki-laki dan perempuan tanpa batas adalah hal biasa. Mereka melakukan hubungan suami istri tanpa ada ikatan, bahkan tak malu-malu melakukannya, padahal punya pasangan sah.

Pergaulan bebas dan perzinaan dalam pandangan Islam sudah jelas haram, juga hal-hal yang mendekati zina. Allah berfirman dalam Qur’an surat Al-Isra ayat  32, yang artinya, “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Hukuman bagi pelaku pergaulan bebas dan zina, antara lain:

Pertama, jika pelakunya adalah orang yang belum menikah, maka wajib dihukum 100 kali cambuk (Q.S An-Nur: 2) dan akan diasingkan selama setahun.

Adapun dalil pengasingan adalah berdasarkan hadis Rasulullah saw. dari abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. menetapkan bagi pezina yang belum menikah, yaitu diasingkan selama satu tahun, dan dikenai had kepadanya.

Kedua, untuk  pelaku zina yang telah menikah harus dirajam hingga mati. Adapun hukuman bagi orang yang memfasilitasi, dalam hal ini pemilik penginapan, atau tempat-tempat hiburan dan maksiat, atau dengan cara apa pun, tetap akan diberlakukan. Hukuman bagi mereka menurut pandangan Islam adalah penjara 5 tahun dan dicambuk (Abdurrahman Al Maliki, Sistem Sanksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm 238).

Begitulah, pemerintah harusnya melarang perzinaan dan perbuatan mendekati zina dengan memasukkan aturan pergaulan dalam Islam ke dalam kurikulum di setiap jenjang pendidikan. Pemerintah juga harus mengontrol media agar tidak mempertontonkan pornografi-pornoaksi yang dapat merusak generasi, kemudian menggantinya dengan media yang mendorong kepada ketakwaan kepada Allah. Wallahu a’lam.

 

Oleh: Novita Yulianti

Guru Tahfiz & Ibu Rumah Tangga

Views: 9

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA