Tinta Media – Jurnalis Senior Joko Prasetyo (Om Joy) menilai, pernyataan Kiai Luthfi Bashori yang menggunakan kisah Umar bin Khaththab membakar Taurat sebagai dasar untuk menyesatkan dakwah khilafah merupakan penyimpangan cara berdalil.
“Kisah Umar membakar lembaran Taurat, lalu menjadikannya dasar untuk menyesatkan dakwah khilafah ini bukan sekadar keliru. Ini penyimpangan cara berdalil,” tegasnya kepada Tinta Media, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, penggunaan dalil itu tidaklah tepat. “Sejak kapan hadits tentang Taurat menjadi dalil untuk menvonis sesama Muslim yang berbicara tentang khilafah? Kalau dalil dipakai seperti ini, maka apa pun bisa disesatkan,” tegasnya. .
Dalam keterangannya, Om Joy lanjut memaparkan lima poin kritis terkait polemik tersebut.
Pertama, ia menjelaskan, kemarahan Nabi Muhammad SAW dalam kisah tersebut disebabkan oleh sumber rujukan, bukan karena adanya sistem politik. Umar bin Khaththab disebut membawa kitab dari ahlul kitab, sehingga Nabi khawatir terjadi pencampuran antara haq dan batil.
“Ini kunci yang sering ‘disembunyikan’: Masalahnya ada pada sumber eksternal yang tidak ma‘shum, bukan pada pembahasan hukum dalam Islam,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa pembakaran buku atau buletin HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) tidak dapat dianalogikan dengan pembakaran lembaran Taurat.
“Kalau dipaksakan tentu saja menjadi pemindahan konteks secara paksa. Alias, analogi ngawur,” tambahnya.
Kedua, menurutnya, jika logika tersebut digunakan, maka bukan hanya buku atau buletin HTI yang akan dipersoalkan, tetapi juga berbagai kitab ulama.
Ketiga, Om Joy menilai terdapat kontradiksi dalam penggunaan dalil. Di satu sisi, hadits digunakan untuk membakar sesuatu yang dianggap sesat, sementara di sisi lain, hal yang dituduh sesat justru dinyatakan wajib oleh sejumlah ulama, seperti Imam Al Mawardi dan Al Juwayni.
“Apakah Anda sedang mengatakan bahwa ijma’ ulama Asy‘ariyyah itu sesat? Bila jawabannya iya ucap Om Joy, itu bukan lagi kritik terhadap HTI. Itu pembatalan terhadap otoritas ulama. Bahkan pembatalan terhadap akidah yang Anda anut sendiri,” simpulnya.
Keempat, ia menjelaskan bahwa membakar buku merupakan persoalan hukum, namun menyesatkan pihak lain memiliki konsekuensi yang lebih berat. Ia mengutip pandangan Imam Ahmad yang membolehkan pembakaran buku yang jelas sesat, namun menekankan pentingnya otoritas dalam menentukan kesesatan.
Dalam tradisi Ahlu Sunnah, sebutnya, sesuatu dinilai sesat jika jelas menyimpang dari ushul, nyata kerusakannya, dan diputuskan oleh otoritas ilmiah.
“Bukan karena tidak suka, bukan karena berbeda pendekatan, atau karena membawa isu yang tidak nyaman mengingat khilafah itu dimusuhi para penguasa yang isi kepalanya terkotori ide kufur kafir penjajah,” jelasnya.
Om Joy menambahkan bahwa jika standar tersebut dilanggar, maka yang terjadi bukan amar ma’ruf, melainkan represi terhadap pemikiran Islami.
Kelima, ia menilai bahwa dalil dalam polemik ini telah dijadikan alat untuk menyerang, bukan sebagai petunjuk.
Ia pun mengajak agar persoalan ini diluruskan melalui perdebatan ilmiah yang proporsional.
“Kalau ingin berbeda dengan HTI, silakan! Kalau ingin mengkritik metode HTI, silakan! Namun kalau sampai menyesatkan HTI lantaran HTI konsisten mendakwahkan khilafah, lalu membawa hadits di luar konteks, dan menabrak ijma’ ulama sendiri maka ini bukan lagi perdebatan ilmiah. Ini pembelokan ilmu demi membenarkan posisi,” ujarnya.
Om Joy memungkasi, pada titik tersebut persoalan tidak lagi sekadar tentang HTI atau khilafah. “Namun satu hal yang jauh lebih serius: apakah kita masih tunduk pada dalil atau sudah menjadikan dalil tunduk pada kita,” pungkasnya.[] Muhammad Nur
![]()
Views: 4
















