Krisis Perlindungan Anak: Grooming dan Kegagalan Sistem

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Anak-anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman dan nyaman, bukan dalam ketakutan. Namun, realitasnya sangat berbeda. Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung, sekolah yang seharusnya mendidik, dan lingkungan sosial yang diharapkan melindungi justru menjadi tempat yang rawan kekerasan dan eksploitasi.

 

Pada tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan lebih dari dua ribu kasus anak yang menjadi korban pelanggaran hak, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga pelecehan seksual. Angka tersebut bukan sekadar data statistik, melainkan representasi dari penderitaan anak-anak yang terluka. Banyak di antaranya harus hidup dengan trauma berkepanjangan (detik.com, 16/01/2026).

 

Di tengah situasi ini, kasus child grooming makin mengkhawatirkan. Anak-anak didekati dengan cara yang halus, dimanipulasi secara emosional, dirusak rasa amannya, lalu dieksploitasi. Kejahatan ini sangat licik, terencana, dan sering kali luput dari perhatian. Lebih menyakitkan lagi, banyak korban tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, sementara pelaku sering kali lolos dari hukuman yang setimpal. Ini bukan kejahatan biasa. Kekerasan terhadap anak dan child grooming merupakan kejahatan luar biasa karena dampaknya menghancurkan masa depan generasi.

 

Sayangnya, banyak kasus berakhir tanpa penyelesaian, terlupakan, atau hanya menjadi berita sesaat. Negara sering kali baru bertindak setelah kasus mencuat, bukan sebelum kejahatan terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan negara terhadap anak masih lemah. Hukum kerap tidak tegas, penegakan tidak konsisten, dan upaya pencegahan minim. Anak-anak akhirnya menjadi korban kelalaian sistem.

 

Jika ditelusuri lebih dalam, akar masalahnya bukan hanya terletak pada individu pelaku, tetapi juga pada paradigma hidup yang sekuler dan liberal. Paradigma ini kerap mengagungkan kebebasan tanpa batas, memisahkan moral dari hukum, serta membatasi peran agama pada ruang privat. Akibatnya, kebijakan negara kehilangan arah nilai, relasi sosial menjadi permisif, aurat dianggap remeh, pergaulan bebas dinormalisasi, dan ruang digital nyaris tanpa penyaring, sehingga anak-anak menjadi sasaran yang rentan.

 

Dalam Islam, anak dipandang sebagai amanah yang harus dijaga. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

 

Negara sebagai pemimpin tertinggi bertanggung jawab atas keselamatan rakyat, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, kejahatan terhadap anak harus ditangani secara serius.

 

Islam menawarkan solusi yang jelas dan tegas. Perlindungan anak dalam Islam bersifat preventif dan kuratif. Secara preventif, Islam membangun masyarakat yang berlandaskan ketakwaan, menjaga pandangan, menutup aurat, membatasi interaksi, serta mengatur pergaulan. Allah Swt. berfirman, “Katakanlah kepada orang-orang mukmin agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya…” (QS An-Nur: 30). Ayat ini menjadi fondasi sistem sosial yang melindungi kehormatan, terutama anak-anak.

 

Secara kuratif, Islam menetapkan hukum yang tegas dan menjerakan bagi pelaku kejahatan seksual. Hukuman ini bukan untuk balas dendam, melainkan untuk menjaga masyarakat dan mencegah kejahatan berulang. Rasulullah saw. bersabda, “Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR An-Nasa’i). Jika nyawa seorang mukmin begitu mulia, maka merusak jiwa dan masa depan anak jelas merupakan kejahatan besar yang tidak boleh ditoleransi.

 

Negara dalam Islam harus hadir secara aktif, yakni menjamin keamanan, menutup celah kejahatan, mengawasi ruang digital, memastikan pendidikan berbasis akhlak, serta memberikan pemulihan menyeluruh bagi korban. Anak korban kekerasan tidak hanya membutuhkan keadilan hukum, tetapi juga pemulihan psikologis dan sosial.

 

Semua itu tidak akan terwujud tanpa perubahan paradigma. Selama cara berpikir masyarakat masih sekuler liberal dan hukum berdiri tanpa nilai ilahiah, kejahatan akan terus berulang. Di sinilah pentingnya dakwah, bukan sekadar ceramah atau tugas para dai, melainkan upaya serius untuk mengubah cara pandang hidup menuju paradigma Islam yang kafah.

 

Allah Swt. mengingatkan, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6). Ayat ini menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif yang puncaknya berada pada negara. Perubahan dari sistem sekuler menuju sistem Islam bukan utopis, melainkan kebutuhan mendesak demi keselamatan generasi.

 

Anak-anak tidak bisa menunggu. Setiap kelalaian hari ini adalah luka baru bagi masa depan mereka. Sudah saatnya negara benar-benar bertanggung jawab dan umat mendorong perubahan mendasar menuju sistem yang melindungi anak sebagai kewajiban syar’i. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Rukmini,

Ibu Rumah Tangga

Loading

Views: 32

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA