Tinta Media – Sejak tumbangnya rezim Orde Baru, Indonesia memasuki babak baru yang dikenal sebagai era reformasi. Demokrasi dipilih sebagai jalan utama dalam mengelola kekuasaan dan menentukan arah negara. Berbagai konsep, teori, dan model demokrasi pun diterapkan dan disesuaikan dengan konteks Indonesia. Mulai dari pelaksanaan pemilu yang semula terpisah antara legislatif dan eksekutif, hingga akhirnya diserentakkan dengan dalih efisiensi dan penghematan anggaran. Namun, realitas justru menunjukkan ironi: biaya pemilu bukannya menurun, melainkan terus membengkak dari waktu ke waktu.
Data mencatat, anggaran pemilu 2019 mencapai Rp45,3 triliun, lalu melonjak tajam menjadi sekitar Rp76 triliun pada pemilu 2024. Lonjakan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas dan efisiensi demokrasi prosedural yang dijanjikan. Fakta tersebut semakin menguatkan kesan bahwa demokrasi yang dijalankan lebih banyak menguntungkan segelintir elite, bukan rakyat secara luas.
Dalam kajian ilmu politik, kondisi ini dikenal dengan istilah demo-elite, yakni demokrasi yang dikuasai oleh elite. Demokrasi dijadikan alat untuk merebut dan melanggengkan kekuasaan, bukan sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Menjelang pemilu, rakyat didekati, dipuji, dan dijanjikan berbagai hal. Namun setelah kekuasaan diraih, orientasi penguasa bergeser pada kepentingan kelompok dan pelanggengan kekuasaan. Rakyat pun kembali tersisih, hanya menjadi penonton dari proses politik yang berjalan atas nama mereka.
Krisis demokrasi kian nyata ketika tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi terus menurun. Ketua Gerakan Nasional Pembudayaan Pancasila Provinsi Bali, Made Dharma Putra, menyebutkan sejumlah faktor utama penyebabnya, antara lain minimnya transparansi dan akuntabilitas, maraknya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, serta kegagalan negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Demokrasi yang seharusnya menjadi alat kontrol justru tampak kehilangan daya koreksinya.
Kondisi ini diperkuat oleh laporan Economist Intelligence Unit (EIU) tahun 2024 yang mencatat indeks demokrasi Indonesia turun menjadi 6,44 dari sebelumnya 6,53. Peringkat Indonesia pun merosot ke posisi 59 dari 167 negara dan masih dikategorikan sebagai _flawed democracy_ atau demokrasi cacat. Penilaian global ini menunjukkan bahwa kualitas demokrasi Indonesia memang tengah mengalami kemunduran.
Lantas, apakah demokrasi layak untuk terus dipertahankan? Bagi sebagian kalangan, demokrasi seolah menjadi sistem yang tak tergantikan. Namun ironisnya, sistem ini justru melahirkan berbagai persoalan politik, ekonomi, dan sosial. Pergantian penguasa memang berlangsung secara berkala, tetapi nasib rakyat kecil nyaris tak berubah. Kesejahteraan tetap menjadi angan-angan, sementara janji-janji politik terus berulang tanpa realisasi nyata.
Dari sudut pandang Islam, persoalan ini perlu dilihat secara lebih mendasar. Umat Islam hari ini hidup di bawah sistem demokrasi, sehingga tidak adil jika kegagalan yang terjadi kemudian dinisbatkan kepada Islam. Untuk menilai Islam sebagai sebuah sistem, yang harus dikaji adalah konsep Islam itu sendiri dalam mengatur negara, masyarakat, dan peradaban. Islam memiliki prinsip pemerintahan yang jelas dan berbeda secara mendasar dari demokrasi.
Pertama, dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat, sementara kekuasaan berada di tangan umat. Artinya, hukum Allah menjadi standar tertinggi, bukan kehendak mayoritas ataupun elite politik. Kedua, sistem pemerintahan Islam bersifat manusiawi, sesuai dengan fitrah manusia, tidak menindas, dan tidak menjadikan kekuasaan sebagai komoditas. Ketiga, visi pemerintahan Islam adalah rahmatan lil-‘alamin, yakni menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh manusia, bukan hanya kelompok tertentu. Dengan demikian, bagi umat Islam, meninggalkan demokrasi bukan semata karena pahitnya pengalaman hidup di bawah sistem ini, tetapi juga sebagai konsekuensi keimanan.
Seorang muslim tidak boleh menjadikan hukum dan sistem buatan manusia sebagai sesembahan baru yang menggantikan hukum Allah. Allah Swt. berfirman:
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Ma’idah [5]: 50)
Ayat ini menjadi pengingat bahwa solusi hakiki atas krisis kepemimpinan dan pemerintahan tidak terletak pada tambal sulam demokrasi, melainkan pada keberanian untuk kembali kepada sistem Islam yang menyeluruh, adil, dan berlandaskan keimanan. Wallahualam bissawab.
Oleh: Lia Khusnul
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 26
















