Tinta Media – Dalam arus liberalisasi perdagangan global, standar halal kini tidak lagi berdiri semata sebagai norma keagamaan, tetapi telah masuk ke dalam ruang kesepakatan dagang internasional. Hal ini tampak dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dalam Pasal 2.9 disebutkan bahwa Indonesia membebaskan sejumlah produk manufaktur asal Amerika Serikat, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.
Indonesia tetap mewajibkan pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Namun, lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang telah diakui otoritas Indonesia dapat melakukan sertifikasi produk ekspor tanpa syarat tambahan. Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat, setelah kesepakatan berlaku, Indonesia harus mengizinkan label halal yang diterbitkan oleh lembaga Amerika Serikat sendiri. Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib mengakui sertifikasi tersebut tanpa intervensi tambahan.
Fakta ini menunjukkan bahwa tanda halal kini bukan hanya isu keagamaan, tetapi juga bagian dari dinamika liberalisasi perdagangan global.
Kondisi ini berpotensi menghambat penguatan ekonomi halal nasional. Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal, keputusan Menteri Agama tentang produk wajib halal, serta BPJPH. Namun, implementasinya belum maksimal.
Pembebasan sertifikasi bagi produk asal Amerika Serikat, termasuk pengakuan sertifikat halal tanpa verifikasi tambahan, membuat standar halal menjadi terbatas. Padahal, halal dan haram tidak hanya menyangkut makanan dan minuman, tetapi juga kosmetik, kemasan, wadah, dan berbagai kebutuhan sehari-hari.
Demi kemudahan tarif dan kepentingan dagang, negara dinilai lebih mengutamakan keuntungan ekonomi daripada penjagaan syariat. Dalam sistem kapitalisme, pertimbangan materi sering kali lebih dominan dibandingkan nilai ruhiyah. Akibatnya, tanda halal berisiko bergeser dari instrumen perlindungan umat menjadi sekadar bagian dari kompromi perdagangan global.
Bagi seorang Muslim, halal dan haram bukan sekadar regulasi administratif, melainkan prinsip dasar yang terkait langsung dengan iman. Karena itu, negara dalam Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus) sekaligus junnah (perisai) yang bertanggung jawab penuh menjaga urusan rakyat, termasuk menjamin kehalalan pangan dan seluruh produk yang beredar di tengah masyarakat.
Jaminan tersebut tidak cukup melalui regulasi parsial, tetapi melalui penerapan syariah secara menyeluruh (kafah) di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Setiap komoditas yang diimpor wajib memenuhi standar halal sesuai syariah. Negara tidak menyerahkan penetapan standar halal dan haram kepada pihak yang tidak berlandaskan akidah Islam. Ulama berperan sebagai rujukan umat dalam menjaga ketegasan batas halal dan haram, sementara negara memastikan penerapannya secara konkret.
Dalam konsep pemerintahan Islam, Khilafah sebagai raa’in dan junnah bertanggung jawab langsung atas kehalalan komoditas yang masuk dan beredar. Komoditas apa pun yang diimpor hanya dibolehkan jika jelas kehalalannya menurut hukum syarak. Khilafah juga tidak menjalin kerja sama, termasuk perdagangan, dengan pihak yang secara nyata memusuhi dan merugikan kaum Muslim. Orientasi kebijakannya bukan keuntungan materi, melainkan rida Allah dan perlindungan akidah umat.
Negara seperti inilah yang dalam khazanah politik Islam dikenal sebagai Daulah Islam atau Khilafah, yakni institusi yang menempatkan penjagaan akidah dan penerapan syariah sebagai landasan seluruh kebijakan, sehingga standar halal benar-benar menjadi wujud ketaatan, bukan sekadar kompromi dalam arus liberalisasi global. Wallahualam bissawab.
Oleh: Ummu Putri
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 26
















