Mencuri Labu Siam Dihukum Mati, Korupsi Dana Haji Dapat Tahanan Rumah

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Negeri ini sangat kejam terhadap rakyat kecil yang lemah dan tidak berdaya. Seorang kakek harus meregang nyawa setelah dipukuli karena diduga mencuri labu siam untuk berbuka puasa. Seorang pria berinisial MI (56) di Cianjur, Jawa Barat, tewas dianiaya penjaga kebun berinisial UA (40/41) setelah tepergok mencuri dua buah labu siam pada Sabtu (28/02/2026). Korban nekat mencuri untuk menu buka puasa karena tidak memiliki uang.

 

Kita pun masih ingat kasus Nenek Asyani (63 tahun) pada 2015 yang divonis bersalah karena diduga mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani di Situbondo, Jawa Timur. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan serta denda Rp500 juta. Ia bersikeras bahwa kayu tersebut berasal dari lahannya sendiri, peninggalan almarhum suaminya, dan telah disimpan selama bertahun-tahun. Namun, pengadilan tetap menyatakan Nenek Asyani bersalah karena memiliki kayu dari kawasan hutan tanpa dokumen.

 

Masih banyak kasus hukum lain yang sangat tajam dan tanpa ampun terhadap yang lemah. Namun, hukum tampak tumpul dan tidak berdaya saat menghadapi penjahat kelas kakap yang telah merugikan negara. Sebagai contoh, kasus korupsi dana haji yang disinyalir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun akibat manipulasi pembagian kuota tambahan, yang berdampak pada gagalnya keberangkatan ribuan jemaah reguler.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan eks Menteri Agama YJQ dan staf khususnya, IAA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji tambahan 2024, yang ditahan pada Maret 2026. Tidak berselang lama setelah penangkapannya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

 

Inilah bentuk ketidakadilan hukum yang terang-terangan ditampakkan di negeri ini. Seorang tahanan dapat memperoleh privilese tinggal di rumah, berkumpul dengan keluarga, dengan fasilitas mewah hasil korupsi, sementara yang lain tinggal di balik jeruji besi, tidur tanpa tempat tidur yang nyaman, dan tanpa fasilitas lain seperti yang terdapat di rumah.

 

Jika hukum bisa diperjualbelikan, yang memiliki uang dan kuasa dapat memperoleh keringanan hukuman, bahkan terbebas dari hukuman yang telah ditetapkan. Sementara itu, mereka yang lemah mendapatkan hukuman berat dan perlakuan yang tidak manusiawi. Inilah fakta yang terjadi di negeri yang mayoritas penduduknya muslim, tetapi hukum kufur yang diterapkan dalam kehidupan. Hukum buatan manusia jauh dari nilai keadilan dan berpihak pada yang memiliki uang dan kuasa. Keadilan hanyalah ilusi bagi yang lemah karena hukum dapat ditafsirkan sesuai pesanan. Jika ingin perubahan hakiki, kita harus berani mencampakkan demokrasi dengan sistem yang menerapkan Islam secara kafah.

 

Khilafah akan mewujudkan kehidupan islami yang mendorong setiap orang berbuat kebaikan untuk mendapatkan rida Allah, Pencipta manusia, kehidupan, dan alam semesta. Hukum akan tegas dan keras terhadap semua pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Semua orang merasa aman dan mendapatkan haknya untuk memperoleh keadilan serta hidup sejahtera di negara yang kaya raya dengan sumber daya alamnya. Hidup terasa indah dan berkah dalam naungan Khilafah.

 

Oleh: Mochamad Efendi,

Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 47

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA