PPPK Terancam PHK Demi Menghemat Anggaran Negara

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kebahagiaan baru saja dirasakan oleh tenaga PPPK. Baru diangkat menjadi PPPK, kini terancam PHK. Kebahagiaan semu yang terlihat indah di permukaan, namun menghantui tenaga PPPK.

 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengisyaratkan adanya potensi pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027. Langkah ini kemungkinan diambil sebagai opsi untuk menjaga stabilitas fiskal dan memenuhi mandat belanja daerah.

 

Jufri Rahman, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, mengungkapkan bahwa wacana merumahkan tenaga PPPK tersebut telah menjadi pembahasan di tingkat legislatif, khususnya Komisi II DPR RI. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keterbatasan ruang fiskal daerah (Bisnis.com, 27/03/2026).

 

Kekhawatiran sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai terasa di banyak daerah. Ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 bukan sekadar isu biasa, melainkan konsekuensi logis dari tekanan fiskal daerah yang kian menyempit.

 

Batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dalam APBN, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang bertemu dengan realitas pemotongan signifikan Transfer ke Daerah (TKD), menjadi ancaman yang menuntut pemberhentian PPPK di daerah.

 

TKD tahun 2025 dipangkas Rp50,6 triliun, disusul tahun 2026 sebesar Rp226 triliun, menjadi Rp693 triliun dari semula direncanakan sebesar Rp919 triliun (Kompas.com, 29/03/2026).

 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini menghantui pegawai PPPK di berbagai daerah di Indonesia. Daerah yang tercatat merumahkan pegawai PPPK di antaranya:

• Pemkab Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), berencana merumahkan sekitar 1.070 PPPK

• Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 9.000 PPPK

• Sekitar 2.055 PPPK di Pemkab Donggala terancam dirumahkan akibat anggaran gaji hanya bertahan hingga Agustus 2026

• Jawa Barat melakukan efisiensi ketat demi menyelamatkan gaji pegawai

 

Ancaman yang menuntut pemberhentian PPPK di daerah terjadi karena dianggap memberatkan APBN hingga harus membatasi belanja pegawai daerah sebesar 30 persen. Di sisi lain, pemerintah mendorong program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu prioritas nasional untuk membentuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 telah mengalokasikan Rp268 triliun untuk Badan Gizi Nasional (BGN), di mana 93% atau sekitar Rp249 triliun digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan anggaran ini berfokus pada operasional SPPG. Jika ini terus berlanjut, maka sektor pendidikan dan kesehatan bisa paling terdampak, karena mayoritas PPPK adalah guru dan tenaga medis.

 

Kombinasi kebijakan ini membuat daerah menata ulang struktur anggaran, termasuk pada sektor kepegawaian. Kebijakan yang dibuat untuk menyusun ulang anggaran negara ini terlihat bukan hanya angka-angka saja, melainkan juga arah yang dituju. Situasi ini menempatkan pegawai PPPK dalam kondisi ketidakpastian di tengah perubahan kebijakan yang sedang berlangsung.

 

Negara yang bebas membuat peraturan hidup (undang-undang), di mana sumber kekuasaan ada di tangan penguasa, bebas mengatur untuk kepentingan beberapa pihak yang menguntungkan. Kekuasaan ini ada dalam sistem demokrasi yang berdalih bahwa kontrak kerja antara rakyat dengan kepala negara digaji untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan undang-undang yang telah dibuat oleh rakyat.

 

Sudah jelas bahwa kebijakan dari sistem negara ini yang menganut sistem kapitalisme membuat kondisi setiap pegawai mengalami ketidakpastian. Sistem kapitalisme telah gagal memberikan kesejahteraan terhadap pegawai. Negara kapitalis hanya fokus menjaga stabilitas makroekonomi daripada menjamin kesejahteraan rakyatnya. Negara seharusnya menjadi raa’in yang menjamin kesejahteraan rakyat dengan menyediakan lapangan kerja yang luas dan gaji yang layak.

 

Dalam Khilafah, pegawai negara mendapatkan jaminan kesejahteraan dan memperoleh gaji yang layak. Gaji yang diberikan oleh negara berasal dari pos fai dan kharaj. Sistem fiskal dalam Khilafah bukan untuk menjaga pasar, melainkan memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan asasiyahnya.

 

Semua layanan yang dibutuhkan rakyat harus menjadi kewajiban negara yang tidak boleh dikomersialisasikan ataupun dikurangi atas nama penghematan. Tidakkah kita sebagai umat muslim muak dengan kebijakan sewenang-wenang ini?

 

Maka, sudah seharusnya kita, umat Islam, bangkit bersatu dalam syariat Islam secara kafah (menyeluruh). Kembali ke sistem Islam yang telah terbukti pernah diterapkan 1.400 tahun dan terbukti telah menyejahterakan rakyat dengan negara yang menerapkan sistem ini. Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Oleh: Dian Wiliyah Ningsih,

Mahasiswi Teknik Informatika

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA