Urbanisasi, Bukti Kegagalan Sistem Negara

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
Urbanisasi, Bukti Kegagalan Sistem Negara

Tinta Media – Fenomena urbanisasi pasca hari raya Idulfitri terus berulang setiap tahun tanpa pernah benar-benar selesai. Arus perpindahan masyarakat dari desa ke kota bukan sekadar kebiasaan setelah lebaran, melainkan tanda jelas adanya masalah serius dalam cara negara mengurus rakyatnya.

Pemerintah Kota Surabaya mencoba mengendalikan arus ini dengan menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pelaporan identitas, verifikasi data, dan pengawasan ketat oleh RT/RW terhadap pendatang baru (kominfo.jatimprov.go.id, 28/03/2026). Kebijakan ini terlihat tegas, tetapi pada hakikatnya hanya mengatur dampak di permukaan, bukan menyentuh akar persoalan.

Realitasnya, negara hari ini lebih fokus mengendalikan pergerakan manusianya daripada memperbaiki alasan mengapa mereka harus berpindah. Urbanisasi dipandang sebagai masalah ketertiban kota, sehingga solusi yang diambil hanya sebatas pendataan dan pembatasan. Padahal, masyarakat desa tidak akan berbondong-bondong datang ke kota jika kebutuhan hidup mereka sudah terpenuhi di tempat asalnya. Ketika pekerjaan sulit didapat, penghasilan tidak mencukupi, dan fasilitas minim, maka berpindah ke kota menjadi satu-satunya pilihan yang dianggap bisa menyelamatkan hidup. Ini bukan pilihan ideal, melainkan keterpaksaan yang lahir dari kegagalan sistem.

Ketimpangan antara desa dan kota hari ini sangat nyata dan tidak bisa dibantah. Kota berkembang pesat dengan segala fasilitas, peluang kerja, dan akses ekonomi yang luas. Sebaliknya, desa tertinggal dengan keterbatasan yang terus berulang. Dampaknya sangat serius: desa kehilangan generasi muda yang produktif, sementara kota menanggung beban penduduk yang terus bertambah tanpa kesiapan yang memadai. Akibatnya, muncul masalah baru seperti pengangguran, kemiskinan di perkotaan, hingga tumbuhnya permukiman kumuh, bahkan kejahatan dengan segala inovasinya. Ini bukan sekadar persoalan sosial biasa, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas negara jika terus dibiarkan.

Akar dari semua ini adalah sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama pembangunan. Dalam sistem ini, pembangunan hanya difokuskan pada wilayah yang dianggap menghasilkan, yaitu kota. Desa sering kali hanya menjadi pelengkap, bahkan terkesan diabaikan. Program pembangunan desa yang ada tidak mampu menyelesaikan masalah mendasar karena lebih banyak bersifat formalitas dan proyek jangka pendek. Tidak jarang program tersebut justru dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, kesenjangan semakin melebar dan urbanisasi terus menjadi siklus tahunan tanpa solusi.

Jelas bahwa pendekatan seperti ini tidak cukup. Negara tidak boleh hanya berperan sebagai pengatur administrasi, tetapi harus menjadi pengurus yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat. Negara wajib memastikan setiap individu, di mana pun mereka tinggal, dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak. Jika hal ini tidak dilakukan, maka berbagai kebijakan hanya akan menjadi tambalan yang tidak menyelesaikan masalah.

Di sinilah pentingnya melihat solusi dari perspektif Islam. Dalam penerapan syariah secara menyeluruh dalam naungan Khilafah, negara memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Tidak ada perbedaan perhatian antara desa dan kota karena seluruh wilayah dipandang sebagai amanah yang harus diurus dengan adil. Pembangunan tidak didasarkan pada keuntungan, tetapi pada kebutuhan rakyat.

Dalam sistem ini, sumber daya alam dikelola oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau korporasi. Hasil pengelolaan tersebut digunakan untuk membuka lapangan kerja, memperkuat sektor pertanian, dan membangun infrastruktur hingga ke pelosok desa. Dengan demikian, desa tidak lagi tertinggal, tetapi menjadi wilayah yang kuat dan mandiri. Masyarakat tidak perlu pergi ke kota hanya untuk mencari penghidupan karena kehidupan yang layak sudah tersedia di tempat asal mereka.

Pemimpin dalam sistem Khilafah memiliki kewajiban untuk memastikan kondisi rakyat secara langsung per individu. Ia tidak hanya membuat kebijakan dari pusat, tetapi aktif memantau hingga ke daerah-daerah terpencil. Dengan cara ini, setiap masalah bisa segera diketahui dan diselesaikan sebelum menjadi besar. Negara benar-benar hadir sebagai pengurus, bukan sekadar pengawas.

Urbanisasi yang terus terjadi setiap tahun adalah bukti nyata kegagalan sistem yang ada saat ini. Kebijakan pengendalian penduduk seperti yang dilakukan hari ini hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar masalah. Oleh karena itu, mewujudkan penerapan syariah dalam naungan Khilafah bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan yang sangat mendesak. Tanpa perubahan sistem secara menyeluruh, urbanisasi akan terus berulang, dan rakyat akan terus menjadi korban dari ketidakadilan yang tidak pernah diselesaikan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA