Tinta Media -“Seiring waktu berjalan, kemajuan teknologi telah merasuk ke dalam berbagai aspek kehidupan. Sayangnya, teknologi yang seharusnya memudahkan pekerjaan dan meningkatkan kecerdasan bangsa malah disalahgunakan, hingga menjadi bumerang yang mempersulit hidup.
Salah satu dampak negatif teknologi yang paling parah adalah judi online. Selain merusak akal sehat, kesehatan mental, interaksi sosial, dan karakter seseorang, judi juga bisa menjadi pemicu utama kejahatan hingga menghilangkan nyawa.
Kasus ini terjadi di Lahat, Sumatera Selatan. Warga dikejutkan dengan pembunuhan kejam yang dilakukan seorang anak terhadap ibunya. Pelaku berinisial AF (23) tega memotong tubuh korban dan membakarnya. Pemicunya, korban menolak memberikan uang ketika pelaku meminta untuk bermain judi online.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengambil emas seberat 6 gram milik korban dan menjualnya untuk bermain judi online. Tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup (metrotv.com, 9/4/2026).
Judi _online_ sering kali dijadikan pelarian dari masalah pribadi, yang justru menjadikan seseorang terjebak dalam siklus yang terus berulang. Pengguna yang sudah terjerat judi cenderung kehilangan kemampuan untuk mengendalikan diri.
Perlahan, judi akan menguasai segalanya. Dalam kasus-kasus ekstrem, hal itu menjadi penyebab berbagai tindakan kriminal, seperti kekerasan, perampokan, pencurian, hingga pembunuhan.
Faktor ekonomi sering kali menjadi daya tarik bagi banyak orang untuk terlibat dalam perjudian. Di tengah kehidupan yang semakin sulit, setiap individu dituntut untuk bekerja keras demi memenuhi kebutuhan hidup. Terlebih lagi, harga sandang, pangan, dan papan makin melonjak. Selain itu, gaya hidup hedonisme yang sudah melekat pada masyarakat membuat orang mencari jalan pintas dengan berjudi.
Mereka berpikir bisa mendulang keuntungan besar hanya dengan bermain judi. Dengan berjudi, mereka merasa tidak perlu bekerja keras untuk kaya dan bisa mendapatkan uang dengan mudah.
Tekanan utang yang makin menumpuk membuat pelaku merasa gelap mata. Mereka berani melakukan kekerasan, bahkan pembunuhan demi mendapatkan harta orang lain untuk melunasi utang atau modal berjudi.
Meski sudah ada berbagai peraturan yang melarang iklan judi online di Indonesia, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Iklan yang menawarkan permainan judi terus bermunculan dan berkembang di berbagai platform digital.
Meskipun pemerintah telah berupaya memblokir ratusan situs judi online, tindakan tersebut tampaknya belum memberikan hasil yang memuaskan. Situs-situs judi tetap berkembang, seolah mati satu tumbuh seribu. Perjudian pun makin marak terjadi. Ini menunjukkan bahwa usaha pemerintah untuk mengatasi perjudian belum dilakukan dengan serius.
Hukum yang diterapkan pemerintah ternyata belum cukup untuk menimbulkan efek jera, meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan untuk menangani pelaku judi online.
Perjudian yang terjadi secara _online_ diatur dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, yang mengancam pihak yang sengaja mendistribusikan atau memberikan akses pada perjudian di internet dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.
Secara hukum, semua bentuk perjudian dilarang karena sangat merugikan. Dilansir dari laman KOMPAS.com (24/4/2025), Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa perputaran dana judi online (judol) di Indonesia mencapai Rp1.200 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan sepanjang 2024 yang sebesar Rp981 triliun.
Semua akibat dari sistem kapitalisme sekularisme yang dianut negara ini. Sistem ini telah memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan. Hal ini berpotensi melemahkan iman dan membuat masyarakat cenderung mengikuti aturan-aturan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai agama.
Islam dengan jelas menyatakan bahwa maisir (perjudian) adalah haram dan dianggap sebagai dosa besar yang dilarang keras karena dapat menyebabkan kerusakan sistemik, bahkan bisa berujung pada tindakan kriminal berat seperti pembunuhan.
Allah Ta’ala menegaskan dalam surat Al-Maidah ayat 90, yang artinya,
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah semua itu agar kamu beruntung.” (TQS. Al-Maidah: 90)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa perjudian adalah tindakan hina yang berasal dari setan yang bertujuan menciptakan permusuhan dan kebencian di antara manusia. Kemarahan dan dendam akibat kekalahan atau utang judi sering kali menjadi pemicu hilangnya nyawa orang lain.
Negara Islam yaitu Khilafah akan melaksanakan berbagai cara untuk mencegah masalah perjudian.
Pertama, di dalam keluarga, sangat penting untuk menanamkan akidah yang kuat pada anak-anak, sehingga mereka tidak mudah terjerumus ke dalam perbuatan yang dibenci Allah dan melanggar hukum.
Kedua, pendidikan yang berdasarkan akidah Islam diterapkan di sekolah dan di luar sekolah. Tujuannya adalah membentuk pola pikir dan sikap yang sejalan dengan syariat Islam agar bisa menciptakan kepribadian Islami. Kegiatan pendidikan ini tidak hanya fokus pada mencari kesenangan materi, tetapi juga bertujuan meraih ridha Allah Ta’ala.
Ketiga, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan yang Islami. Ini bisa dilakukan dengan saling mengingatkan dan peduli (amar ma’ruf nahi munkar) antarsesama. Diperlukan pula kelompok dakwah ideologis untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang haramnya perjudian dan berbagai hal lain yang dilarang oleh syariat.
Keempat, negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kesalehan masyarakat. Dalam hal ini, negara akan memblokir akses perjudian online dan konten media yang tidak mendidik, serta gaya hidup hedonis. Negara berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik ini secara tuntas sebagai bentuk tanggung jawab dan ketaatan kepada Allah Ta’ala.
Selain itu, negara harus menjamin kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan banyak lapangan kerja, mengelola sumber daya alam yang ada, serta memberikan modal atau memanfaatkan lahan yang tidak terpakai agar masyarakat tidak terjebak dalam mencari sumber penghidupan yang haram. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat terbentuk masyarakat yang sejahtera dan produktif.
Khilafah juga akan memberikan hukuman tegas kepada para pelaku perjudian tanpa memandang status, jabatan, atau kelas sosial. _Ta’zir_ adalah hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim atau pemerintah berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, seperti cambuk, penjara, denda, atau penyitaan harta hasil judi.
Dalam Islam, pembunuhan yang terjadi akibat perjudian online tetap dianggap sebagai kejahatan berat. Meskipun hukuman dari perjudian online sendiri termasuk dalam kategori ta’zir (hukuman yang diserahkan kepada penguasa), tetapi hukum tindakan pembunuhan yang ditimbulkan dari itu tergolong dalam kategori qishash (hukum mati) atau hukuman yang setimpal menurut syariat.
Selama sistem sekuler masih diterapkan, tindakan yang dilarang dan merugikan akan terus muncul tanpa henti. Oleh sebab itu, mari kita beralih pada sistem Islam dengan melaksanakan semua aturan Islam secara komprehensif agar iman dan ketaatan dapat tertanam dalam diri setiap orang, sehingga membawa keselamatan di dunia dan di akhirat. Wallahu a’lam bish shawab.
Oleh: Azizah
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 3















