Tinta Media – Sebagian masyarakat mulai teralihkan pandangannya atas kisruh yang terjadi. Seolah ada penghalangan di beberapa wilayah untuk nonton bareng sebuah film dokumenter karya Dandhy Dwi Laksono dengan tema “Pesta Babi” (Kompas.com, 13/5/2026).
Film dokumenter yang berdurasi sekitar 95 menit tersebut menggambarkan persoalan konflik lahan masyarakat adat. Pembebasan lahan bertujuan untuk proyek strategis nasional. Dalam dokumenter tersebut digambarkan hutan adat sebagai sumber kehidupan suku Marind dan Muju yang dibuka untuk proyek bioetanol.
Sedangkan judul Pesta Babi merujuk pada tradisi masyarakat Muju, yaitu awon atarbo, yang bergantung pada keberlangsungan hutan dan alam Papua. Namun, pada akhirnya terjadi alih fungsi lahan yang menguntungkan korporasi, sedangkan rakyat makin terpinggirkan.
Miris, ketika hanya sekadar nonton bareng film dokumenter tersebut dihadapkan pada sebuah persekusi. Sejatinya, ini merupakan terjadinya pembungkaman terhadap inovasi pemikiran dan suara kritis, meski slogan yang digaungkan demokrasi adalah melindungi kebebasan hak berpendapat.
Segelintir pihak merasa jengah ketika film dokumenter tersebut hendak diperlihatkan kepada publik karena dalam dokumenter itu disoroti eksploitasi dan alih fungsi lahan hutan di Papua. Dengan program strategis nasional yang dianggap dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat, kebijakan tersebut justru membuka jalan bagi para oligarki dan korporasi yang hanya mencari keuntungan semata tanpa melihat akibat yang ditimbulkan.
Sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini telah menampakkan kebobrokannya dengan jelas, yaitu menciptakan ketimpangan ekonomi. Sumber daya alam yang dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak lebih banyak dikuasai oleh segelintir orang, yaitu oligarki yang memiliki modal besar.
Sementara itu, masyarakat harus menghadapi berbagai kesulitan dengan impitan ekonomi yang semakin menjerat, diperparah oleh hilangnya ruang hidup akibat ekspansi industri. Jelas sudah, sistem ini hanya menunjukkan keberpihakan kepada oligarki dibandingkan menyejahterakan masyarakatnya.
Jika membandingkan antara sistem kapitalisme dan sistem Islam, keduanya merupakan dua sistem yang bertolak belakang dari asas hingga seluruh aspeknya. Sistem Islam yang memiliki peraturan paripurna dengan syariat Islam merupakan satu kesatuan utuh tanpa terfokus pada satu masalah saja. Baik sistem ekonomi, pendidikan, kesehatan, pergaulan, politik, maupun keamanan akan dilaksanakan secara menyeluruh tanpa sekat.
Negara dengan penguasanya sebagai pengayom dan pelindung umat akan bertanggung jawab menjalankan kekuasaannya dengan berpegang teguh pada hukum syariat. Masyarakat akan tunduk dan patuh dengan kerelaan atas semua kebijakan karena semua merupakan realisasi dari hukum syarak, serta akan mengontrol dengan melakukan muhasabah terhadap penguasa jika ada kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum-hukum Allah Swt.
Sistem Islam memiliki tolok ukur dalam pengaturan kepemilikan. Kepemilikan umum, salah satunya hutan, akan dikelola negara dan hanya negara yang memiliki kapasitas untuk mengelolanya. Hutan yang merupakan milik umum tidak bisa dikelola secara individu ataupun korporasi, baik muslim maupun nonmuslim, karena esensinya praktik semacam ini merupakan perampasan harta milik umum yang tidak boleh dikuasai secara eksklusif.
Dalam sistem Islam, skema pengelolaan lahan hutan yang berperan hanyalah negara. Hasil pengelolaannya menjadi sumber pemasukan kas negara yang akan digunakan untuk biaya pemerintahan dan kemaslahatan masyarakat. Bahkan, hutan akan dibiarkan tumbuh secara alami sebagai hutan lindung untuk cadangan kekayaan bagi generasi selanjutnya. Wallahu a’lam bish-shawab.[]
Oleh: Farida Zahri
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 15











