Tinta Media – Kekerasan pada anak terus terjadi, baik di rumah, di ranah publik, maupun di media daring. Tercatat selama periode empat bulan terakhir, yakni Januari–April 2026, laporan pengaduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 426 kasus. Kasus yang paling banyak adalah pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di rumah, sedangkan di dunia daring data terbanyak adalah keterlibatan anak dalam judi online (kpai.go.id, 18/5/2026).
Tingginya kerentanan anak terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak dan kekerasan merupakan alarm yang tidak boleh diabaikan. Saat ini sangat dibutuhkan perlindungan terhadap anak yang masih memerlukan penguatan secara menyeluruh. Banyaknya kasus pengaduan terkait kekerasan fisik dan psikis, bahkan kejahatan seksual hingga ancaman konten berbahaya, merupakan bukti betapa terancamnya generasi saat ini.
Ini adalah bukti bahwa sistem kapitalisme gagal hadir sebagai pelindung bagi masyarakatnya, termasuk anak-anak. Adapun solusi yang ditawarkan ketika terjadi masalah hanya bersifat reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar permasalahannya.
Dalam pandangan Islam yang memiliki aturan paripurna, perlindungan generasi dibangun dengan pilar utama ketakwaan individu yang berlandaskan iman yang kokoh dan akidah sebagai dasar keimanannya.
Dalam sistem Islam, negara Khilafah hadir sebagai raa’in dan junnah. Negara akan menutup pintu kerusakan dari hulunya dengan membangun pemahaman Islam yang benar di tengah umat melalui penerapan sistem pendidikan Islam. Kemudian, negara menjaga media agar tidak merusak akidah dan tidak membahayakan rakyatnya. Wallahu a’lam bish-shawab.[]
Oleh: Arkazya
Sahabat Tinta Media Bandung
![]()
Views: 28









