Tinta Media – Kasus kekerasan seksual di pondok pesantren kembali menjadi sorotan. Pengasuh sekaligus pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap puluhan santriwatinya. Tercatat sekitar 50 orang menjadi korban dalam kasus ini. Pelaku mendoktrin para korban dengan dalih ketaatan murid kepada guru, bahwa seorang murid harus mengikuti apa kata guru agar dapat menyerap ilmu darinya. Hal ini menjadikan korban lemah dan tidak berdaya melakukan perlawanan, hingga aksi bejat pelaku terjadi selama bertahun-tahun.
Merespons kasus ini, Kementerian Agama resmi menutup operasional Pondok Pesantren Dolokusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ironisnya, meski pelaku telah ditangkap, terdengar berita bahwa para santriwati korban pencabulan itu mengaku ditawari uang sebesar Rp400 juta dengan imbalan mencabut laporan mereka.
Kasus ini bukan satu-satunya yang mencuat dalam waktu dekat. Kekerasan seksual serupa juga baru-baru ini terungkap di salah satu pesantren di Lampung dan memicu kemarahan warga hingga pesantren tersebut dirusak dan dibakar massa.
Dua kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang terjadi hampir bersamaan ini menambah deretan panjang kasus serupa. Peristiwa ini harus menjadi pengingat keras bahwa lembaga pendidikan agama pun tidak luput dari ancaman kejahatan seksual. Peristiwa ini juga menuntut adanya evaluasi serius terhadap sistem pendidikan yang diterapkan di negeri ini.
Kasus kekerasan seksual yang berulang di lingkungan pesantren ini tidak hanya sekadar persoalan oknum, melainkan buah pahit dari sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini melahirkan manusia yang mungkin unggul secara intelektual dan keilmuan, tetapi miskin akhlak dan kosong rasa takut kepada Allah. Inilah yang kemudian melahirkan para pendidik bejat yang menggunakan jubah agama sebagai kedok untuk memuaskan nafsu. Karena dalam diri mereka tidak tertanam akidah yang benar sebagai asas seluruh perbuatan yang dilakukan di dunia.
Kondisi ini semakin diperparah oleh lemahnya pengawasan negara terhadap lembaga pendidikan. Dalam sistem sekuler hari ini, negara terkesan lamban, abai, bahkan absen dari ri’ayah atau pemeliharaan urusan rakyat yang sesungguhnya. Negara seharusnya hadir secara aktif dalam mengurus dan mengawasi seluruh aspek kehidupan rakyatnya, bukan hanya menunggu laporan dan bertindak setelah korban berjatuhan. Hal seperti inilah yang memberi ruang bagi oknum pendidik untuk menggunakan wewenang dan kekuasaannya secara sewenang-wenang, menjadikan lembaga pendidikan sebagai ladang predator seksual yang terlindungi oleh status kiai.
Penggunaan doktrin ketaatan kepada guru dalam kasus ini merupakan penyimpangan serius dari ajaran Islam. Karena sesungguhnya, ketaatan dalam Islam bersifat terbatas dan terikat pada syarak. Tidak ada seorang pun yang berhak menuntut ketaatan mutlak selain ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Bahkan Rasulullah saw. menegaskan:
“Tidak ada ketaatan pada makhluk dalam hal maksiat kepada Allah.” (HR Ahmad)
Oleh karena itu, doktrin yang dibangun pelaku adalah manipulasi teologis yang menyesatkan, yakni membungkus nafsu dengan jubah agama untuk menjerat korban.
Di sisi lain, hukum sekuler yang berlaku hari ini pun terbukti tidak mampu memberikan efek jera. Tawaran uang Rp400 juta kepada korban untuk mencabut laporan adalah bukti nyata bahwa sanksi dalam sistem sekuler masih bisa dinegosiasikan, diperjualbelikan, dan pada akhirnya tidak menakutkan bagi siapa pun yang hendak melakukan kejahatan. Jelaslah, persoalan maraknya kekerasan seksual di lingkungan pesantren adalah buah dari penerapan sistem sekularisme liberal.
Islam sebagai sistem kehidupan yang sempurna memiliki jawaban menyeluruh atas persoalan ini, bukan solusi tambal sulam yang hanya menyentuh permukaan. Pertama, sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam akan melahirkan ulama dan guru yang beriman dan bertakwa, bukan sekadar berilmu. Tujuan pendidikan Islam tidak semata transfer pengetahuan, melainkan pembentukan syahsiah Islamiah atau kepribadian Islam yang utuh, yakni membentuk cara berpikir dan cara bersikap sesuai dengan Islam. Seorang pendidik dalam Islam tidak hanya dinilai dari kapasitas keilmuannya, tetapi juga dari ketakwaannya.
Kedua, hadirnya negara yang akan menjalankan fungsi ri’ayah atau memelihara urusan umat dengan kesungguhan, menaruh perhatian serius, dan mengawasi jalannya pendidikan secara aktif. Negara tidak membiarkan lembaga pendidikan berjalan tanpa standar dan tanpa kontrol, tetapi menetapkan kriteria ketat bagi setiap pendidik, memastikan mekanisme pengawasan berjalan dari dalam maupun luar lembaga, serta membangun budaya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Dengan demikian, pengawasan menjadi tanggung jawab kolektif umat, bukan semata urusan birokrasi negara.
Ketiga, dan yang paling menentukan, yakni negara akan menerapkan sanksi tegas yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Sehingga tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual. Sistem sanksi dalam Islam dirancang bukan sekadar menghukum individu, melainkan membentengi masyarakat dari kejahatan serupa. Tidak ada tawaran damai, tidak ada negosiasi uang, dan tidak ada kompromi dalam menerapkan sanksi tersebut.
Inilah solusi sistemis yang tidak hanya mengobati gejala, tetapi mencabut akar kerusakan hingga ke dasarnya. Dan solusi ini hanya bisa terwujud ketika Islam diterapkan secara kafah.
Oleh: Ummu Fatimah
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 19









