Tinta Media – Tahun ajaran baru yang seharusnya menjadi momentum penuh harapan bagi anak-anak dan orang tua justru kembali menghadirkan berbagai persoalan. Di banyak daerah, orang tua harus berjibaku mencari sekolah yang berkualitas sekaligus terjangkau. Sebagian terkendala sistem zonasi yang membatasi pilihan sekolah, sementara yang lain dibebani berbagai biaya pendidikan, mulai dari seragam, perlengkapan sekolah, hingga berbagai pungutan lain yang menguras kantong. Tidak sedikit keluarga yang harus berutang atau menunda kebutuhan lain demi memastikan anak-anak mereka tetap dapat bersekolah.
Fenomena ini bukanlah persoalan yang muncul sesekali, melainkan terjadi hampir setiap tahun ajaran baru. Keluhan masyarakat terus berulang, tetapi solusi yang diberikan belum mampu menyentuh akar persoalan. Hal ini menunjukkan bahwa problem pendidikan di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan sistemis.
Dalam sistem kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai sektor yang dapat dikelola dengan logika pasar. Sekolah didorong untuk mandiri dalam pembiayaan, sementara masyarakat diposisikan sebagai pengguna jasa pendidikan yang harus menanggung berbagai biaya. Akibatnya, akses terhadap pendidikan yang berkualitas sering kali ditentukan oleh kemampuan ekonomi keluarga. Mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih mudah memperoleh pendidikan terbaik, sedangkan masyarakat berpenghasilan rendah harus menerima berbagai keterbatasan.
Paradigma ini menggeser pendidikan dari hak dasar menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Sekolah tidak lagi semata-mata menjadi lembaga pembentuk generasi, tetapi juga menjadi institusi yang dibebani target pembiayaan. Berbagai kebutuhan pendidikan akhirnya dibebankan kepada orang tua, termasuk seragam sekolah yang di sejumlah tempat masih diwajibkan dibeli melalui sekolah dengan harga yang relatif tinggi. Meskipun aturan mengenai pengadaan seragam telah ditetapkan, praktik yang memberatkan masyarakat masih kerap ditemukan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Kondisi tersebut tidak terlepas dari peran negara dalam sistem kapitalisme. Negara lebih banyak bertindak sebagai regulator daripada sebagai raa’in (pengurus rakyat). Negara menetapkan aturan dan standar, tetapi pembiayaan pendidikan secara bertahap dibebankan kepada masyarakat maupun lembaga pendidikan. Akibatnya, rakyat harus menanggung biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Persoalan lain yang terus menuai polemik adalah sistem zonasi. Kebijakan ini pada awalnya dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pendidikan. Namun, dalam praktiknya, sistem zonasi justru memunculkan berbagai persoalan baru karena kualitas sekolah belum benar-benar merata. Orang tua tetap berlomba mencari sekolah yang dianggap lebih baik, sementara sekolah di wilayah lain masih menghadapi keterbatasan guru, sarana, maupun mutu pembelajaran. Hal ini menunjukkan bahwa pemerataan akses belum diiringi pemerataan kualitas.
Kegagalan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata sesungguhnya merupakan konsekuensi dari paradigma pembangunan dalam sistem kapitalisme. Negara tidak memiliki kemampuan optimal untuk membiayai pendidikan karena banyak sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik rakyat justru dikelola oleh pihak swasta maupun asing. Akibatnya, negara kehilangan potensi pemasukan yang sangat besar untuk membiayai layanan publik, termasuk pendidikan.
Dalam sistem demokrasi kapitalistik, kebijakan pendidikan juga sangat dipengaruhi oleh keterbatasan anggaran dan kepentingan ekonomi. Pendidikan sering dipandang sebagai investasi yang harus memberikan efisiensi dan manfaat ekonomi, bukan sebagai kewajiban negara dalam mencerdaskan kehidupan rakyat. Karena itu, perubahan kebijakan pendidikan sering terjadi mengikuti pergantian pemerintahan atau arah politik, sementara persoalan mendasar tidak pernah benar-benar terselesaikan.
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang pendidikan. Pendidikan merupakan hak setiap warga negara sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara. Negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab pendidikan kepada mekanisme pasar ataupun membebankan pembiayaannya kepada rakyat. Rasulullah ﷺ telah menegaskan bahwa pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan mereka. Karena itu, penyelenggaraan pendidikan merupakan amanah yang wajib ditunaikan oleh negara.
Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab menyediakan pendidikan yang berkualitas, gratis, dan merata di seluruh wilayah. Setiap anak, baik yang tinggal di kota maupun di pelosok, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan terbaik. Negara akan membangun sekolah, menyediakan guru yang kompeten, melengkapi sarana dan prasarana, serta memastikan kualitas pendidikan tidak berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.
Islam juga mengharamkan negara mengabaikan urusan rakyat. Negara tidak boleh beralasan keterbatasan anggaran untuk mengurangi pelayanan pendidikan. Sebaliknya, negara wajib mengelola seluruh potensi kekayaan umat demi kemaslahatan masyarakat. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta maupun asing, melainkan dikelola oleh negara untuk membiayai kebutuhan publik.
Melalui Baitulmal, negara memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk menyelenggarakan pendidikan secara gratis tanpa diskriminasi. Dana yang berasal dari pengelolaan kepemilikan umum digunakan untuk membangun sekolah, menggaji guru secara layak, menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai, hingga memenuhi berbagai kebutuhan penunjang pembelajaran. Dengan mekanisme ini, orang tua tidak lagi dibebani berbagai pungutan yang menghambat akses pendidikan anak-anak mereka.
Lebih dari itu, tujuan pendidikan dalam Islam bukan sekadar mencetak tenaga kerja yang siap memasuki pasar industri. Pendidikan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam (syahsiah islamiah), mengembangkan ilmu pengetahuan, dan melahirkan generasi yang mampu membangun peradaban. Karena itu, negara akan memberikan perhatian penuh terhadap sektor pendidikan sebagai investasi peradaban, bukan sebagai beban anggaran.
Tahun ajaran baru yang selalu diwarnai keresahan orang tua menjadi cermin bahwa sistem pendidikan saat ini masih menyisakan banyak persoalan mendasar. Selama pendidikan dikelola dengan paradigma kapitalisme yang menjadikannya sebagai komoditas dan membatasi peran negara hanya sebagai regulator, persoalan biaya mahal, ketimpangan kualitas, dan sulitnya akses pendidikan akan terus berulang. Islam menawarkan paradigma yang berbeda, yakni menjadikan pendidikan sebagai hak rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara.
Dengan penerapan syariat Islam secara kafah, pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata bukan sekadar janji, melainkan konsekuensi dari kewajiban negara dalam mengurus urusan rakyat. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Fitria Hizbi
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 3
















