Tinta Media – Kekerasan dalam hubungan pacaran kembali menjadi perhatian publik pada Juni 2026. Berbagai kasus yang mencuat menunjukkan bahwa hubungan yang dibangun di luar ketentuan syariat tidak hanya berpotensi merusak moral, tetapi juga dapat berujung pada tindak pidana yang menghilangkan nyawa. Fenomena ini semestinya tidak dipandang sebagai peristiwa kriminal yang berdiri sendiri, melainkan sebagai indikator adanya persoalan yang lebih mendasar dalam kehidupan masyarakat.
Pada 29 Juni 2026, detikNews memberitakan kasus pembunuhan seorang perempuan di Kendal, Jawa Tengah. Korban diduga dibunuh oleh pacarnya setelah terjadi perselisihan. Jasad korban kemudian dibuang ke semak-semak, sedangkan pelaku melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap aparat penegak hukum. Sebelumnya, pada 18 Juni 2026, detikNews juga mengungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung yang diduga dilakukan oleh pacarnya selama bertahun-tahun. Korban mengalami penderitaan fisik dan psikis yang sangat berat. Di waktu yang hampir bersamaan, masyarakat juga dikejutkan oleh dugaan pembunuhan seorang perempuan di Ogan Ilir yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri. Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran bukan lagi kasus yang bersifat insidental, melainkan telah menjadi persoalan sosial yang serius.
Berbagai pihak sering mengaitkan kasus-kasus tersebut dengan faktor kecemburuan, emosi yang tidak terkendali, persoalan ekonomi, maupun kondisi psikologis pelaku. Faktor-faktor tersebut memang dapat menjadi pemicu, tetapi bukan merupakan akar persoalan. Akar masalah sesungguhnya terletak pada cara pandang masyarakat yang semakin menormalisasi hubungan laki-laki dan perempuan di luar ikatan pernikahan. Ketika pacaran dianggap sebagai sesuatu yang wajar, sementara batasan-batasan syariat dipandang tidak lagi relevan, ruang terjadinya penyimpangan, eksploitasi, dan kekerasan pun semakin terbuka.
Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan. Allah Swt. berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ [17]: 32)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengharamkan zina, tetapi juga melarang seluruh perbuatan yang menjadi jalan menuju perzinaan. Dengan demikian, syariat Islam mengedepankan upaya pencegahan sebelum kerusakan terjadi.
Rasulullah ﷺ juga bersabda,
“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan, karena yang ketiga di antara keduanya adalah setan.” (HR At-Tirmidzi)
Hadis ini menegaskan bahwa Islam membangun sistem perlindungan bagi laki-laki dan perempuan melalui pengaturan pergaulan yang bertujuan menjaga kehormatan, keamanan, dan kemuliaan manusia.
Meningkatnya kekerasan dalam hubungan pacaran dipandang sebagai konsekuensi dari diterapkannya sistem kehidupan yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan sosial. Dalam sistem sekuler, kebebasan individu dijadikan prinsip utama sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan lebih banyak diatur oleh keinginan pribadi daripada ketentuan wahyu. Akibatnya, hubungan yang seharusnya dibangun di atas tanggung jawab berubah menjadi relasi yang didominasi hawa nafsu, rasa memiliki secara berlebihan, dan pelampiasan emosi.
Islam menawarkan solusi yang bersifat komprehensif. Pertama, membangun kepribadian Islam melalui pembinaan akidah sehingga setiap individu memiliki kesadaran bahwa seluruh amal perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Kedua, menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, melarang khalwat, memerintahkan menjaga pandangan, serta menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya sarana yang sah untuk membangun hubungan. Ketiga, negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam, membangun lingkungan sosial yang mendukung ketakwaan, serta menegakkan hukum secara adil terhadap setiap pelaku kekerasan sehingga tercipta efek jera sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
Kasus-kasus yang terjadi di Kendal, Kabupaten Bandung, dan Ogan Ilir hendaknya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi mendasar terhadap arah kehidupan masyarakat. Selama budaya pergaulan bebas terus dinormalisasi dan syariat Islam terus dipinggirkan, potensi terjadinya kekerasan dalam hubungan laki-laki dan perempuan akan tetap ada. Oleh karena itu, penyelesaian yang bersifat parsial tidak akan mampu menyentuh akar persoalan.
Islam hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam dengan seperangkat aturan yang bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia. Dengan menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam mengatur kehidupan, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga perlindungan moral yang mampu mencegah lahirnya berbagai bentuk kekerasan. Inilah solusi mendasar yang ditawarkan Islam, yaitu menyelesaikan persoalan dari akarnya melalui penerapan syariat secara menyeluruh (kafah), sehingga keamanan, ketenteraman, dan kemuliaan manusia benar-benar dapat terwujud. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Deny Haryanto
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 2
















