Tinta Media – Viralnya hukuman cambuk di Aceh kembali membuka perdebatan lama yang tidak pernah benar-benar selesai: bagaimana sebenarnya posisi syariat dalam sistem hukum yang berlaku saat ini. Di satu sisi, sebagian aturan Islam ditegakkan melalui Qanun Jinayat. Namun, di sisi lain, masyarakat hidup dalam sistem sosial yang sangat dipengaruhi nilai-nilai sekuler-liberal yang membiarkan kebebasan individu berkembang tanpa batas yang jelas.
Kasus pasangan nonmahram yang dihukum cambuk di Banda Aceh karena melanggar aturan pergaulan, setelah sebelumnya videonya viral di media sosial, menjadi sorotan luas. Peristiwa tersebut dilaksanakan di hadapan publik sebagai bagian dari eksekusi putusan Mahkamah Syariah Aceh. Media nasional seperti ANTARA (2/7/2026) melaporkan bahwa eksekusi cambuk dilakukan terhadap sejumlah terpidana pelanggaran Qanun Jinayat, termasuk pasangan yang terbukti melanggar norma pergaulan dan menyebarkannya melalui media sosial. Sementara itu, BBC News Indonesia (3/7/2026) kembali menyoroti polemik hukuman cambuk di Aceh yang memicu perdebatan antara pendukung penerapan syariat dan kelompok yang menolaknya atas nama hak asasi manusia.
Sorotan internasional juga muncul. Associated Press (AP, 2/7/2026) melaporkan bahwa kasus ini kembali mengangkat diskusi global mengenai penerapan hukum cambuk di Aceh, terutama setelah konten pelanggaran tersebut tersebar luas melalui platform digital. Pemberitaan ini memperlihatkan bahwa Aceh bukan hanya menjadi ruang penerapan hukum lokal, tetapi juga panggung perdebatan ideologis global tentang hukum, moralitas, dan kebebasan individu.
Namun, di balik viralnya peristiwa tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar yang sering kali tidak dibicarakan secara serius. Hukum hanya tampak hadir di hilir, bukan di akar masalah. Negara terlihat tegas saat menjatuhkan sanksi, tetapi sangat lemah dalam mengendalikan sistem sosial yang justru melahirkan pelanggaran itu sendiri.
Kita hidup pada era kapitalisme digital, ketika arus konten media sosial tidak memiliki filter nilai yang kuat. Budaya pacaran bebas, eksploitasi tubuh, dan pencarian sensasi menjadi konsumsi sehari-hari. Dalam situasi seperti ini, pelanggaran moral bukan lagi sesuatu yang mengejutkan, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang membiarkannya tumbuh. Namun, yang sering menjadi sorotan hanyalah pelakunya, bukan sistem yang melingkupinya.
Inilah paradoks yang terus berulang. Di satu sisi, hukum ditegakkan dengan keras ketika pelanggaran terjadi. Namun, di sisi lain, sistem yang membuka jalan menuju pelanggaran tersebut berjalan tanpa koreksi yang mendasar. Akibatnya, hukum tampak seperti alat represif yang bekerja setelah kerusakan terjadi, bukan sebagai mekanisme pencegahan yang menyeluruh.
Dalam pandangan Islam, pendekatan seperti ini tidaklah cukup. Syariat bukan sekadar kumpulan hukuman cambuk atau sanksi pidana, melainkan sebuah sistem kehidupan yang utuh. Islam mengatur bukan hanya aspek hukum, tetapi juga pendidikan, media, ekonomi, dan pola interaksi sosial. Tujuannya bukan sekadar menghukum, melainkan mencegah kerusakan sejak dari hulunya.
Ketika syariat hanya diterapkan sebagian, yang muncul adalah kontradiksi. Nilai-nilai agama ditegakkan di satu sisi, tetapi pada saat yang sama dirusak oleh sistem lain yang berjalan berlawanan arah. Inilah yang membuat penerapan hukum tampak keras, tetapi tidak menyentuh akar persoalan moral masyarakat.
Karena itu, solusi tidak bisa berhenti pada perdebatan teknis mengenai hukum cambuk, melainkan harus menyentuh perubahan sistem kehidupan itu sendiri. Sistem yang berbasis kapitalisme-liberalisme dianggap melahirkan kebebasan tanpa batas yang sulit dikendalikan secara moral.
Dalam perspektif ini, solusi yang ditawarkan adalah penerapan Islam secara menyeluruh (kafah), bukan secara parsial. Artinya, seluruh aspek kehidupan diatur berdasarkan syariat Islam, termasuk aturan pergaulan, media, pendidikan, hingga kebijakan publik. Urgensi tegaknya kepemimpinan Khilafah menjadi suatu keniscayaan, yaitu sistem yang menyatukan hukum dan pemerintahan dalam satu kerangka syariat yang konsisten.
Tanpa perubahan yang sistemis, kasus seperti di Aceh hanya akan terus berulang dalam pola yang sama: pelanggaran terjadi, hukuman dijatuhkan, viral di media sosial, lalu menjadi perdebatan, dan akhirnya dilupakan, sementara akar masalahnya tetap dibiarkan tumbuh di dalam sistem yang sama. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Dani Al-Haritsi
(Sahabat Tinta Media, Garut)
![]()
Views: 2
















