FDMPB: Dalam Islam, LGBT adalah Kriminal

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB), Dr. Ahmad Sastra, menegaskan bahwa dalam pandangan Islam Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) adalah perbuatan kriminal yang pelakunya akan mendapatkan sanksi yang berat.

“Dalam pandangan Islam, LGBT adalah kriminal yang pelakunya akan mendapatkan sanksi berat,” ujarnya kepada Tinta Media, Selasa (30/6/2026)

Dari kisah kaum Nabi Luth yang diazab oleh Allah, menurutnya, telah membuktikan betapa Islam mengharamkan perilaku amoral tersebut.

Adapun lanjutnya, perdebatan mengenai homoseksualitas dan LGBT merupakan salah satu isu yang paling kompleks dalam masyarakat kontemporer. Persoalan ini tidak hanya menyentuh aspek psikologi dan sosiologi, tetapi juga berkaitan dengan agama, hukum, etika, hak asasi manusia (HAM), dan budaya.

“Dalam Islam, pembahasan mengenai homoseksualitas tidak dapat dilepaskan dari sumber utama ajaran agama, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, serta penjelasan para ulama melalui disiplin ilmu fikih dan maqashid syariah,” ujarnya.

Di sisi lain, Ahmad Sastra mengungkapkan, perkembangan konsep HAM ala barat sekuler liberal menghadirkan diskusi baru mengenai hubungan antara kebebasan individu, norma agama, dan kehidupan bermasyarakat.

“Paradigma HAM sekuler liberal jelas bertentangan dengan ajaran Islam,” ungkapnya.

Ahmad Sastra menerangkan, dalam kisah Nabi Luth AS di dalam kutipan surat QS al-A’raf ayat 80–81, Allah SWT berfirman: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi syahwatmu, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.'”

Mayoritas ulama tafsir sebutnya, seperti Ibnu Katsir, Ath-Thabari, Al-Qurthubi, dan Fakhruddin ar-Razi menjelaskan bahwa ayat ini merupakan kecaman terhadap praktik hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan secara terang-terangan oleh kaum Nabi Luth.

“Al-Qur’an menggambarkan perilaku tersebut sebagai fahisyah (perbuatan keji) dan menyebutnya sebagai bentuk pelampauan batas (israf),” terangnya.

Penolakan kaum Luth terhadap dakwah nabi mereka, bebernya, akhirnya berujung pada turunnya azab Allah. Dalam QS. Hud ayat 82–83 dijelaskan bahwa negeri mereka dibalikkan dan dihujani batu dari tanah yang terbakar sebagai bentuk hukuman atas kedurhakaan mereka.

“Mayoritas mufasir memandang bahwa inti pelajaran dari kisah ini bukan sekadar hukuman, tetapi penegasan bahwa penyimpangan moral yang dilakukan secara kolektif dan disertai penolakan terhadap dakwah para nabi memiliki konsekuensi yang berat,” bebernya.

Selain Al-Qur’an, ujarnya, pembahasan mengenai homoseksualitas juga ditemukan dalam sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW. Di antaranya adalah hadis: “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah).

“Hadis ini menjadi salah satu dasar pembahasan dalam literatur fikih klasik. Namun demikian, para ahli hadis dan fuqaha berbeda pendapat mengenai tingkat kekuatan sanad, cara memahami teks, serta implikasi hukumnya,” jelasnya.

Sebagian ulama, sebutnya lagi, seperti Imam Tirmidzi, menilai hadis tersebut berstatus hasan, sedangkan sebagian ahli hadis lainnya mendiskusikan kekuatan sanad pada beberapa jalur periwayatannya. Perbedaan penilaian terhadap sanad inilah yang kemudian turut memengaruhi perbedaan pendapat para ulama mengenai bentuk sanksi hukum dalam fikih.

“Dengan demikian, terdapat konsensus (ijma’) mengenai larangan perilaku homoseksual, tetapi terdapat perbedaan ijtihad mengenai rincian sanksi hukum dalam literatur fikih. Islam memandang bahwa hubungan laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari fitrah penciptaan manusia,” ujarnya.

Mengutip firman Allah SWT QS. Ar-Rum: 21, Ahamad Sastra menyampaikan : “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”

“Ayat ini menjadi landasan bahwa pernikahan dalam Islam dipahami sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan yang dibangun atas dasar sakinah, mawaddah, dan rahmah,” jabarnya.

Konsep fitrah, lanjutnya, juga ditegaskan Rasulullah SAW dalam HR. Bukhari dan Muslim : “Setiap anak dilahirkan di atas fitrah…”. Dalam pandangan ulama, fitrah menunjukkan keteraturan ciptaan Allah yang menjadi dasar kehidupan manusia, termasuk dalam pembentukan keluarga.

“Karena itu, keluarga dalam Islam tidak hanya dipandang sebagai hubungan emosional, tetapi juga institusi sosial yang memiliki fungsi reproduksi, pendidikan generasi, perlindungan anak, dan pembentukan masyarakat,” pungkasnya.[] Setiyawan Dwi

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA