Tinta Media – Disebutkan dalam Peraturan Presiden nomor 111 Tahun 2025 bahwa penyebaran budaya L6BTQ termasuk ancaman non-militer di bidang pertahanan. MUI kini tengah merumuskan naskah akademik RUU tindak pidana L6BT. Dukungan juga datang dari Komisi VIII DPR yang ingin menjadikan RUU itu instrumen untuk membatasi penyebaran propaganda yang dinilai mengkhawatirkan.
Meskipun begitu, sejumlah lembaga sipil berpendapat bahwa Peraturan Presiden tersebut tidak sejalan dengan UUD 1945 dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia. Menko Hukum, Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menepis tudingan bahwa Peraturan Presiden tersebut melegitimasi diskriminasi terhadap komunitas L6BT. Sebab, ujarnya, negara wajib menjamin perlindungan hukum dan hak asasi bagi setiap warga, tidak terkecuali kelompok L6BT.
Meningkatnya keberadaan L6BTQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transjender and Queer) di Indonesia—negara dengan mayoritas muslim—disebut sebagai dampak dari penerapan paham liberalisme oleh sebagian kalangan umat Islam.
Pemikiran liberalisasi ini lahir dari dasar negara dan peradaban sekuler yang memisahkan agama dari urusan kehidupan. Karena landasannya memisahkan agama dari kehidupan, maka peraturan presiden tidak bisa bersikap tegas untuk berpijak sesuai ajaran agama. Karena itu, sikap yang diambil bersifat sekuler. Selama akar sekularisme belum diganti dengan akidah Islam, masalah ini tidak akan selesai secara tuntas.
Negara memilih tidak mempidanakan pelaku L6BT dengan alasan HAM. Hal ini menunjukkan bahwa dasar yang dipakai bukan agama, melainkan HAM. L6BT dipandang sebagai gerakan global yang sistematis dengan agenda politik berupa pengesahan pernikahan sesama jenis. HAM dan pemahaman tentang gender disebut sebagai jalan masuk menuju legalisasi L6BT.
Dalam Islam, akidah bukan sekadar mengatur hubungan spiritual, tetapi juga menjadi dasar politik dan hukum, termasuk sistem uqubat. Karena itu, akidah Islam harus menjadi asas.
Setiap bentuk kemaksiatan dalam Islam di sebut Jarimah atau kejahatan. Jenis hukumannya adalah hudud, qisos, dan takzir. Untuk pelaku liwath, baik gay atau lesbi, hukumannya mati. Biseksual yang melakukan zina dengan sesama jenis dikenakan had zina. Sementara untuk transgender, sanksinya diusir. Selain itu, ditambah takzir sesuai ijtihad Khalifah (pemimpin) dan Qodhi (hukum).
Namun, semua aturan ini hanya berlaku jika negara sudah menerapkan syariah Islam secara menyeluruh (kafah). Hal ini karena dampak perbuatan tersebut sudah bukan bersifat individual lagi, tetapi meliputi masyarakat yang ada di lingkungan umum. Maka, negara wajib bersikap tegas dalam menindak pelaku L6BT dan memeranginya.
Oleh: Reni Tresnawati
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 3
















