Mengoreksi Kebijakan Penguasa Bukanlah Sikap Membangkang

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Demokrasi yang digaungkan di negeri ini tidaklah semarak seperti makna sejatinya. Demokrasi yang memberikan rakyat hak, kesempatan, dan partisipasi yang setara dalam menentukan kebijakan negara ternyata malah menuntut rakyat untuk taat secara total kepada pemimpin yang terpilih.

Kritik yang disampaikan rakyat terhadap kebijakan yang diputuskan dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap penguasa negeri. Rakyat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik, padahal keputusan tersebut akan berdampak besar kepada rakyat. Maka, siapa sejatinya yang menodai makna demokrasi yang telah mereka sepakati ini?

Masih teringat perdebatan panas dalam acara Dialog Dua Sisi TV One pada Kamis (16/7/2026), antara Wakil Ketua BEM UI, Fatimah Azzahra, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, M. Qodari. Gaya komunikasi yang sopan dan santun ditunjukkan Fatimah saat menyampaikan kritik atas proyek pemerintah. Namun, kritik tersebut dianggap sekadar pendapat subjektif karena tidak disertai data.

Padahal, Fatimah sudah memaparkan bahwa mahasiswa terjun langsung ke lapangan sehingga apa yang mereka lihat merupakan bentuk data yang sebenarnya, dibandingkan dengan laporan data yang diberikan oleh pihak pertama atau kedua. Namun, bagi Qodari, sebuah laporan lapangan harus ditunjukkan dengan angka.

Mari kita membahas syarat pembuatan laporan. Melansir Kompas.com (29/5/2023), syarat data yang dapat digunakan dalam sebuah laporan adalah berupa fakta-fakta yang sesuai dengan keadaan di lapangan, singkat, padat, tidak bertele-tele, runtut, dan terkini. Data dapat diwujudkan dalam bentuk kuantitatif, yaitu angka atau statistik, maupun kualitatif, yaitu deskripsi atau wawancara.

Maka, jika yang dipaparkan Fatimah merupakan hasil wawancara atau penelitian langsung, hal itu sudah dapat dijadikan laporan, apalagi langsung berhubungan dengan sumber laporan. Setelah laporan diberikan, diskusi untuk mengambil keputusan pun dapat dilakukan.

Dengan kekakuan sistem yang dipaparkan Qodari, yakni meminta angka dari data, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah membatasi ruang rakyat untuk mengkritik kebijakan penguasa. Mereka memiliki templat, pola, format, atau acuan dasar yang harus ditaati agar suara rakyat didengar dan ditanggapi. Jika tidak sesuai, suara tersebut dianggap angin lalu atau bahkan dianggap sebagai tindakan pembangkangan terhadap pemerintah. Bukankah itu sangat arogan?

Belum lagi ada pernyataan dari beberapa tokoh agama yang menggunakan dalil kewajiban taat kepada ulil amri (pemerintah) sehingga melegitimasi atau membenarkan bahwa apa pun kebijakan pemerintah itu baik dan rakyat wajib taat. Astaghfirullah.

Mengutip MUI.or.id (4/6/2026), Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa Presiden secara fikih telah sah memenuhi syarat sebagai ulil amri dan pemegang otoritas keagamaan darurat yang sah dalam Islam.

Namun, MUI menekankan bahwa kekuasaan adalah amanah dari Allah Swt. untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Tentu, kekuasaan harus selaras dengan syariat, berorientasi pada maslahat, dan jika terjadi konflik harus ditempuh melalui jalur musyawarah. Terkhusus dalam masalah sosial keagamaan yang bersifat khilafiyah (multitafsir), rakyat diminta menaati keputusan pemerintah demi kemaslahatan bersama. Bukankah ini berarti mengatasnamakan kemaslahatan untuk membungkam suara kritis umat?

Jika mengkritik kebijakan penguasa adalah bentuk sikap membangkang, maka mari kita berkaca pada kisah Khalifah Umar bin Khaththab yang dikoreksi kebijakannya oleh seorang muslimah terkait besaran mahar pernikahan. Khalifah Umar memerintahkan agar setiap muslim memberikan mahar tidak lebih dari 400 dirham, yaitu mas kawin yang diberikan Rasulullah kepada para istrinya. Jika melebihi jumlah tersebut, kelebihannya akan ditarik untuk Baitulmal demi kemaslahatan umum.

Ketika beliau turun setelah menyampaikan kebijakan itu, seorang wanita dari Quraisy menyampaikan protes. Wanita itu mempertanyakan apakah kaum muslim harus tunduk dan taat pada kebijakan Khalifah Umar atau kepada Kitabullah. Umar pun menjawab, Al-Qur’an. Lalu, wanita itu memprotesnya dengan ayat Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 20, yang menunjukkan bahwa Allah membebaskan para muslimah untuk menerima mahar sebesar apa pun sesuai kemampuan calon pengantin laki-laki.

Mendengar hal itu, Khalifah Umar tidak marah, tetapi merenunginya. Setelah beberapa waktu, akhirnya Khalifah Umar mencabut kebijakan yang baru saja diputuskannya dan mengembalikan kebebasan kaum muslim dalam menentukan besarnya mahar. Masya Allah.

Itulah bentuk mengoreksi kebijakan penguasa. Dari kisah tersebut, bisa kita pahami bersama bahwa tolok ukur dalam mengoreksi dan menerima koreksi adalah Kitabullah, yaitu Al-Qur’an. Sebab, Al-Qur’an mengikat semua orang dan tidak akan menyengsarakan umat. Tujuan mengoreksi penguasa ialah agar kebijakan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Jadi, kritik bukanlah sebuah pembangkangan, melainkan bentuk cinta rakyat kepada penguasa. Sebab, syariat Islam memaksa kita untuk kembali ke jalan Allah jika terdapat kebijakan zalim dan penyimpangan.

Hal ini hanya bisa terjadi jika sistem sekuler di negeri ini diganti dengan sistem Islam. Bersama-sama menjalani hidup sesuai syariat, saling menasihati karena Allah, dan mengharapkan rida Allah hingga akhir hayat. Wallahu a’lam.

Oleh: Dwi R. Djohan
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA